BAB II
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
A.
Pengertian
Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation (Inggris),
secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi
didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan
kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota
perkumpulan.[1]
Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan. koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak
dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah ),
atau lebih dikenal...