Bentuk lembaga keuangan mikro syariah
(LKMS): Baitul Mal Wa Tamwil atau Koperasi Keuangan Jasa Syariah, Koperasi
Pondok Pesantren
Makalah
OLEH:
Hananah
NIM: 108046200017
Riris Agustya
NIM: 108046200018
Khoiro Indana Fahma
NIM: 108046200019
KONSENTRASI ASURANSI SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAT (EKONOMI ISLAM)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
1432 H/2011 M
DAFTAR ISI
Daftar Isi…………………………………………………………………………ii
Kata Pengantar……. ………….………………………………………………..iii
BAB I Baitul Mal Wa
Tamwil…………………………………………………..1
A. Prinsip-Prinsip BMT……………………………………………………..1
B. Sifat, Peran………………… …….……………………………………..3
C. Fungsi BMT………………………………………………………………3
D. Pendiriian BMT………………………………………………………….4
E. Permodalan BMT………………………………………………………..4
F. Status BMT….…………………………………………………………...5
G. Tahap Pendirian BMT……………………………………………………6
BAB II Koperasi Syariah………………………………………………………..8
A. Pengertian Koperasi
Syariah………………………………………………8
B. Landasan dan Prinsip Koperasi
Syariah………………………………….9
C. Tujuan Pendirian Koperasi Syariah………………………………………10
D. Modal Koperasi Syariah…………………………………………………11
BAB III Koperasi Pesantren…………………………………………………..12
A. Sejarah Koperasi Pondok Pesantren
Darunnajah………………………13
B. Status Koperasi Pondok Pesantren
Darunnajah………………………….14
C. Latar Belakang Koperasi Pondok Pesantren
Darunnajah……………….14
D. Susunan Pengurus Koperasi Pondok Pesantren
Darunnajah……………15
E. Unit Usaha Koperasi Pondok Pesantren
Darunnajah……………………16
Daftar Pustaka
………………………………………………………………...18
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, dengan rasa syukur kehadirat Allah swt. yang dengan
rahmad dan inayat-Nya kita masih diberi nikmat Islam, iman, dan ihsan, sehingga
kami dapat menyusun makalah ini.
Shalawat dan salam selalu kita panjatkan kehadirat Nabi kita
Muhammad saw. Yang telah membawa kita dari zaman kegelapan ke zaman terang
benderang seperti ini. Sesuai judul makalah kami yaitu:
Bentuk lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), Baitul Mal Wa Tamwil
atau Koperasi Keuangan Jasa Syariah, Koperasi Pondok Pesantren
Demikianlah, makalah yang telah saya telah susun semoga dapat
bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Saran dan kritik untuk makalah ini saya
selalu harapkan.
Wallahu Waliyyu Al-Taufiq
Hormat
Kami,
Penyusun
BAB I
Baitul Mal Wa Tamwil
BMT merupakan singkatan dari Baitul Mal Wa
Tamwil yang mengandung pengertian balai usaha Mandiri terpadu adalah lembaga
keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil[1].
A. Prinsip-Prinsip BMT
Dalam menjalankan usahanya BMT menggunakan
3 prinsip:
1. Prinsip bagi
hasil dengan prinsip ini adanya pembagian hasil dengan BMT dan
peminjam. Contoh : Al-Mudharabah , AL-Musyarakah, Al-Muzara’ah, Al-Musaqah.
2. Sistem jual
beli
Sistem
ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya BMT
mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembeli barang atas
nama BMT, dan kemudian bertindak sebagai
penjual, dengan, menjual barang yang telah dibelinya dengan ditambah mark-up.
Keuntungan BMT nantinya akan dibagi kepada penyedia dana.
-
Ba’I al- Murobahah
-
Ba’I
as-salam
-
Ba’I al
istishna
-
Ba’I bitstaman
ajil
3.
Sistem Non Profit
Sistem yang sering disebut dengan pemibiayaan kebajikan ini
merupakan pembiyaan yang bersifat sosial dan non-komersial. Nasabah cukup
mengembalikan pokok pinjamannya saja. Pembiayaan yang bersifat sosial dan
non-komersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamannya saja (Al- Qordhul
Hasan).
4.
Akad bersyarikat
Adalah akad kerjasama antara 2 pihak atau lebih dan
masing-masing pihak mengikutsertakan
modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan/ kerugian
yang disepakati.
- Al-musyarakah
- Al-mudharabah
5. Ahsan (Mutu hasil kerja terbaik), thayyiban
(terindah), ahsanu’amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai
salaam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
6. Barokah, artinya berdayaguna, berbagi hasil
adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan) dan bertanggung jawab
sepenuhnya kepada masyarakat.
7. Spiritual communication (penguatan nilai
ruhiyah).
8. Demokratif, partisipatif dan inklusif.
9. Keadilan sosial dan kesetaraan jender,
non-diskriminatif.
10. Ramah lingkungan.
11. Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan
budaya local, serta keanekaragaman budaya.
12. Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat
dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat local.
B. Sifat, Peran, dan Fungsi BMT
BMT bersifat
terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan
dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan
kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
Peran BMT di masyarakat, adalah sebagai
berikut:
1. Motor penggerak ekonomi dan sosial
masyarakat banyak
2. Ujung tombak pelaksanaan ekonomi syariah.
3. Penghubung antara kaum aghnia (kaya)
dan kaum dhuafa (miskin).
4. Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan
prinsip hidup yang barokah, ahsanu ‘amala dan salaam melalui spiritual
communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.
C. Fungsi BMT
BMT memiliki
beberapa fungsi yang membantu perkembangan ekonomi masyarakat, diantaranya:
1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus
dan penggelola menjadi professional, salaam (selamat, damai dan
sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan
berusaha (beribadah) mengahadapi tantangan global.
2. Mengorganisir dan memobilisasi dan sehingga
dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam
dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
3. Mengembangkan kesempatan kerja.
4. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha
dan pasar produk-produk anggota.
5. Memperkuat dan meningkatkan kualitas
lembaga-lembaga ekonomi sosial dan masyarakat banyak.
D. Pendiri BMT
BMT didirikan oleh:
1. Sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Satu pendiri dengan lainnya sebaiknya tidak
memiliki hubungan keluarga vertical dan horizontal satu kali.
3. Sekurang-kurangnya 70 % anggota pendiri
bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT.
4. Pendiri dapat bertambah dalam tahun-tahun
kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri.
E. Permodalan BMT
Modal BMT,
terdiri dari:
1. Simpanan Pokok (SP) yang ditentukan
besarnya sama besar untuk semua anggota.
2. Simpanan Pokok Khusus (SPK), yaitu simpanan
pokok yang khusus diperuntukan untuk mendapatkan sejumlah modal awal sehingga
memungkinkan BMT melakukan persiapan-persiapan pendirian dan memulai
operasinya. Jumlahnya dapat berbeda antar anggota pendiri.
Pada pendiri BMT, para pendiri dapat bersepakat agar dalam waktu 4
(Empat) bulan sejak disepakati dapat terkumpul uang sejumlah:
a. Minimal Rp. 75 juta untuk wilayah JABOTABEK
b. Minimal Rp. 50 juta untuk wilayah ibu kota
propinsi.
c. Minimal Rp. 30 juta untuk wilayah
kabupaten/kota.
d. Minimal Rp. 20 juta untuk wilayah ibu kota
kecamatan.
e. Minimal Rp. 15 juta untuk wilayah pedesaan.
F. Status BMT
Status BMT ditentukan oleh jumlah asset
yang dimiliki karena sebab berikut:
1. Modal awal pendirian hingga mencapai asset
lebih kecil dari Rp. 100 juta, BMT adalah kelompok swadaya Masyarakat yang
berhak meminta/mendapatkan Sertifikat kemitraan dari PINBUK (Pusat Inkubasi
Bisnis Usaha Kecil).
2. Jika BMT telah memiliki asset Rp. 100 juta
atau lebih, maka BMT diharuskan melakukan proses pengajuan Badan Hukum kepada
notaries setempat, antara lain dapat berbentuk:
a. Koperasi Syariah (KOPSYAH)
b. Unit usaha otonom Pinjam dari KSP (Koperasi
simpan pinjam), KSU (Koperasi Serba usaha), KUD (Koperasi Unit Desa), Kopontren
(Koprasi Pondok Pesantren), atau koperasi lainnya yang beroperasi otonom
termasuk laporan dan pertanggung jawabannya.
G.
Tahap Pendirian BMT
Adapun tahap-tahap yang perlu
dilakukan dalam pendirian BMT adalah sebagai berikut:
1.
Pemrakarsa membetuk panitia
pendirian BMT (P3B) dilokasi tertentu, tertentu, seperti masjid, pesantren,
desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainnya.
2.
P3B mencari modal awal atau
modal perangsang sebesar Rp. 5.000.000,- sampai Rp. 10.000.000,- atau lebih
besar mencapai Rp. 20.000.000,- untuk segera memulai langkah operasional. Modal
awal ini dapat berasal dari perorangan, Lembaga, yayasan, BAZIS, pemda atau
sumber-sumber lainnya. Atau langsung mencari pemodal-pemodal pendiri dari
sekitar 20 sampai 44 orang di kawasan itu untuk mendapatkan dana urunan hingga
mencapai jumlah Rp. 20.000.000,- atau minimal Rp. 5.000.000,-
3.
Jika calon pemodal telah ada
maka dipilih pengurus yang ramping (3 sampai 5 orang) yang akan mewakili
pendiri dalam mengerahkan kebijakan BMT. Melatih 3 calon pengelola (minimal D3
dan lebih baik S1 dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK Propinsi atau Kab/ Kota.
4.
Melaksanakan
persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
5.
Menjalankan bisnis operasi BMT
sercara professional dan sehat.
BAB II
Koperasi Syariah
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation (Inggris), secara
sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan
sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama
dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan.[2]
Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya
bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil
(syariah ), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.[3]
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki
aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah
produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan
sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual
beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk
simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak
hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari
sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Usaha koperasi di bidang simpan pinjam ini sangat berbeda dengan
simpan pinjam koperasi biasa yang memakai perangkat bunga (riba).
B. Landasan dan Prinsip Koperasi Syariah
Ada tiga Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah
berazaskan kekeluargaan, koperasi syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu
Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan.[4]
Ada dua prinsip dasar pada koperasi syari’ah, yaitu:
1.
Koperasi syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai
berikut:
a. Kekayaan adalah
amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak;
b. Manusia diberi
kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar ketentuan syari’ah;
c. Manusia
merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
d. Menjunjung
tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
2.
Koperasi syari’ah dalam
melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah Islam
sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
b. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan
secara konsisten dan konsekuen;
c. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional;
d. Pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
e. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan
profesional menurut sistem bagi hasil;
f. Jujur, amanah, dan mandiri;
g. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan
sumber daya informasi secara optimal;
h. Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar
koperasi dan atau lembaga lainnya.
Perbedaan lain antara koperasi
syari’ah dengan koperasi biasa terletak dalam hal bunga, dimana koperasi
syari’ah tidak memakai sistem bunga melainkan memakai sistem bagi hasil.
C. Tujuan Pendirian Koperasi Syariah
Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan
perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
D. Modal Koperasi Syariah
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib,
cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta di dapat dari Anggota,
koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya
yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana
amanah perorangan atau lembaga.
Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha,dana-dana ini dapat
bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal
Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
BAB III
Koperasi Pesantren
Sama halnya
dengan koperasi syariah, dalam koperasi pesantren perlu adanya pengelolaan yang
baik, yang mana dalam kegiatan ekonomi ini santri ikut serta dalam mengelola
proses ekonomi yang sedang berlangsung. Koperasi pesantren adalah organisasi
ekonomi yang berwatak sosial. koperasi pesantren memiliki tujuan ekonomis,
komersial, koperasi harus memperhatikan pula tujuan dan cita-cita sosialnya,
terutama bagi anggota-anggotanya. Koperasi pesantren ini memberikan arahan bagi
santri dalam kegiatan ekonomi dan kegiatan itu dijadikan media pendidikan bagi
santri, tujuan ini memberikan arahan bagi santri tentang cara memilih berbagai
alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Yang mana
dengan adanya koperasi pesantren kebutuhan santri dapat terpenuhi
dan koperasi pesantren menyediakan apa yang santri butuhkan tetapi
bukan hanya
pihak pesantren saja, koperasi pesantren ini memberikan kebebasan
kepada masyarakat sekitar untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan
kebutuhan
mereka.
Koperasi pensatren harus terbebas dari
unsur yang di haramkan oleh prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini terdapat 2
unsur yang perlu diperhatikan yaitu[5]:
1.
Haram li dzatihi adalah status hukum haram yang diberikan pada satu
benda yang keharamannya karena bendanya (dzat) itu sendiri, seperti babi,
darah, khamr.
2.
Haram li ghairihi adalah status hukum haram yang diberikan pada
sesuatu perbuatan dikarenakan oleh sebab lain, seperti melakukan transaksi
secara ribawi.
Sebagai contoh kami
mengambil salah satu koperasi Pondok Pesantren yang telah berjalan disalah satu
pesantren di Indonesia yaitu Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah.
PROFIL KOPERASI PONDOK
PESANTREN DARUNNAJAH
A. Sejarah Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah
Berdirinya Koperasi
Pondok Pesantren Darunnajah (KPDN) bertepatan dengan berdirinya Pondok
Pesantren, yakni tahun 1974 di Ulujami yang dipimpin oleh Drs. K.H. Mahrus
Amin, Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah yang beranggotakan guru-guru, santri
dan warga Pondok Pesantren Darunnajah lainnya. Berdirinya KPDN tidak terlepas
dari peraturan perkoperasian No.12 tahun 1967 sebagai berikut: “ Bahwa koperasi
Indonesia bekerja sama, bertgotong-royong berdasar berdasarkan persamaan
derajat, hak dan kewajiban” Hal tersebut sesuai dengan arah dan tujuan
Pondok Pesanten Darunnajah. KPDN didirikan pertama kali dengan modal yang
diperoleh hanya dari simpanan pokok dan simpanan wajib saja. Usaha-usaha yang
dikelola oleh KPDN ini masih terbatas pada penyediaan alat-alat tullis kantor
dan penyediaan kebutuhan para anggota Pondok Pesantren itu sendiri. Seiring
perkembangan zaman para pegurus anggota KPDN terus mencoba memajukan KPDN
tersebut dengan membuat usaha-usaha baru tanpa harus meninggalkan usaha yang
lama. Dengan menambah usaha baru ini KPDN bukan hanya menyediakan kebutuhan
para anggota Pondok Pesantren Darunnajah saja, melainkan pula dapat menyediakan
kebutuhan-kebutuhan warga masyarakat sekitarnya. Contohnya, KPDN pernah
memberikan modal kepada pengrajin peci. Kemudian setelah para pengrajin
tersebut dapat mengembangkan usahanya sendiri, dapat hidup mandiri, maka KPDN
segera menghentikan bantuan tersebut untuk memberikan kesempatan lebih luas
kepada pengrajin peci tersebut. Selain itu KPDN juga memberikan kesempatan kepada
guru-guru dan masyarakat sekitar Pondok Pesantren Darunnajah untuk menjadi
anggota KPDN dengan memberikan izin berdagang atau memasok barang ke
kantin-kantin, baik kantin putra maupun kantin putri, atau ke toko yang ada di
Pondok Pesantren Darunnajah dengan system bagi hasil.
B. Status Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah
Koperasi Pondok
Pesantren Darunnajah telah memiliki badan hukum yang tercatat pada kantor
Departemen Koperasi Jakarta Selatan dengan Badan Hukum No. 2407/BH/I 3 Oktober
1989.
C. Latar Belakang Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah
Latar belakang didirikannya KPDN ialah sebagai berikut:
1. Untuk memenuhi semua kebutuhan santri di dalam Pesantren, karena dengan
tersedianya semua kebutuhan, para santri tidak akan berbelanja di luar
Pesantren yang akan menggangu jalannya disiplin Pesantren.
2. Sebagai sumber dana bagi Pesantren. KPDN adalah salah satu usaha
Pesantren yang mempunyai andil besar dalam membantu usaha perkembangan dan
pembangunan Pondok Pesantren Darunnajah.
3. Salah satu sarana pendidikan perkoperasian bagi para santri baik
teoritis maupun praktis.
D. Susunan Pengurus Koperasi Pondok Pesantren
Darunnajah
Penasehat :
-
Ketua Umum Yayasan
Darunnajah
-
Pimpinan Pondok
Pesantren Darunnajah
Badan Pengurus
Ketua : Fitriana Hidayati, S.H.,
M.Kn.
Sekretaris : Yuli Eva Rusmalina
Bendahara : Mualimah, S.Pd.
Badan Pengawas
Ketua : Drs. H. Bahruddin
Moyensyah, MM
Sekretaris : H. Abdul Haris
Qodir
Anggota : Ina Melyuni
Pengurus Harian
Manajer : Yuli Eva Rusmalina
E. Unit Usaha Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah
Unit Usaha milik Pondok Pesantren Darunnajah yang dikelola oleh KPDN
adalah:
1. Dapur Umum
2. Toko Pelajar
3. Kantin
4. Kedai Pramuka
5. BMT
6. Darunnajah Production House
7. D’smart (Darunnajah Syariah Multi Finance)
8. Alfa Mart Darunnajah
9. Darunnajah Tour & Travel
10. Warung Telekomunikasi (Wartel)
11. Rental Mobil
12. Klinik Darunnajah
13. Warung Internet (Warnet)
14. Photocopy
15. Azalia Barber Shop
16. Laundry
17. Perkebunan Sawit
Jadi, dalam
koperasi pesantren ini disamping tujuan yang ekonomis komersial, koperasi harus
memperhatikan pula tujuan dan cita-cita sosialnya, terutama bagi
anggota-anggotanya. Sehingga seorang pengurus koperasi pesantren yang baik
harus berusaha dan mampu menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi sosial koperasi
yang dipimpin dibawah naungan guru dan dijalankan oleh pengurus yang melibatkan
santri –santri secara baik dan berimbang, koperasi pesantren harus
memperhatikan pendidikan anggota-anggotanya. Koperasi harus memperhatikan
kesejahteraan serta kesehatan para anggotanya diantaranya para santri dan
masyarakat sekitar yang selalu ikut serta dalam kegiatan ekonomi. Tegasnya
koperasi pesantren adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Koperasi. UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Jakarta: Departemen Koperasi, 1992
Janwari, Yadi. Dzajuli, H. A. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat
Sebuah Kenalan. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Hafidhuddin, Didin. Hendri
Tanjung. Manajemen Syariah dalam Praktek. Jakarta:Gema Insani,2003.
M.
Nadratuzzaman Hosen, AM Hasan Ali, A. Bahrul Muhtasib. Materi Dakwah Ekonomi
Syariah. Jakarta:PKES (Pusat Ekonomi Syariah), 2008.
Raper,
Michael. Negara Tanpa Jaminan Sosial. Jakarta: TURC, 2008.
Syakir Sula, Muhammad. Amanah Bagi Bangsa – Konsep Sistem
Ekonomi Syariah. Jakarta:MES dan MUI, 2008.
Sihono, Teguh. Pengantar
Ekonomi Koperasi. Yogyakarta:
FPIPS IKIP. 1999
Tim Penyusun. Al-Qur’an dan terjemahannya.
Jakarta:Departement Agama Republik Indonesia, 1971.
Sumber Internet
http//www.koperasisyariah.com/category/koperasi-syariah/page/2
[1] M. Nadratuzzaman Hosen, AM Hasan Ali, A. Bahrul
Muhtasib. Materi Dakwah Ekonomi Syariah. Jakarta:PKES (Pusat Ekonomi
Syariah), 2008. Hal 67
[2]
Teguh Sihono. (1999). Pengantar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta: FPIPS IKIP
[3]
Departemen Koperasi. (1992). UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
Jakarta: Departemen Koperasi.
[4]
http//www.koperasisyariah.com/category/koperasi-syariah/page/2
[5] Hafidhuddin,
Didin. Hendri Tanjung. Manajemen Syariah dalam Praktek. Jakarta:Gema Insani,2003. Hal
165
0 comments:
Post a Comment