Wednesday, August 1, 2012

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH


BAB II
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
A.    Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation (Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan.[1] Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah ), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.[2]
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Ada tiga Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah berazaskan kekeluargaan, koperasi syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan.[3]
Ada dua prinsip dasar pada koperasi syari’ah, yaitu:
1.                           Koperasi syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
a.      Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak;
b.      Manusia diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar ketentuan syari’ah;
c.       Manusia merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
d.      menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
2.                           Koperasi syari’ah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah Islam sebagai berikut:
a.        Keanggaotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen;
c.       Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional;
d.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
e.       Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil;
f.       Jujur, amanah, dan mandiri;
g.      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal;
h.      Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi dan atau lembaga lainnya.
Perbedaan lain antara koperasi syari’ah dengan koperasi biasa terletak dalam hal bunga, dimana koperasi syari’ah tidak memakai sistem bunga melainkan memakai sistem bagi hasil.






DAFTAR PUSTAKA
Janwari, Yadi. Dzajuli, H. A. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat Sebuah Kenalan. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002.
 Sihono, Teguh.  Pengantar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta: FPIPS IKIP. 1999
http//www.koperasisyariah.com/category/koperasi-syariah/page/2
Departemen Koperasi. (1992). UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Jakarta: Departemen Koperasi.







































KOPERASI PESANTREN

 Sama halnya dengan koperasi syariah, dalam koperasi pesantren perlu adanya pengelolaan yang baik, yang mana dalam kegiatan ekonomi ini santri ikut serta dalam mengelola proses ekonomi yang sedang berlangsung. Koperasi pesantren ini memberikan arahan bagi santri dalam kegiatan ekonomi dan kegiatan itu dijadikan media pendidikan bagi santri, tujuan ini memberikan arahan bagi santri tentang cara memilih berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Yang mana dengan adanya koperasi pesantren kebutuhan santri dapat terpenuhi
dan koperasi pesantren menyediakan apa yang santri butuhkan tetapi bukan hanya
pihak pesantren saja, koperasi pesantren ini memberikan kebebasan kepada masyarakat sekitar untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan kebutuhan
mereka.
Contonya………………
            Jadi, dalam koperasi pesantren ini disamping tujuan yang ekonomis komersial, koperasi harus memperhatikan pula tujuan dan cita-cita sosialnya, terutama bagi anggota-anggotanya. Jadi seorang pengurus koperasi pesantren yang baik harus berusaha dan mampu menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi sosial koperasi yang dipimpin dibawah naungan guru dan dijalankan oleh pengurus yang melibatkan santri –santri secara baik dan berimbang, koperasi pesantren harus memperhatikan pendidikan anggota-anggotanya. Koperasi harus memperhatikan kesejahteraan serta kesehatan para anggotanya diantaranya para santri dan masyarakat sekitar yang selalu ikut serta dalam kegiatan ekonomi. Tegasnya koperasi pesantren adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial.



[1] Teguh Sihono. (1999). Pengantar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta: FPIPS IKIP
[2] Departemen Koperasi. (1992). UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Jakarta: Departemen Koperasi.

[3] http//www.koperasisyariah.com/category/koperasi-syariah/page/2

0 comments:

Post a Comment