Monday, June 20, 2011

Makalah Penelitian M Tronik


Praktek Usaha Jual Beli
Pulsa Elektrik M-Tronik (Indosat) di PT. M-Pulsa
dan Kaitanya Sistem Ekonomi Islam

 

MAKALAH
(Dasar-dasar Ekonomi Islam)



Oleh
Riris Agustya


 Amalia Novia Mardini




PROGAM STUDI MUAMALAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2009 M



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, dengan rasa syukur kehadirat Allah swt. yang dengan rahmad dan inayat-Nya kita masih diberi nikmat Islam, iman, dan ihsan, sehingga kami dapat menyusun makalah ini.

Shalawat dan salam selalu kita panjatkan kehadirat Nabi kita Muhammad saw. Yang telah membawa kita dari zaman kegelapan ke zaman terang benderang seperti ini. Sesuai judul makalah kami yaitu Praktek Usaha Jual Beli Pulsa Elektrik Riris Cell Kaitanya Sistem Ekonomi Islam. Saya telah memuat penjelas-penjelasan menurut dasar ekonomi islam yang kita peroleh, kemudian kita kaji dan kita analisa.

Terima kasih kepada dosen pembimbing dasar-dasar ekonomi Islam kami yaitu bapak Drs. Ma’sum yang telah memberikan bimbingannya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas penelitian ini.

Demikianlah, makalah yang telah saya telah susun semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Saran dan kritik untuk makalah ini saya selalu harapkan.

Wallahu Waliyyu Al-Taufiq  

                                                                                                            Hormat Kami,



                                                                                                               (Penyusun)





Text Box: i
DAFTAR ISI

I.          KATA PENGANTAR…i
II.        DAFTAR ISI…ii
III.       BAB I PENDAHULUAN…1
I.A.      Latar Belakang…1
I.B.      Identifikasi Masalah…1
I.C.      Perumusan Masalah…2
I.D.      Tujuan Penelitian…2
I.E.      Manfaat Penelitian…2
I.F.      Sistematika Penulisan…2
IV.       BAB II KERANGKA TEORI…4
II.A.    Penjelasan Ekonomi Islam…4
II.B.    Prinsip yang Berkaitan Dengan Jual Beli Dalam Islam…5
V.        BAB III HASIL PENELITIAN…7
            III.A.   M-Tronik…7
            III.B.   Sistem Penjualan M-Tronik…7
            III.C.   Cara Penjualan M-Tronik…9
            III.D.   Format Penjualan M-Tronik…11
VI.       BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN…12
IV.A.   Kesimpulan…12
IV.B.   Saran…13
VII.     DAFTAR PUSTAKA…14
VIII.    LAMPIRAN…15



BAB I
PENDAHULUAN

1.A.           Latar Belakang
Kemerosotan ekonomi konvesiaonal yang saat ini terjadi merupakan suatu hal yang menjadi petunjuk bahwa terdapat kesalahan dalam sistem ekonomi konvesional yang telah dijalani. Dalam ekonomi konvesional banyak terdapat hal-hal yng bersifat spekulasi sehingga para pelaku bisnis yang menerapkan ekonomi konvesional terkena dampaknya saat ini. Bisnis yang mereka jalani mengalami kemerosotan atau dalam istilah ekonomi yaitu bangkrut. Namun, dengan adanya sistem ekonomi islam atau yang lebih dikenal dengan ekonomi syariah dapat pembawa pencerahan terutama bagi para pelaku bisnis pemula.
Para pelaku bisnis pemula yang memiliki usaha, baik bisnis berskala besar, menegah, atau kecil berfikir apakah usaha yang dijalani telah menerapkan prinsip  serta nilai-nilai dari ekonomi islam atau belum. Hal ini untuk menghindarkan terjadinya kehancuran dalam usaha yang dijalani, apabila masih menggunakan system ekonomi konvesional.
Untuk itu, karya tulis yang dibuat ini akan menganalisis terhadap sebuah bisnis kecil yaitu usaha pulsa elektrik M-Tronik di PT. M-Pulsa, apakah dalam usahanya telah terdapat nilai-nilai ekonomi islam atau prinsip ekonomi Islam.

1.B.           Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yan telah diuraikan diatas maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
  1. Apakah dalam praktek usaha jual beli pulsa elektrik M-Tronik di PT. M-Pulsa telah menerapkan sistem ekonomi Islam?
  2. Apakah dalam usaha jual beli pulsa M-Tronik di PT. M-Pulsa terdapat hal-hal yang melanggar nilai-nilai dari ekonomi Islam?




1.C.           Perumusan Masalah
Banyaknya perusahan ataupun kegiatan ekonomi yang mengalami kemerosotan yang diakibatkan karena penggunaan prinsip ekonomi konvesional merupakan masalah ekonomi yang perlu dicari penyebabnya. Agar tidak berdampak secara terus menerus terhadap perkembangan ekonomi saat ini terutama bagi para pelaku usaha pemula dalam karya tulis ini adalah usaha pulsa elektrik M-Tronik di PT. M-Pulsa yang agen-agenya kebanyakan berasal dari pemula yang belum mengerti benar tentang bagaimana system ekonomi Islam, yang sebenarnya sangat mengarahkan kita yaitu semua mahluk ciptaan-Nya kearah yang menguntungkan semua pihak (Maslahah).

1.D.           Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam praktek jual beli pulsa elektrik M-Tronik  terdapat nilai-nilai system ekonomi Islam dan apakah terdapat hal-hal yang melanggar ketentuan dari syariat Islam.

1.E.           Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang dapat kita peroleh dari penelitian terhadap praktek bisnis pulsa M-Tronik di PT. M-Pulsa adalah:
  1. Penelitian ini diharapakan dapat memberikan konstribusi, untuk mengetahui secara jelas apakah itu ekonomi islam.
  2. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan arahan kepada para pelaku ekonomi pemula khususnya bagi agen pulsa agar menerapkan usahanya denagn tetap berprinsip pada nilai-nilai ekonomi Islam demi terciptanya kemaslahatan bersama.

1.F.            Sistematika Penulisan
Untuk menjadikan laporan penelitian ini menjadi sebuah kesatuan yang terpadu, maka penulisan disusun dengan sitematika sebagai berikut:
Bab I membahas pendahuluan yang didalamnya dipaparkan latar belakang, identifikasi masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian serta sistematika penulisan.
Bab II memuat penjelasan tentang ekonomi Islam serta prinsip yang berhubungan dengan jual beli dalam Islam.
Bab III memuat tentang hasil penelitian yang berisi tentang berbagai penjelasan tentang M-Tronik di PT. M-Pulsa  seperti sistem penjualanya.




























BAB II
KERANGKA TEORI

2.A.           Penjelasan Ekonomi Islam
Ekonomi konvesional melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler dan sama sekali tidak memasukkan faktor X (yaitu Tuhan). Sehingga ekonomi konvensional menjadi suatu bidang ilmu yang bebas nilai (positivistik). Sementara ekonomi Islam dibangun di atas prinsip-prinsip syariah.
     
Sedangkan,  Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al-Qur’an, Hadis Nabi Muhammad SAW, ijma, dan qiyas. Serta didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Syariah oleh para hukum Islam, diartikan sebagai seperangkat peraturan atau ketentuan dari Allah untuk manusia yang disampaikan melalui rasul-Nya.[1] Untuk memahami makna syariah diperlukan tiga hal mendasar, yaitu keimanan, moral dan fiqh dan kondifikasi hukum.
Sumber hukum atau fiqh yang diakui oleh ahli hukum Islam terdiri dari sumber yang multak kebenaranya dan sumber yang memungkinkan dilakukannya rekodifikasi yang mengikuti perkembangan zaman. Sumber utama adalah Al Quran, Sunnah, Ijma(kesepakatan bersama para ulama dalam memutuskan suatu masalah), dan Qiyas(analogi masalah terhadap hukum yang terdapat dala Al Quran dan Sunnah).
Sehingga dalam teori, konsep serta praktik ekonomi Islam harus berpedoman pada ketentuan syariah dan fiqh ekonomi Islam.  Islam merupakan agama yang kaffah yang artinya menyeluruh sehingga dalam tindakan ekonomi umat muslim juga harus bertindak sesuai ajaran Islam dengan memahami sistem implementasi islam secara kaffah.


2.B.           Prinsip yang Berhubungan dengan Jual Beli dalam Islam
Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia mempunyai landasan yang kuat dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw. Terdapat sejumlah ayat al-Qur’an yang berbicara tentang jual beli diantaranya dalam surat al-Baqarah 2:275 yang berbunyi:
4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Dasar hukum jual beli menurut ulama ushul fiqh adalah boleh dan dalam keadaan tertentu dapat berubah hukumnya menjadi wajib menurut imam asy-Syaibi (pakar fiqh Maliki).
Rukun dan syarat jual beli harus dipenuhi dalam Islam. Hal ini termasuk kedalam sistem ekonomi syariah. Berikut adalah rukun jual beli ekonomi Syariah:
    1. Adanya orang yang berakad atau al-muta’aqidain (penjual dan pembeli)
    2.  Adanya shighat (lafaL Ijab dan Qabul)
    3. Adanya barang yang dibeli
    4. Adanya nilai tukar Pengganti Barang
BAB III
HASIL PENELITIAN

3.A.           M-Tronik
      M-Tronik merupakan salah satu sarana isi ulang pulsa elektrik khusus untuk produk indosat seperti mentari, im3, dan satr one via short message service (sms).

3.B.           Sistem Penjualan M-Tronik
      Transaksi penjualan pulsa elektrik M-Tronik menggunakan via short message service (sms) yang setiap transaksinya gratis dari IM3, Mentari, serta Matriks. Sedangkan agen yang menggunakan kartu selain IM3, Mentari, serta Matriks disediakan SMS Center Long Number yaitu menggunakan nomor pengiriman yang disesuaikan denag masing-masing agen.
      M-Tronik menyediakan potongan harga yang ditentukan denag jumlah transaksi perbualan sebagi berikut:
a.   25-99 transaksi perbulan refund Rp. 100 pertransaksi.
b.   100-199 transaksi perbulan refund Rp. 150 pertransaksi
c.   200-299 transaksi perbulan refund Rp. 200 pertransaksi
d.   Diatas 299 transaksi perbulan refund sampai dengan Rp. 250 pertransaksi
Refund dikirim dalam bentuk penambahan saldo deposit diawal bulan berikutnya.
      Dalam transaksi, agen bebas menentuakn harga jual kekonsumen, ptesentase perputaran modal sampai dengan 9 % tiap deposit yang diambil dari rata-rata keuntungan perrata-rata harga dasar  artinya jika dalam satu bulan anda melakukan deposit sebesar Rp. 10.000.000,- maka keuntungan real dari penjualan ke konsumen sampai dengan Rp. 900.000,- artinya perhari rata-rata anda melakukan deposit sebesar Rp. 300.000,-.
      Usaha penjualan pulsa M-Tronik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus memiliki toko. Dalam usahanya ini anda tidak ditintut untuk memenuhi targer penjualan, karena anda sendiri yang melakukan penjualan. Berikut ini adalah salah satu cara mendaftarkan sebagai agen pulsa:
1.   Memiliki Handphone.
2.   Memiliki SIM Card GSM / CDMA (disarankan kartu yg tarif sms-nya murah)
3.   Membayar biaya registrasi Rp 50.000,- (termasuk deposit anda Rp 20.000,-)
4.   Bisa Upgrade ke Dealer / Distributor gratis!!
Langkah pertama (ketik):
DAFTAR<spasi>NO.HP<spasi>NAMA<spasi>KOTA<spasi>MANDIRI/BCA kirim ke 081-310-750-557 (contoh: DAFTAR 085213569315 MEISYA BOGOR BCA)
Calon Agen akan mendapat balasan dari SMS Server Registrasi MPULSA berupa informasi no. tiket, jumlah tansfer* dan nomer tujuan rekening. Hal ini untuk menghindari calon agen dari SPAMMING!!.  contoh: Yth Calon Agen no. tiket:099 Silahkan segera transfer Rp 50.099 ke bank BCA no 0950-672-404 a.n. SUHENDAR valid 1x24 jam.
*Jumlah transfer harus menyertakan 3 digit nomer tiket, hal ini untuk mempercepat transaksi. Misal jika no. tiket:277 maka jumlah transfer sebesar Rp 50.277
Langkah kedua :
Setelah melakukan transfer, segera kirimkan SMS konfirmasi, format sbb: KONFIRMASI<spasi>NO.HP<spasi>NAMA<spasi>PASSWORD<spasi>BANK<spasi>JUMLAH kirim ke  081-310-750-557 (contoh: KONFIRMASI 085213560315 MEISYA 102030 BCA 50099) PASSWORD adalah 6 digit angka yang anda tentukan sendiri.
Dalam 1x24 jam CCO MPULSA akan segera mengaktifkan account anda. anda akan mendapatkan SMS berupa pemberitahuan PIN dan PASSWORD anda. Setelah anda menerima SMS tersebut maka anda telah resmi terdaftar sebagai agen MPULSA dan bisa segera melakukan transaksi penjualan atau merekrut agen dikota anda.

3.C.     Cara Penjualan Pulsa M-Tronik di PT. M-Pulsa
a.         Cara Mendaftarkan Downline :
ketik: DAFTAR<spasi>NOHP<spasi>NAMA<spasi>KOTA<spasi>PASSWORD<spasi>PIN
PASSWORD =
6 digit angka yang dibuat oleh upline untuk password agen anda
PIN = PIN yang anda dapatkan dari MPULSA
contoh : DAFTAR 085213569315 MEISYA BOGOR 300706 66753
(agen anda akan mendapatkan password dari upline dan PIN dari  sistem MPULSA)
b.         Daftar Menu
ketik : MENU<spasi>PIN
contoh : MENU 66763
Reply : A.SAL(cekSaldo) B.HRG(cekHarga) C.Bank(bank) D.DAFTAR(daftarAgen) E.KIRIM(transferDana) F.LAP(laporan) 
c.         Harga Voucher
ketik : JENISVOUCHER<spasi>PIN
contoh : MENTARI 66763
d.         Transaksi isi ulang pulsa
ketik : KODEVOUCHER<spasi>NoHPpembeli<spasi>PIN
contoh : EM10 081567833245 66763
Reply : Yth.MEISYA(MP5959) isi ulang 081567833245 M10 sukses Vosn 78402837 Biaya:100 Saldo:667843 info:turun harga ES20=20750 EM10=10150 EI10=10250
e.         Cek Saldo
ketik : SAL<spasi>PIN
contoh : SAL 66763
Reply : Yth.MEISYA(MP5959) Biaya:100 Saldo:667843 info:turun harga ES20=20750 EM10=10150 EI10=10250
f.          Melakukan Deposit Saldo
ketik : DEP<spasi>BCA/MANDIRI<spasi>JmlDepositDisetor<spasi>PIN
contoh : DEP BCA 300000 66763
Reply : Yth.MEISYA(MP5959) no.tiket:244 segera transfer 300244 ke rek BCA 6100080859 a.n Mahrus Muzammil Biaya:100 Saldo:7843 info:turun harga ES20=20750
INGAT!!! segera transfer dana anda dan jumlah yang ditransfer harus sesuai dengan jumlah yang tertera di SMS Reply dari SMS Server, jika tidak dana deposit anda tidak akan segera diproses.
INGAT!!! Pelayanan deposit tidak dilakukan pada hari libur dan minggu, Transfer Deposit paling lambat masuk pukul 17.00 WIB
g.         Komplain / Konfirmasi melalui INFO
ketik : INFO<spasi>berita yang disampaikan
contoh : INFO trx EM10 081567833245 jam 13.00 tgl 17/08/06 sudah diproses blm?
Reply : Yth.MEISYA(MP5959) trx EM10 081567833245 sedang diproses ada pada antrian kami pk. 13.00.05 status dalam antrian
h.         Ganti No. HP atau No. Hilang (dari No. HP baru)
ketik : GANTIHP<spasi>NoHPLama<spasi>agenID<spasi>PSWD<spasi>PIN
contoh : GANTIHP 085231566789 MP5566 302068 66789
i.          Multi Transaksi (Order lebih dari satu trx)
Ketik : Multi KodePulsa NoTujuan KodePulsa NoTujuan PIN
contoh : MULTI ES20 08123242695 EJ10 081932100184 66789 
j.          Transfer DEP antar Agen
ketik : KIRIM<spasi>AgenID<spasi>NOMINAL<spasi>PIN
contoh : KIRIM MP5121 150000 66789
Nominal transfer bebas (tidak ada batasan)
k.         Cek Status Order
ketik : CEK<spasi>NoHP<spasi>PIN
contoh : CEK 081567833245 66789
l.          Meminta Daftar Transaksi
ketik : LAP<spasi>JmlHari<spasi>PIN
contoh : LAP 2 PIN
meminta laporan transaksi dalam 2 hari yang lalu dst sampai SMS mencukupi (hanya dikirimkan 1 SMS reply saja)



3.D      Format Penjualan


[1] Hasan Ali Al-Sahdili, Al-Madkhal li al fiqh al islami dalam Abdurrahman Raden Aji Haqqi, The Philosophy of Islamic Law of Transactions, Univision Press, Malaysia, hlm14
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.A.           Kesimpulan

Apabila dijelaskan secara singkat, praktek jual beli pulsa elektrik M-Tronik di PT. M-Pulsa yang telah diuraikan pada bab 3, dapat terlihat terdapat penjual dan pembeli telah melakukan akad yang termasuk dalam rukun jual beli dalam ekonomi Islam point pertama dan point kedua yang dilakukan melalui handphone. Selanjutnya dalam proses jual pulsa elektrik tersebut juga terdapat barang yang diperjualbelikan yaitu pulsa. Hal tersebut sesuai dengan point ketiga dan keempat dalam rukun juan beli dalm ekonomi Islam.
Namun, dalam usaha tersebut terdapat ketidakjelasan pada cara penjualan salah satunya adalah pada harga yang sewaktu-waktu dapat berubah-rubah, hal ini dapat merugikan agen karena terdapat unsur ketidakjelasan atau gharar, seharusnya diantara pembeli dan penjual sebelumnya harus melakukan kesepakatan terlebih dahulu diantara kedua belah pihak mengenai harga.  
Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa praktek jual beli M-Tronik telah menerapkan nilai-nilai dari ekonomi Islam. Hal ini ditunjukan dengan Praktek jual beli M-Tronik jenis sector penjualnya yaitu sector real, karena dalam system ekonomi syariah atau ekonomi Islam hal yang paling utama dianjurkan adalah usahanya harus bergerak pada sector real. Hal ini sangat berbeda jauh dalam penerapan sistem ekonomi konvesional yang justru mengarahkan pada sector non-real yang dalam sector tersebut terdapat banyak tindakan spekulasi yang diharamkan dalam Islam, seperti adanya gharar (ketidak jelasan), maisir (judi/gambling) dan  riba (bunga). Hanya saja masih terdapat unsur ketidakjelasan dalam cara penjualan serta harga yang yang sewaktu-waktu dapat berubah tanpa persetujuan diantara perusahaan dengan agen.
4.B.           Saran
System ekonomi konvesional telah terbukti saat ini bahwa terdapat banyak terdapat tindakan spekulasi pada sistemnya. Sehingga seharusnya sebagai umat Islam, sudah seharusnya kita tidak menerapkan kegiatan usaha yang kita miliki dengan menggunakan system ekonomi konvesional, tetapi dengan menggunakn system ekonomi Islam.  Namun, masih banyak hal yang perlu di koreksi dalam sistem dan cara penjualan pulsa elektrik M-Tronik di PT. M-Pulsa yang masih terdapat unsure ketidakjelasan atau gharar seperti pada harga yang telah di uraikan pada kesimpulan. Untuk itu seharusnya kita harus benar-benar mengerti tentang bagaimana sistem ekonomi islam itu berjalan. Karena, agama Islam adalah agama yang Kaffah atau menyeluruh. Penerapan system ekonomi Islam juga sangat bermanfaat bagi kehidupan kita yang dalam ekonomi Islam bertujuan untuk menciptakan maslahah bersama, demi tercapainya Falah yaitu kesuksesan, kemulyaan serta kemenangan .

 DAFTAR PUSTAKA


AH. Azharudin Lathif, M.Ag. FIQH MUAMALAT. Jakarta:UIN Jakarta Press, 2005

Dr. H. Nasrun Haroen, MA. FIQH MUAMALAH. Jakarta:Gaya Media Pratama, 2007

Mustafa Edwin Nasution,dkk. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta:Putra Grafika Kencana, 2007

Surtaman Kastin Hasan dan Sanep Ahmad. EKONOMI ISLAM Dasar dan Amalan Edisi Kedua. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2005

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas kerjasama dengan Bank Indonesia. EKONOMI ISLAM.
Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2008

SUMBER:
Koran Kompas

0 comments:

Post a Comment