BAB II
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
A.
Pengertian
Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation (Inggris),
secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi
didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan
kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota
perkumpulan.[1]
Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan. koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak
dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah ),
atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.[2]
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah
memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah
produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan
sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual
beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah,
produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak
hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari
sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Ada tiga Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi
syari’ah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah
berazaskan kekeluargaan, koperasi syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu
Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan.[3]
Ada
dua prinsip dasar pada koperasi syari’ah, yaitu:
1.
Koperasi
syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
a. Kekayaan
adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak;
b. Manusia
diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar ketentuan
syari’ah;
c. Manusia
merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
d. menjunjung
tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
2.
Koperasi syari’ah dalam
melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah Islam sebagai
berikut:
a.
Keanggaotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
Keputusan ditetapkan secara
musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen;
c.
Pengelolaan dilakukan
secara transparan dan profesional;
d.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil,
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
e.
Pemberian balas jasa modal
dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil;
f.
Jujur, amanah, dan mandiri;
g.
Mengembangkan sumber daya
manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal;
h.
Menjalin dan menguatkan
kerjasama diantara anggota, antar koperasi dan atau lembaga lainnya.
Perbedaan
lain antara koperasi syari’ah dengan koperasi biasa terletak dalam hal bunga,
dimana koperasi syari’ah tidak memakai sistem bunga melainkan memakai sistem
bagi hasil.
DAFTAR
PUSTAKA
Janwari,
Yadi. Dzajuli, H. A. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat Sebuah Kenalan.
Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Sihono,
Teguh. Pengantar Ekonomi Koperasi,
Yogyakarta: FPIPS IKIP. 1999
http//www.koperasisyariah.com/category/koperasi-syariah/page/2
Departemen Koperasi. (1992). UU
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Jakarta: Departemen Koperasi.
KOPERASI
PESANTREN
Sama halnya
dengan koperasi syariah, dalam koperasi pesantren perlu adanya pengelolaan yang
baik, yang mana dalam kegiatan ekonomi ini santri ikut serta dalam mengelola
proses ekonomi yang sedang berlangsung. Koperasi pesantren ini memberikan
arahan bagi santri dalam kegiatan ekonomi dan kegiatan itu dijadikan media
pendidikan bagi santri, tujuan ini memberikan arahan bagi santri tentang cara
memilih berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup mereka
sehari-hari. Yang mana dengan adanya koperasi pesantren kebutuhan santri dapat
terpenuhi
dan
koperasi pesantren menyediakan apa yang santri butuhkan tetapi bukan hanya
pihak
pesantren saja, koperasi pesantren ini memberikan kebebasan kepada masyarakat
sekitar untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan kebutuhan
mereka.
Contonya………………
Jadi, dalam koperasi pesantren ini
disamping tujuan yang ekonomis komersial, koperasi harus memperhatikan pula
tujuan dan cita-cita sosialnya, terutama bagi anggota-anggotanya. Jadi seorang
pengurus koperasi pesantren yang baik harus berusaha dan mampu menjalankan
fungsi ekonomi dan fungsi sosial koperasi yang dipimpin dibawah naungan guru
dan dijalankan oleh pengurus yang melibatkan santri –santri secara baik dan
berimbang, koperasi pesantren harus memperhatikan pendidikan anggota-anggotanya.
Koperasi harus memperhatikan kesejahteraan serta kesehatan para anggotanya
diantaranya para santri dan masyarakat sekitar yang selalu ikut serta dalam
kegiatan ekonomi. Tegasnya koperasi pesantren adalah organisasi ekonomi yang
berwatak sosial.
0 comments:
Post a Comment