SDM-Perpajakan

Resume I Perpajakan

Explanation about System Tax in Indonesia.

produk as

Sharia Insurance Product

Explanation about product of Sharia Insurance.

islamicbanking

Finnancial Planning

Keep your In Flow and Out Flow by Finanncial Planning.

20080618130733

LPZ (Zakat Management Institutions)

Find Out The Good Finanncial Institutions to invest ur money! .

Bussiness Comunications

Be good enterprenuer by Bussiness Comunications.

Saturday, October 30, 2010

Al Musyarakah


BAB I
PENDAHULUAN

I.1. PENGERTIAN

Al Musyarakah (partnership) adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Al Musyarakah termasuk kedalam akad tijarah (for profit transaction).

1.2. DASAR HUKUM (LANDASAN SYARIAH)

  1. AL QUR’AN
24. Daud berkata: "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.

  1. AL HADIST
Dari abu hurairah, Rasulullah bersabda: “sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati yang lainya” (H.R. Abu Dawud no. 2936, Dala kitab Al-Buyu dan Hakim)

  1. IJMA
Ibnu Qudama dalam kitabnya Al-Mughni berkata, “kaum muslimin telah berkonsensur terhadap legitimasi masyarakat secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya.”

I.3. RUKUN DAN SYARAT

  1. RUKUN
Rukun merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dalam suatu transaksi (necessary condition), begitu pula pada transaksi yang terjadi pada kerja sama bagi hasil al-Musyarakah. Pada umumnya, rukun dalam muamalah iqtishadiyah (muamalah dalam bidang ekonomi) ada tiga[1] yaitu:
  1. Pelaku, bisa berupa penjual dan pembeli (dalam kad jual beli), penyewa-pemberi sewa (dalam akad sewa-menyewa), dan dalam hal ini pemberi modal-pelaksana usaha (dalam akad al-Musyarakah)
  2. Objek, dari semua akad diatas dapat berupa uang, barang atau jasa. Tanpa objek transaksi, mustahil transakasi akan tercipta.
  3. Ijab-kabul, adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransakasi.

  1. SYARAT
Syarat adalah sesuatu yang keberadaanya melengkapi rukun (sufficient condition)[2]. Bila rukun dipenuhi tetapi syarat tidak dipenuhi, rukun menjadi tidak lengkap sehingga transaksi tersebut menjadi fasid (rusak). Demikian menurut mazhab hanafi. Seperti syarat berikut:
  1. Perserikatan itu merupakan transaksi yang boleh diwakilkan. Artinya, salah satu pihak jika bertindak secara hukum terhadap objek perserikatan itu dengan izin pihak lain, dianggab sebagai seluruh wakil pihak yang berserikat.
  2. Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah.
  3. Presentase pembagian keuntungan untuk masin-masing pihak yang berserikat dijelaskan ketika berlangsungnya akad. Keuntungan itu diambil dari hasil laba harta perserikatan, bukan dari harta lain.
  4. Modal, harga barang dan jasa harus jelas.
  5. Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi.
  6. Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan. Tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short sale dalam pasar modal.

I.4. KETENTUAN-KETENTUAN YANG TERKAIT

Ketentuan umum pembiayaan Musyarakah adalah sebagai berikut:
  1. Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek muyarakah.
  2. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan konstribusi modal.
  3. Proyek yang dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.

I.5. BERAKHIRNYA

Berakhirnya kerja sama bagi hasil al-Musyarakah apabila dalam transaksi tersebut terdapat kemungkinan, menjadi haram atau akadnya yang tidak sah, serta pemilik modal atau pelaksana usaha yang melakukan tindakan  seperti factor-faktor berikut ini:
  1. Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad 1 tergantung akad 2. Contohnya A menjual barang X seharga Rp. 120 juta secara cicilan kepada B, dengan syarat bahwa B harus kembali menjual barang X tersebut kepada A secara tunai seharga Rp. 100 juta. Dalam terminology fiqih, kasus diatas disebut bai’al’inah.dan hal ini haram untuk dilakukan.
  2. Two in one, adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). Dalam terminology fiqih, kejadian ini disebut shafqatain fi al-shafqah. Two in one terjadi apabila, objek sama, pelaku sama, dan jangka waktu sama.
  3. Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
  4. Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
  5. Memberi pinjaman kepada pihak lain.
  6. Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
  7. Salah satu pihak menarik diri dari perserikatan, krena menurut pakar fiqh, akad perserikatan itu tidak bersikat mengikat, dalam artian tidak boleh dibatalkan.
  8. Salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia.
  9.  Salah satu pihak yang berserikat menjadi tidak cakap hukum (seperti gila yang sulit disembuhkan).
  10. Salah satu pihak murtad (keluar dari agama Islam) dan melarikan diri ke negeri yang berperang dengan negeri muslim; karena orang seperti ini dianggap telah wafat.

I.6. MACAM-MACAM AL MUSYARAKAH

  1. MUSYARAKAH KEPEMILIKAN
Tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainya yang mengakibatkan pemilik satu dimiliki oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.

  1. MUSYARAKAH AKAD
Tercipta karena adanya kesepakatan dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Al muyarakah ini terdapat lima macam, yaitu:
1.      Syirkah al inan yaitu para pihak yang mencampurkan modal yang tidak sama misalnya Rp. X dicampur dengan Rp. Y. Sehingga keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan nisbah. Sedangkan, kerugian dibagi berdasarkan besarnya proporsi modal yang ditanamkan dalam syirka tersebut.
2.      Syirkah mufawadha yaitu para pihak yang mencampurkan modal yang sama, misalnya Rp. X dicampur dengan Rp. X.  Sehingga keuntungan serta kerugian yang dibagi masing-masing pihak jumlahnya sama.
3.      Syirka al-A’maal/ Abdan yaitu para pihak yang mencampurkan modal yang sama tetapi berupa jasa misalnya dua orang arsitek yang menggarap sebuah proyek maka, keuntungan dibagi menurut nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.  Sedangkan kerugian, kedua belah pihak sama-sama menanggung yaitu dalam bentuk hilangnya segala jasa yang telah dikonstribusikan.
4.       Syirkah Wuju yaitu kontrak dua orang ataua lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis, mereka membeli barang secara kredit dari satu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Jenis al-musyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasarkan jaminan tersebut. Karenanya, kontrak ini pun lazim disebut musyarakah piutang. Keuntungan dibagi berdasararkan keputusan nisbah masing-masing pihak. Sedangkan kerugian, hanya pemilik modal saja yang menanggung kerugian financial yang terjadi. Pihak yang menyumbangkan reputasi/nama baik, tidak perlu menanggung kerugian financial, karena tidak mnyumbangkan modal financial apapun. Namun demikian, pada dasarnya ia tetap menanggung kerugian pula., yakni jatuhnya reputasi/nama baik.[3]
5.      Syirkah mudharabah yaitu yirkah yang apabila terjadi keuntungan maka dibagi hasil sesuai nisbah yang disepakati kedua belah pihak yaitu pemilik modal serta pelaku usaha. Namun, apabila rugi maka akan terjadi perbedaan yaitu penyandang modal (shahib al-maal) = berupa kerugian financial, sedangkan pihak yang meengkonstribusi jasa (mudharib) = berupa hilangnya waktu dan usaha yang selama ini sudah ian kerahkan tanpa mendapatkan imbalan apapun. Biasanya pembahasan  syirkah mudharabah akan mendapatkan tersendiri secara lebih terperinnci menurut para ulama.

























BAB II
APLIKASI  DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH SAAT INI
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah). Secara spesifik bentuk konstribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang dagangan (tranding aset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) atau intangible asset (seperti hak paten goodwill), kepercayaan/reputasi (credit/worthiness) dan barang-barang lainya yang dapat dinilai dengan uang. Seperti aplikasi dalam perbankan berikut:

II.1.     APLIKASI PRAKTEK PEMBIAYAAN AL-MUSYARAKAH
  1. Pembiayaan Proyek
Al-Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana  nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
Contoh :
Pak Usman adalah seorang pengusaha yang akan melaksanakan suatu proyek. Usaha tersebut membutuhkan modal sejumlah Rp. 100.000.000,-. Ternyata, setelah dihitung, Pak Usman hanya memiliki Rp. 50.000.000,- atau 50% dari modal yang diperlukan. Pak Usman kemudian datang ke sebuah bank syariah untuk mengajukan pembiayaan dengan skema musyarakah. Dalam hal ini, kebutuhan terhadap modal sejumlah Rp. 100.000.000,- dipenuhi 50% dari nasabah dan 50% dari bank. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
            Seandainya keuntungan dari proyek tersebut adalah Rp. 20.000.000,- dan nisbah atau porsi bagi hasil yang disepakati adalah 50:50 (50% untuk nasabah dan 50% untuk bank), pada akhir proyek Pak Usman harus mengembalikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (dana pinjaman dari bank) ditambah Rp. 10.000.000,- (50% keuntungan untuk bank).
  1. Modal Ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikn perusahaan , al-Musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.


  1. Musyarakah Mutanaqishah
Nasabah dan bank berkongsi dalam pengadaan suatu barang (biasanya rumah atau kendaraan), misalnya 30% dari nasabah dan 70% dari bank. Untuk memiliki barang tersebut, nasabah harus membayar kepada bank sebesar porsi yang dimiliki oleh bank. Karena pembayaran dilakukan secara angsuran, pemilikan porsi modal pun berkurang secara proposional sesuai dengan besaran angsuran. Barang yang telah dibeli secara kongsi tadi baru akan menjadi milik nasabah setelah porsi nasabah menjadi 100% dan porsi bank 0%.
Contoh:
Jika kita mengambil rumah, misalnya harga rumah RP. 100.000.000,-. Bank berkonstribusi Rp. 70.000.000,- dan nasabah Rp. 30.000.000,-. Karena kedua belah pihak (bank dan nasabah) telah berkongsi, bank memiliki 70% saham rumah, sedangkan nasabah memiliki 30% kepemilikan rumah. Dalam syariah Islam, barang milik perkongsian bisa disewakan kepada siapa pun, termasuk kepada anggota perkonsian itu sendiri, dalam hal ini adalah nasabah.
Seandainya sewa yang dibayarkan penyewa (nasabah) adalah rp. 1.000.000,- per bulan, pada realisasinya Rp. 700.000,- akan menjadi milik bank dan Rp. 300.000.,- merupakan bagian nasabah. Akan tetapi, karena nasabah pada hakikatnya ingin memiliki rumah itu, uang sejumlah Rp. 300.000,- itu dijadikan sebagai pembelian saham dari porsi bank. Dengan demikian, saham nasabah setiap bulan akan semakin besar dan saham bank semakin kecil. Pada akhirnya, nasabah akan memiliki 100% saham dan bank tidak lagi memiliki saham atas rumah tersebut. Itulah yang disebut dengan pengkosian yang mengecil atau musyarakah muntanaqishah atau disebut juga dengan decreasing participation dari pihak bank.[4]
II.2.     MANFAAT  PRAKTEK PEMBIAYAAN AL-MUSYARAKAH
Manfaat al-Muyarakah dalam pengaplikasianya pada bank:
1.           Bank menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2.           Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan mengalami negative spread.
3.           Pengembalian pokok pembiayaan disesuiakan dengan cash flow/arus kasusaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
4.           Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar halal, aman dan menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang rill dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5.           Prinsip bagi hasil dalam musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.



















BAB III
PENUTUP
III.1. KESIMPULAN
            Pembiayaan al-musyarakah merupakan pembiayaan yang dapat diaplikasikan oleh berbagai kalangan, pembiayaaan ini menggunakan akad tijarah yang secara langsung dapat menguntungkan kedua belah pihak yang berkerjasama serta memperkecil resiko kerugian yang mungkin dapat terjadi pada proses pelaksanaan proyek usaha.

III.2. SARAN
            Pengaplikasian al-Musyarakah di Indonesia sangat baik untuk dilakukan, hal ini mungkin tidak jauh berbeda dengan adanya koprasi yang telah lama ada di Indonesia. Untuk itu sebaiknya pemerintah sebagai lembaga yang sangat berperan penting dalam keadaan ekonomi Indonesia agar lebih mensosialisasikan system pembiayaan al-musyarakah untuk dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Mungkin tidak hanya itu sebaiknya seluruh system ekonomi Islam yang sudah ada dapat menjadi tonggak untuk pembangunan ekonomi Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Harun, Nasroen. Fikh Muamalah. Jakarta, Gaya Media Pratama:2007

Karim, Adiwarma. Bank Islam: Analaisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada:2007. 

Mervin K. Lewis dan Latifa M. Algaoud. Perbankan Syariah: Prinsip Praktik dan Prospek. Jakarta, Serambi:2007.

Syafi’I Antonio, Muhammad. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta,  Gema Insani Press:2001.


[1] Selain rukun yang umum yang tiga diatas, ada lagi rukun khusus untuk akad-akad tertentu. Misalnya dalam akad syirkah, tiga rukun umum diatas ditambah lagi dengan satu rukun khusus, yaitu nisbah. Begitu pula dengan akad lainya, ada juga tambahan rukun khususnya.
[2] BANK ISLAM, Analisis fiqih dan keuangan, Ir. Adiwarman A. Karim, S.E. M.B.A., M.A.E.P., lih hal 47
[3] BANK ISLAM, Analisis fiqih dan keuangan, Ir. Adiwarman A. Karim, S.E. M.B.A., M.A.E.P., lih hal 77
[4] Mohammad Ali Baharum, Masalah Perumahan Penyelesaian Menurut Perspektif Islam (Kuala Lumpur: Angkatan Belia Islam Malaysia: 1990)

Friday, October 29, 2010

STRATEGIC MANAGEMENT|Competitive Analysis


ANALISIS PERSAINGAN
Analisis terhadap peta persaingan dan industry tempat perusahaan berada akan sangat penting untuk mengukur kemampuan yan diperlukan untuk mencapai keberhasilan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan[1]. Hal itu disebut dengan analisis persaingan. Hal –hal yang menjadi factor penting dalam analisis persaingan:
A.    Analisis Lingkungan Pekerjaan dan Industrial
Dalam analisis terhadap lingkungan industry, perhatian utama diarahkan pada identefikasi karateristik ekonomi, peluang dan ancaman dan prospek jangka panjang dalam bisnis tersebut. Penulis akan memebahas lingkungan usaha dalam enam bagian yaitu: karateristik utama suatu ekonomi industry, peta persaingan dalam industry, factor-faktor pemicu perubahan dalam persaingan, ancaman barang substitusi dan pendatang baru, kekuatan tawar-menawar pembeli, dan kekuatan supplier. 



[1]  Hariadi, Bambang. STRATEGI MANAJEMEN Strategi Memenangkan Bisnis, Bayumedia Publishing. Hlm 46

Analisis lingkungan pekerjaan dan industry di atas menjelaskan bahwa analisis lingkungan exterm secara komprehensif akan mencakup analisis lingkungan dekat dan jauh terhadap critical Environment Factors, yaitu berbagai perubahan (trends) kejadian-kejadian (Events) yang mungkin mempunyai dampak menguntungkan atau tidak menguntungkan yang signifikan terhadap aktifitas perusahaan.
A.    Analisis Peta Kekuatan
Salah satu pokok perhatian dalam analisis peta kekuatan persaingan adalah upaya untuk mengidentifikasikan sumber utama tekanan persaingan dan seberapa kuat tekanan tersebut. Langkah tersebut sangat penting karena seorang manajer tanpa mempunyai pemahaman yang dalam mengenai karakter persaingan maka hampir dapat dipastikan tidak akan dapat menyusun strategi yang tepat dalam mengatasi masalah yang dihadapi perusahaan. Menurut Porter, pola umum peta persaingan dalam pasar biasanya melibatkan lima kekuatan yang masing-masing saling menekan untuk memperoleh keuntungan yang maksimal. Kekuatan tersebut berasal dari:
  1. 1     Persaingan di antara sesama penjual dalam merebut dan mempertahankan pasar,
  2. 2.      Adanya tekanan barang subsitusi
  3. 3.      Adanya potensi tekanan masuknya pendatang baru
  4. 4.      Kekuatan tawar-menawar para supplier
  5. 5.      Kekuatan tawar-menawar pihak pembeli
Analisis lima kekuatan itu merupakan metode yang sangat bermanfaat dalam mendiagnosis pola tekanan persaingan di pasar dan untuk menilai siapa di antara kekuatan tersebut yang dominan. Semakin kuat tekanan tersebut dan semakin seimbang dan merata kekuatan di antara masing-masing pihak maka semakin tipis keuntungan yang diperoleh penjual. Sebaliknya, semaik lemah atau semakin tidak seimbang kekuatan di antara pelaku bisnis tersebut maka aka nada pihak tertentu yang dapat meraih keuntungan lebih dari pada normalnya.
Selain itu Poter mempunyai pemikiran yang luar biasa yang ia gambarkan dalam sebuah system yang lengkap atau lebih dikenal dengan sebutan  The Porter Diamond. Menurutnya, kekuatan, komposisi, dan penyokong persaingan mencari keuntungan dalam masyarakat akan mempertontonkan nilai dari sebuah produk buatan bangsa itu sendiri dan atau tingkat pertumbuhan produk itu sendiri dan itu bias anya adalah pemimpin persaingan.

B.     Analisis Kemungkinan Strategi Pesaing
Mempelajari tindakan dan perilaku  pesaing yang paling dekat mempunyai makna strategis. Merupakan langkah yang sangat berbahaya bagi perusahaan untuk terjun dalam pertempuran bisnis tanpa mempunyai informasi sama sekali mengenai rencana tindakan yang dilakukan pesaing. Cara tepat untuk memprediksi kemungkinan langkah-langkah yang akan dilakukan perusahaan pesaing dengan mempelajari dalam industry mana perusahaan itu berada, tindakan-tindakan apa saja yang baru dijalankan untuk mengetahui strategi mereka dan strategi dasar bersaing apa yang mereka jalankan.
            Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam analisis persaingan adalah munculnya pemain utama berikutnya yang bisa berasal dari pemain lama atau pendatang baru. Bisnis layaknya kehidupan mengalami pasang surut untung maupun rugi. Yang penting adalah bagaimana kita mengamati perusahaan-perusahaan yang punya potensi besar untuk naik dan perusahaan mana yang tampak besar, tapi sebenarnya keropos didalamnya. Perusahaan perlu hati-hati terhadap pesaing yang punya jaringan pasar yang luas dan dukungan dana yang kuat dibelakangnya. Mereka mempunyai potensi untuk menjadi pemain utama yang sulit dikalahkan.
KEY SUCCESS
            Dalam analisis persaingan menentukan factor-faktor penting sebagai kunci keberhasilan persaingan merupakan hal harus diperhatikan. Penilaian yang salah terhadap key sukses dapat mendatangkan bencana bagi organisasi karena hal tersebut akan mengarah pada penentuan strategi organisasi yang tidak tepat. Dalam mengidentifikasi key success factor ada dua hal yang perlu dipertimbangkan yaitu, pertama mengenai apa yang dikehendaki konsumen yang dituju baik mengenai spesifikasinya, jumlahnya , waktunya, maupun cara penyampaiannya. Yaitu sebagai berikut:
a.       Siapa konsumen perusahaan dan apa yang mereka kehendaki
b.      Bagaimana cara konsumen mengambil sikap memilih di antara para pesaing
c.       Bagaimana konsumen bersedia membayar harga produksi atau jasa yang lebih besar dari pada biaya produk
d.      Bagaimana konsumen agar tetap loyal pada perusahaan dari pada terhadap pesaing
 Kedua, bagaimana kondisi persaingan yang ada sehingga perusahaan dapat memenangkan persaingan.
a.       Factor-faktor apa yang bersifat structural yang mempengaruhi pesaing
b.      Dimensi persaingan
c.       Seberapa ketat tingkat persaingan
d.      Bagaimana perusahaan dapat memperoleh posisi keunggulan bersaing
e.       Seberapa jauh peluang perusahaan dalam memenangkan persaingan dan strategi apa yang harus diterapkan
FAKTOR PENYEBAB PERUBAHAN  STRUKTUR PERSAINGAN
Ada sejumlah kekuatan (driving forces) yang menimbulkan tekanan maupun ransangan sehingga mendorong terjadinya berbagai perubahan kondisi persaingan dalam suatu industry. Kekuatan tersebut mempunyai pengaruh paling besar terhadap perubahan macam apa yang akan terjadi dalam struktur industry dan lingkungan persaingan. Kekuatan tersebut adalah:
a.       Adanya perubahan dalam tingkat pertumbuhan industry jangka panjang
b.      Perubahan komposisi pembeli dan bagaimana mereka memakainya
c.       Adanya inovasi produk dan inovasi pemasaran
d.      Perkembangan teknologi
e.       Keluar masuknya perusahaan besar
f.       Menyebarnya pengetahuan teknik
g.      Adanya globalisasi industry
h.      Perubahan biaya dan tingkat efisiensi
i.        Tumbuhnya prefensi pembeli terhadap produk yang berbeda dari pada produk yang standar atau sebaliknya
j.        Perubahan kebijaksanaan pemerintah
k.      Perubahan social, kebiasaan dan pola hidup
l.        Berkurangnya ketidakpastian dan resiko bisnis
Berbagai factor kekuatan yang dijelaskan di atas menunjukan bahwa terlalu sederhana kalau berpikir bahwa perubahan industry hanya dapat dijelaskan  dalam hubungannya dengan model tahap-tahap pertumbuhan dan mengapa sangat penting untuk mencari sebab-sebab yang mempengaruhi munculnya kondisi persaingan baru.[1]










KESIMPULAN
Semua langkah strategis yang dilakukan perusahaan harus tetap dijaga agar tetap focus pada key success factor atau factor-faktor penting yang menentukan keberhasilan perusahaan dalam bersaing. Keunggulan bersaing hanya dapat dicapai jika perusahaan mempunyai kompetensi dalam menajalankan hal-hal yang dianggap penting oleh konsumen, dibandingkan dengan pesaing. Oleh karena key success suatu industry tertentu terus berubah karena adanya perkembangan situasi dan tutunan konsumen, maka setiap perusahaan harus terus menerus meningkatkan kemampuanya untuk mencapai keunggulan bersaing.















KUTIPAN
“Ciri yang paling membedakan antara manusia dan binatang adalah ilmu”
Imam Al Gozali

“Dalam watak manusia sejati, tidak ada tempat bagi kedengkian dan celaan”
Brown


















DAFTAR PUSTAKA
John A. Pearce II, Richard B. Robinson, JR. 1991. Strategic Management Formulation, Implementation and Control, 4th ed. IRWIN, Homewood, IL 60430, Boston, MA 02116., USA
Hariadi, Bambang. STRATEGI MANAJEMEN Strategi Memenangkan Bisnis, Bayumedia Publishing. Jawa Timur:2005
Vernon –Wortzel Heidi, Wortzel, Lawrence H. Global Strategic Management.  Lehigh Press. Canada:1997


[1]  Hariadi, Bambang. STRATEGI MANAJEMEN Strategi Memenangkan Bisnis, Bayumedia Publishing. Hlm 69

Thursday, October 28, 2010

community economy


BAB I
PENDAHULUAN


A.           Pengertian ekonomi kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang mencangkup konsep, kebijaksanaan, dan strategi pengembangannya. Ekonomi rakyat merupakan pelaku ekonomi yaitu rakyat itu sendiri baik dalam bentuk koperasi, usaha menengah, atau usaha kecil. Rakyat sebagai pelaku ekonomi melakukan usahanya dalam bentuk : usaha tradisional seperti nelayan tradisional, sector usaha informal seperti pedagang kaki lima dan lain sebagainya. Sedangkan perekonomian rakyat adalah system ekonomi dimana rakyat dan usaha-usaha ekonomi rakyat berperan integral dalam perekonomian nasional.

B.            Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Kerakyatan
Landasan bagi kebijakan ekonomi di masa depan harus disusun menurut perspektif menyeluruh atas kekuatan-kekuatan yang membentuk kondisi kita sekarang ini. Kondisi objektif itu dapat diringkaskan dalam pokok-pokok pikiran berikut ini:
  1. Segala bentuk korupsi yang menyebabkan biaya transaksi tinggi terjadi sebagai akibat dari sistem yang tertutup dan protektif. Tanpa kelembagaan yang memiliki derajat accountability dan predictability yang tinggi, perekonomian akan tumbuh sebagaimana disinyalir oleh Schumpeter "Kapitalisme dalam tenda oksigen". Apa yang terjadi dibalik tenda tidak sungguh-sungguh nyata. Pertumbuhan ekonomi tidak lebih dari ilusi belaka. Apabila kelembagaan demokratis gagal mengendalikan keserakahan penguasa, semua mimpi pada waktunya akan sirna.
  2. Pengusaha-pengusaha yang tangguh tidak dilahirkan dari rekayasa atau sistem preferensi. Hanya pergulatan dalam pasar yang akan memberikan kita industrialis dan pengusaha yang dapat kita banggakan. Sistem preferensi hanya akan mengukuhkan eksistensi elit dan mengekalkan sistem proteksi, yang dalam jangka panjang justru merusak sendi-sendi ekonomi dan demokrasi masyarakat kita.
  3. Kenaikan standar hidup rakyat harus dilihat sebagai bagian pembentukan modal nasional (capital accumulation). Ini berarti tujuan pokok dan terus-menerus dari kebijaksanaan ekonomi kita adalah peningkatan purchasing power dari rakyat. Pelajaran ini sangat penting, bahwa di masa depan kekukuhan ekonomi nasional harus ditemukan di dalam potensi besar yang dimiliki masyarakat luas, yaitu usaha kecil dan menengah.
  4. Krisis Ekonomi 1997-1998 menunjuk kepada pentingnya memperhitungkan kekuatan eksternal yang semata bekerja menurut hukum ekonomi pasar, danindifferent terhadap dampak kepada kemanusiaan. Kekuatan modal yang menyerbu pasar uang Asia Selatan amatlah besar dan tidak pernah ada presiden sebelumnya menyangkut pengerahan dana sebanyak itu. Para fund managers yang berada dibalik pengerahan dana besar-besaran itu berhasil mengeruk keuntungan amat besar dengan meninggalkan ribuan industri bangkrut dan jutaan pengangguran baru.
  5. Fokus kebijaksanaan ekonomi adalah usaha kecil/menengah. Kalau kita menuntut pemerintah menaruh fokus kepada usaha kecil/menengah bukanlah karena kita ingin menciptakan sistem preferensi baru. Dengan menaruh perhatian kepada UKM tidak berarti pemerintah bertindak unfair, sehingga dikhawatirkan nantinya bakal mendistorsi pasar. Substansi pokok ilmu ekonomi adalah memperbesar manfaat (utility). Manfaat adalah value, yang dalam ilmu ekonomi adalah subjektif. Bagi seorang petani desa, pendapatan Rp.1 juta sudah cukup untuk mencetak 5 anaknya menjadi sarjana. Tetapi uang sebesar ini bagi seorang konglomerat, barangkali hanya cukup untuk sekali makan siang.
  6. Persoalan yang juga akut menyangkut pengembangan usaha kecil dan menengah adalah terjebaknya usaha kecil dan menengah di dalam kelumpuhan sumberdaya Keadaan mereka yang miskin, ketakpastian dan resiko yang tinggi praktis telah mengasingkan mereka dari sumber-sumber modal, keahlian, informasi dan peluang bisnis. Tidak seluruh kelemahan usaha kecil/menengah berasal dari kelemahan internal mereka. Kesalahan kebijakan yang melahirkan konsentrasi kekuasaan dan ekonomi mempunyai andil yang tidak kecil atas keterpurukan UKM. Modal, keahlian, informasi dan pasar adalah komoditi ekonomi yang senantiasa bergerak menuju lokasi dengan potensi keuntungan tertinggi. Selama kebijakan tidak memberi advantage kepada UKM, semua sumberdaya itu hanya akan bergerak ke arah usaha besar. Hanya dengan memberi advantage kepada UKM maka kesenjangan dapat dijembatani.
  7. Fokus kebijaksanaan ekonomi kepada Usaha Kecil Menengah merupakan suatu keharusan apabila kita memperhatikan mereka adalah mayoritas pelaku usaha di Indonesia seperti tercermin dalam data berikut. Data BPS Desember 1998 menunjukkan bahwa terdapat 39,8 juta pengusaha di Indonesia, dimana 99,8% adalah pengusaha kecil dan hanya 0,2% pengusaha besar dan menengah. Dari jumlah 39,8 juta diatas, komposisi sektoral adalah pertanian 62,7%, perdagangan, perhotelan dan restauran 22,67%, Industri 5,7% dan Jasa sebesar 3,9%. Dari komposisi volume usaha sejumlah 99,85% volumeusahanya dibawah 1 miliar, 0,14% diantara 1-50 miliar, dan 0,01% yang diatas 50 miliar. Dari komposisi penyerapan tenaga kerja, kelompok pertama tersebut menyerap 88,66%, kelompok kedua menyerap 10,78% dan yang ketiga menyerap 0,56%
  8. Apakah kebijaksanaan serupa itu akan mendistorsi pasar? Distorsi adalah keadaan ketika pelaku ekonomi keliru menafsirkan sinyal pasar. Ketika seharusnya ia membeli, malah menjual. Sebaliknya, saat seharusnya ia menjual malah membeli. Distorsi tidak disebabkan oleh policy, betapa pun buruknya policy itu. Distorsi ditimbulkan oleh ketidak-terbukaan. Kebijakan apapun kalau dibuat dan dijalankan secara tertutup akan menyebabkan distorsi. Keadaan ini terjadi akibat ada informasi yang asymmetric, sebagian orang tahu sementara yang lain tidak tahu. Akibatnya sebagian pelaku akan bertindak optimal sementara yang lain tidak.
C.           Sejarah Ekonomi rakyat Indonesia
Perekonomia nasional yang berdasarkan dan berorientasi kerakyatan merupakan derivate dari paham kebangsaan dan kerakyatan. Bangsa Indonesia menghendaki sector ekonomi rakyat menjadi soko guru ekonomi nasional. Pada tahun 1931 muncul istilah “perekonomian rakyat” sebagai lawan dari “perekonomian colonial-kapital” yang berasal dari kolonialisme VOC (Hatta, Daulat Ra’jat, 20 November 1931).

D.           Pengembangan Usaha Kredit Mikro untuk pertumbuhan  Ekonomi Kerakyatan
Salah satu upaya strategis untuk pemberdayaan ekonomi rakyat adalah mengembangkan  skim-skim pembiyaan alternatif. Diantara skim-skim pembiyaan alternatif tersebut adalah kredit mikro. Kredit mikro menduduki posisi strategis dalam pemberdayaan usaha kecil. Hal ini mengingat 95% usaha kecil di Indonesia tergolong pengusaha mikro yang memiliki omset dibawah Rp. 50 juta per tahun. Kelompok usaha yang termasuk usaha kecil mikro antara lain: pedagang kecil, usaha rumah tangga, usaha mandiri seperti jamu gendong, tukang bakso, tukang sayur, pedagang asongan yang merupakan kelompok produktif, dilapisan akar rumput.  Kelompok usaha mikro ini menjadi sandaran sebagian ekonomi keluarga baik yang berada di pedesaan maupun di masyarakat miskin perkotaan. Dalam beberapa hal, usaha kredit mikro sering juga disebut usaha informal. Kelompok usaha mikro inilah yang menjadi lahn bisnis bagi tumbuhnya usah kredit mikro.

E.            Memberdayakan Ekonomi Rakyat

Pertama, mengenai pemihakan. Sebagai pemihak kepada rakyat, pembangunan ekonomi kerakyatan merupaka upaya untuk meibatkan rakyat di dalam pembangunan ekonomi, merupakan upaya untuk meningkatkan produktifitas rakyat, meningkatkan daya beli rakyat, membuka lapangan kerja bagi rakyat dan menumbuhkan nilai-nilai ekonomi pada sector ekonomi yang digeluti oleh rakyat.
Kedua, mengenai strategi ekonomi. Disamping merupakan suatu pemihakan, pembangunan perekonomian kerakyatan mempunyai peran sebagai strategi pembangunan. Menempatkan sector ekonomi rakyat sebagai soko-guru  ekonomi naasional merupakan upaya strategis agar ekonomi nasional tumbuh dan berakar di dalam ngri.
Ketiga, menentukan arah kebijak sanaan. Mendayagunakan potensi-potensi dalam negri seoptimal mungkin. Kita membangun pasaran dan daya beli rakyat dalam negri sebagai titik tolak. Dengan demikian nilai tambah ekonomi terjadidi dalam negri dan untuk kepentingan rakyat di dalam negri. Daya beli rakyat meningkat dan menumbuhkan kemakmuran rakyat yang pada akhirnya akan menjadi energy untuk membagun diri dan kehidupan ekonominya.
Selain itu berdasarkan pengalaman, beberapa spek yang terkait dengan pengembangan ekonomi kerakyatanantara lain: 1) infrastruktur; 2) Kapital; 3) Jaringan Kerja; 4) sumber daya manusia yang berkembang. Selain dari keempat aspek diatas, yang menjadi masalah didalam kebijakan bagi ekonomi kerakyatan adalah tidak tersedianyadata dan pendukung tentang kondisi ekonomi rakyat.
Perkembangan ekonomi kerakyatan tidak cukup hanya dilakukan dengan memodifikasi atau menciptakan kebijakan baru ditigkat nasional. Yang lebih penting adalah upaya untuk mengembangkan basic infrastruktur atau pelakunya ditingkat bawah. Peran pemerintah dalam tahap awal sangat penting dalam mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan. Kebijakan pemerintah dapat berupa akses pada modal, pasar, manajemen dan teknologi. Dukungan dana murah memungkinkan ekonomi rakyat dapat mempunyai kesempatan besar untuk berkembang.
Salah satu ukuran keberhasilan ekonomi rakyat adalah unit-unit usaha yang difasilitasi dalam tahap tertentu perkembangannya kemungkinan dapat kompetitif di pasar terbuka.
Mengingat sebagian besar dari ekonomi rakyat adalah usaha mikro dengan modal rendah, makakebijaksanaan haruslah spesifik dalam menargetkan usaha mikro ini dimana kebijaksanaanya berbeda dengan unit usaha kecil dengan modal yang relative besar. Pada umumnya usaha mikro ini berkisa pada pertanian dan produk bahan pangan. Dukungan [emerintah pada usaha ini dapat berupa pinjaman yang dilakukan melalui koperasi simpan pinjam dimana pemilik usaha mikro dapat menjadi anggota koperasi.


F.            Redistribusi Aset
Secara umum ekonomi rakyat dapat dijabarkan sebagai suatu system partisipatif yang memberikan akses fair dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat dalam proses produksi, distribusi dan konsumsi nasional tanpa harus mengorbankan fungsi sumber daya alam dan liingkungan sebagai system pendukung kehidupan masyarakat secara berkelanjutan. Membangun ekonomi yang berbasis kerakyatan merupakan suatu arah yang harus dilakukan, apalagi bagian besar penduduk Indonesia terdiri atas petani, nelayan, usaha kecil, pedagang kaki lima dan sector informal lainnya. Agar roda perekonomian berputar kembali maka sudah waktunya diberikan prioritas utama pada ekonomi rakyat untuk umbuh dan berkembang. Adapun untuk mendukung terlaksananya ekonomi rakyat maka pemerintah melakukan pemerdayaan ekonomi rakyat maka pemerintah harus melakukan redistribusi sumber daya ekonomi nasional. Pengertian redistri busi asset dalam konsep ekonomi kerakyatan bukanlah mendistribusikan asset fisik atau ril, melainkan sebagai pemberian keleluasaan dan kesempatan yang adil kepada pengusaha kecil/menengah dan koperasi.

G.           Instrumen Penunjang
Beberapa instrumen yang perlu mendapat tekanan lebih dalam pengembangan ekonomi rakyat dalah : Pertama, menempatkan ekonomi rakyat kedalam posisi yang proporsional dalam skala usaha nasional: Kedua, keberpihakan pada akses pembiayaan melalui skim kredit: Ketiga, pemberdayaan usaha kecil, menengah dan koperasi.

H.           Menuju Ekonomi Rakyat yang Dicita-citakan
Setidaknya ekonomi rakyatyang akan dituju memiliki cirri-ciri sebagai berikut: Pertama, pembanguna ekonomi yang partisipatif dan menempatkan ekonomi rakyat pada posisi yang lebih besar serta memberi peluang seluas-luasnya dan didukung dengan memihak pada ekonomi rakyat. Kedua, pemerataan kepemilikan asset ekonomi produktif ke tangan rakyat. Tiga, penguatan sumber pembiayaan bagi usaha kecil menegah. Keempat, menyebarkan kesempatan berusaha bagi usaha kecil menengah.




BAB II
DOKUMENTASI


Pada dokumentasi di gambarkan bahwa dalam kampanye pemilu, salah satu tabloid memberitakan bahwa janganlah para calon pemimpin hanya “memainkan rakyat” dengan ekonomi yang seolah-olah kerakyatan, sehingga rakyat dapat sepenuhnya percaya kepada pemirintah yang baru akan terbentuk.






















Pada gambar di atas digambarkan akibat dari ekonomi yang seolah-olah kerakyatan. Sehingga hal tersebut harus segera diperbaiki.










BAB III
KESIMPULAN



Jadi kesimpulanya adalah bahwa ekonomi kerakyatan merupakan suatu jalan yang apabila dilaksankan secara baik, maka akan menjadi suatu hal yang sangat baik akibatnya. Sesuai dengan instrument penunjang yang perlu ditekankan yaitu,  Pertama, menempatkan ekonomi rakyat kedalam posisi yang proporsional dalam skala usaha nasional: Kedua, keberpihakan pada akses pembiayaan melalui skim kredit: Ketiga, pemberdayaan usaha kecil, menengah dan koperasi. Maka, apabila terlaksanya ketiga instrument  tersebut dapat menjadikan sebuah Negara maju, serta tercipta rakyat yang yang sejahtera.



DAFTAR PUSTAKA

Binhadi, Paradigma Baru Ekonomi Kerakyatan, Jakarta.:2009
Mulyanto Sumardi & Hans-Dieter Evers, ed. KEMISKINAN DAN KEBUTUHAN
POKOK. CV Rajawali. Jakarta:1982
Cokroamijoyo, Bintoro. Mustoadidjaya. Teory & Strategi Pembangunan Nasional. CV
            Haji Masaagung. Jakarta: 1988

INTERNET

Materi 5-6 PERTUMBUHAN, KEMISKINAN DAN DISTRIBUSI PENDAPATAN
keyword, kemiskinan. Lih, www.google.com
TEORY EKONOMI MAKRO II, Pertumbuhan Ekonomi & Ekonomi Pembangunan,
Iim Qo imuddin., SE., M.Si http://www.daneprairie.com.
dimasyarakat/

RESUME SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM


RESUME SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

Masa Nabi Muhammad SAW.
1.                  Masa Pra Islam: telah mengenal uang sebagai alat pembayaran yang sah yaitu mata uang dinar (emas) dan dirham (perak) yang merupakan mata uang romawi dan persia.
2.                   Nabi Muhammad SAW. Menekuni bidang perdagangan untuk memenuhi kebutuhan sejak usia 12 tahun dengan mengikuti pamannya ke Syiria yaitu Abu Thalib.
3.                  Nabi Muhammad SAW. Menjabat sebagai kepala negara Madinah kemudian merubah sistem ekonomi dan keuangan negara sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an.
4.                  Rasulullah SAW. Membentuk Lembaga Baitul al-Mal, yaitu semua hasil penghimpunan kekayaan negara dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Pemasukan negara berasal dari kharaz, zakat, khumz, Jizyah, dan penerimaan lainnya seperti Kaffarah dan harta waris orang yang tidak memiliki ahli wariz.
5.                  Nabi Muhammad SAW. Membuat kebijakan Fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan fiskal diantaranya Peningkatan pendapatan Nasional dan tingkat partisipasi kerja, kebijakan Pajak, Anggaran, dan Kebijakan Fiskal Khusus. Sedangkan kebijakan moneter yaitu penggunaan mata uang dinar dan dirham. Namun yang lebih umum digunakan adalah dirham karena tentara Islam berhasil menaklukan hampir seluruh wilayah kekaisaran persia. Sementara itu, tidak semua wilayah kekaisaran romawi berhasil dikuasai tentara Islam.
6.                  Rasulullah SAW. Mendorong masyarakat untuk mengadakan akad kerjasama dan mendesak mereka untuk memberikan Qard al-Hasan, hal itu dilakukan untuk mempercepat peredaran uang.

Tradisi dan Praktek Ekonomi Pada Masa Khulafa Al Rasyidin
  1. Masa Pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq
1.      Melakukan Perang Riddah yaitu perang yang memerangi kelompok murtad, nabi palsu, dan pembangkang zakat.
2.      Dalam Lembaga Baitul Mal Abu bakar ash Siddiq mendistribusikan harta baitul mal dengan pronsip kesamarataan, sehingga meningkatkan agregar Demand dan Agregat supply.
3.      Abu Bakar ash Siddiq melakukan pembagian tanah hasil taklukan, sebagian di berikan kepada kaum muslimin, sebagian lagi sebagai tanggungan negara.
  1. Masa Pemerintahan Umar ibn –Al-Khattab
1.              Melakukan pendirian Bangunan lembaga Baitul Mal, berserta cabang-cabangnya di ibu kota Provinsi.
2.              Melakukan Kebijakn bahwa pihak Eksekutif tidak boleh turut campur dalam pengelolaan harta Baitul mal.
3.              Membuat komite nassab ternama yang terdiri dari Aqil bin Abi Thalib, Mahzamah Bin Naufal, dan Jabir Bin Mut’min untuk membuat laporan sensus penduduk sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya hal itu dilakukan untuk memeratakan tunjangan sosial sehingga dapat merata dan adil.
4.              Umar ibn Al-Khatab mendirikan departemen yang dianggap perlu, seperti Departemen Pelayanan Militer, Departemen kehakiman dan Eksekutif, Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam, dan Departemen Jaminan Sosial.
5.              Melakukan klasifikasi dan Alokasi penadapatan Negara menjadi empat bagian yaitu, Pendapatan zakat dan ushr untuk didistribusikan ketingkat lokal dan kelebihan penerima disimpan di baitul mal pusat dan dibagikan kedelapan asnaf, Pendapatan Khums dan sedekah didistribusikan kepada para fakir miskin atau untuk membiayayai mereka yang sedang mencari kesejahteraan dengan tidak membedakan muslim atupun non muslim. Pendapatan Kharaj fai, Jisyah, ‘ushr (pajak perdagangan), dan sewa tanah untuk membayar dana pensiun dan dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya administrasi, kebutuhan militer serta pendapatan lain-lain untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.
6.              melakukan kebijakan ekonomi lainnya diantaranya mengenai kepemilikan tanah dengan tidak dibagi-bagikan tetapi tetap pada pemiliknya dengan syarat membayar kharaz dan jizyah. Mengenai zakat khalifah menetapkan kuda, karet, dan madu sebagai objek zakat. Mengenai ushr ia menetapkan kepada para pedagang yang memasuki wilayah kekuasaan Islam Besarnya disesuaikan 2.5% bagi pedagang muslim, 5% bagi kafir dzimmi, dan 10% bagi kafir harbi.
7.              Mata Uang, pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn al-Khattab bobot mata uang dinar seragam yaitu sama dengan satu mitsqal atau 20 Qirat atau 100 grain Barley. Sedangkan Bobot dirham ditetapkan seberat 14 qirat atau 70 grain Barley. Sehingga rasio satu dirham dengan satu mitsqal adalah 7 per sepuluh.
  1. Masa Pemerintahan Utsman Ibn Affan
1.              Membentuk Armada laut kaum muslimin dibawah komando muawiyah, hingga berhasil membangun supermasi kelautan diwilayah Mediterania, Laodicea dan wilayah semenanjung Syiria, Tripoli dan Barca di Afrika Utara menjadi Pelabuhan pertama negara Islam.
2.              Menerapkan prinsip keutamaan dalam pendistributian harta baitul mal, seperti halnya Umar ibn Al-Khatab.
3.              Beliau juga tidak mengambil upah, tetapi dimasukkan kedalam bendahara negara.
4.              Dalam Zakat Usman Ibn Affan mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada pemiliknya masing-masing, untuk menghindari gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas.
5.              Melakukan pengembangan sumberdaya alam, ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan.
6.              Di bidang pertahanan dan kelautan, mengenai dana pensiun dan pembangunan wilayah taklukan baru, untuk meningkatkannya maka Khaalifah mengubah sistem administrasi tingkat atas dan pergantian beberapa gubernur.
7.              Menerapkan kebijakan membagikan tanah-tanah negara kepada individu untuk reklamasi dan konstribusi kepada Baitul Mal.

  1. Masa Pemerintahan Ali bin Abi Thalib.
1.              Memberhentikan pejabat yang korup.
2.              Membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan orang-oarang kesayangan ustman.
3.              Mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar ibn al-Khattab.
4.               Menetapkan pajak terhadap hasil hutan dan sayuran.
5.              Membenahi Sistem administrasi Bitul mal, baik ditingkat pusat maupun daerah hingga semuanya berjaln dengan baik. Sehingga pendapatan baitul mal mengalami surplus.
6.              Menerapkan prinsip pemerataan dalam pendistribusian harta baitul mal dengan tidak membedakan status sosial dan kedudukanya di dalam Islam.
7.              Mencetak Uang Koin atas nama Negara Islam untuk menandakan pada masa itu telah menguasai teknnologi peleburan besi dan percetakan koin.

Tradisi dan Praktek Ekonomi pada Masa Daulah Islam
(Umayah, Abbasiyah, dan Utsmaniyah)

A. Masa Umayah
  1. Pemerintahan Islam berubah dari Democratis ke Monarchiheridetis(Kerajaan Turun Temurun). Sehingga bersifat Otoriter.
  2. Baitul Mal dibagi kedalam 2 bagian yaitu umum dan Khusus. Pendapatan yang Umum diperuntukan bagi seluruh masyarakat yang umum. Sedangkan pendapatan yang khusus diperuntukan bagi para sultan dan keluarganya. Sehingga terjadi difungsi  penggunaan dana Baitul Mal pada masa pemerintahan daulah Umayah.
  3. Melakukan Perluasan Wilayah kekuasaan Islam meliputi spanyol, Afrika Utara, Syiria, Palestina, Jazirah Arabia, Irak, Sebagian Asia Kecil, Persia, Afganistan, Pakistan, Purkmenia, Uzbek, Dan Kigris di Asia Tengah.
    1. Masa Khalifah Muawiyah ibn Abi Sofyan
    1. Mendirikan dinas pos berserta berbagai fasilitasnya.
    2. Menerbitkan angkatan Perang
    3. Mencetak Mata Uang
    4. Mengembangkan Jabatan Qadi (Hakim) sebagai jabatan Profesional.
    5. Menerapkan kebijakan gaji tetap kepada para tentara, membentuk tentara profesional,.
    6. Serta pengembangan birokrasi sepertti fungsi pengumpulan pajak dan administrasi polotik.
    1. Khlaifah Abduk Malik Ibn Marwan
1.      Melakukan pemikiran yang serus terhadap pencetakan mata uang.
2.      Mencetak mata uang Islam tersendiri dengan tetap mencantumkkan Bismillahirrahmanirrahim pada tahun 74 H (659 M) dan menyebarkanya ke seluruh wilayah Islam.
3.      Menjatuhkan Hukuman ta’zir kepada mereka yang melakukan pencetakan mata uang di luar percetakan negara.
4.      Melakukan pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan.
    1. Khalifa Umar Ibn Abdul aziz
1.      Menerapkan kembali ajaran Islam secara utuh dan menyeluruh.
2.      Menyerahkan seluruh harta miliknya dan keluarganya ke baitul mal.
3.      Tidak mengambil pendapatannya yaitu fai yang menjadi haknya.
4.      Menjaga hubungan baik dengan pihak oposisi dan memberikan hak kebebasan kepada penganut agama lain.
5.      Mengurangi beban pajak yang dipungut dari kaum nasrani, menghapus pajak terhapap kaum muslimin, membuat aturan takaran, dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa, memperbaiki tanah pertanian, penggalian sumur-sumur, pembangunan jalan-jalan, pembuatan penginapan-penginapan para musafir., dan menyantuni fakir miskin.
6.      Menetapkan bahwa para pejabat diberi gaji sebesar 300 dinar dan dilarang melakukan berbagai pekerjaan sampingan.
7.      Pajak yang dikenakan kepada non-muslim hanya berlaku pada tiga profesi yaitu perdagangan, petani, dan tuan tanah.
8.      Melarang penjualan tanah garapan agar tidak ada penguasaan lahan  dan memerintahkan untuk memanfaatkan semaksimal mungkin lahan yang sudah ada.
9.      Menerapkan prinsip keadlian dan kemurahan hati pada penyewaan tanah. Serta melarang memungut sewa untuk tanah yang tidak subur. Pengambilan sewa harus memperhatikan kesejahteraan hidup petani yang bersangkutan.
10.  Menetapakan kebijakan otonomi seperti mengelola sendiri zakat dan pajak. Serta memberikan subsidi bagi wilayah yang minim pendapatan zakat dan pajak.
11.  Menjadikan jaminan sosial sebagai landasan pokok dan berlaku universal.
12.  Mendirikan rumah makan khusus fakir miskin.
13.  Kelebihan harta baitul mal diberikan kepada kaum Dzimmi serta diberikan pinjaman tanah-tanah pertanian sebagai lahan pekerjaan mereka.
14.  Mengeluarkan kebijakan Pembukaan jalur perdagangan bebas, baik didarat maupun dilaut.
15.  Menghampuskan bea masuk dan menyediakan berbagai bahan kebutuhan dengan harga yang terjangkau.
16.  Sumber pemasukan negara berasal dari zakat, pajak, harta rampasan perang, pajak penghasilan pertanian, dan hasil pemberian kerja produktif terhapap masyarkat luas.

B. Masa Abbasiyah
      1. Memindahkan Pusat pemerintahan Islam dari Damakus ke Baghdag.
2. Menciptakan tradisi baru dibidang pemerintahan dengan mengangkat     seorang wazir sebagai koordinator departement.
Tokoh Khalifah Al-Masyur
1. Mengendalikan harga-harga dengan memerintahkan para kepala jawatan pos untuk melaporkan harga pasaran dari setiap bahan makanan dan barang lainnya.
2. Khalifah Al-Masyur sangat hemat dalam membelanjakan harta Baitul Mal, sehingga kekayaan kas negara mencapai 801 juta Dirham.
Tokoh Al-Mahdi
1.      Menerapakan kebijakan yang menguntungkan rakyat banyak, seperti pembangunan tempat-tempat persinggahan para Musafir Haji, pembuatan kolam-kolam air bagi para khalifah dagang berserta hewan bawaannya.
2.      Mengembalikan seluruh harta yang dirampas ayahnya kepada pemiliknya masing-masing.
3.      Meningkatkan perekonomian negara dengan peningkatan pada sektor pertanian melalui irigasi dan peningkatan hasil pertambangan, seperti emas, perak, tembaga dan besi.
4.      Menjadikan Bashrah sebagai pelabuhan yang penting.
5.      Menunjang kemakmuran melalui pertanian, pertambangan, dan perdagangan.
6.      Meningkatkan sektor pertanian dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang membela hak-hak kaum tani, seperti peringanan beban pajak hasil bumi, penjaminan hak milik dan keselamatan jiwa, perluasan lahan pertanian di setiap daerah, dan membangun berbagai bendungan dan kanal.
7.      Meningkatkan sektor perdagangan dengan membuat sumur-sumur, membangun tempat-tempat peristirahatan para kafilah dagang dan mendirikan berbagai armada dagangserta menjaga keamanan pelabuhan dan pantai.
Tokoh Harun Al-Rasyid
1.      Membangun Baitul mal untuk mengurus keuangan negara kemudian menunjuk Wazir yang mengepalai beberapa Diwan yaitu, Diwan al-Khazanah bertugas mengurus seluruh  perbendaharaan negara. Diwan al-Azra bertugas mengurus kekayaan negara berupa hasil bumi Diwan Khazain as-Siaah, bertugas mengurus perlengkapan angkatan perang.
2.      Sumber pendapatan Negara Berasal Kharaz, Jizyah, zakat, fa’i, ghanimah, Usy dan harta lainnya.
3.      Pendapatan baitul mal dialokasikan untuk riset ilmiah dan penerjemahan buku-buku Yunani, di smping untuk biaya pertahanan dan anggaran rutin pegawai serta membiayai para tahanan dalam penyediaan bahan makanan dan pakaian musim panas dan dingin.
4.      Memperhatikan masalah perpajakan  dengan menunjuk Qadi Abu Yusuf untuk menyusun sebuah kitab pedoman mengenai keuangan negara secara Syariah, untuk Imam Abu Yusuf menyusun sebuah kita yang berjudul Kitab al-Kharaj. Kemudian melakukan Pemungutan pajak dengan 3 cara, yaitu, al-Muhasabah atau penaksiran luas areal tanah dan jumlah pajak yang harus dibayar dalam bentuk uang, Al-Muqasamah tau penetapan jumlah tertentu (presentase) dari hasil yang diperoleh, Al-Muqatha’ah atau penetapan pajak hasil bumi terhadap para jutawan berdasarkan persetujuan antara pemerintah dengan yang bersangkutan.
Khalifah Al-Ma’mun(198-218)
1.      Memberikan perhatian yang besar terhadap pengembangan Ilmu pengetahuan dalam Islam.
2.      Menggalakan penerjemahan buku-buku asing.
3.      Mendirikan sekolah-sekolah yang termansyur adalah Bait al-Hikmah, pusat penerjemahan yang berfungsi sebagai perguruan tinggi dengan dilengkapi perpustakaan yang besar.
4.      Menekankan pembinaan peradaban dan Kebudayaan Islam, termasuk kehidupan perekonomian, dari pada perluasan wilayah.

C. Masa Turki Usmani
            a. Masa Khalifah Usman
1.   Melakukan usaha perluasan wilayah meliputi Asia kecil, Armenia, Irak Syiria, Yaman, Hijaz, Yaman, Mesir, Libya, Tunisia, Aljazair, Bulgaria, Yunani, Yugoslavia, Alabania, Hongaria dan Rumania.
2. Melakukan interaksi dengan bangsa lain sehingga terjadi proses assimilasi, dari kebudayaan persia mereka mengambil ajaran-ajaran tentang etika dan tata krama dalam istana raja-raja.
3. Organisasi pemerintahan dan kemiliteran banyak diserap dari Binzantium.
3. Ajaran tentang prinsip ekonomi banyak mengambil dari sosial kemasyarakatan, keilmuan, dan huruf diserap dari bahasa arab.
4. Roda pemerintahan dijalankan oleh seorang perdana mentri Shard al-Azham.
5. Baitul Mal tetap difungsikan sebagai kantor pembendaharaan negara.
6. Di bidang agraria, pola kebijakan pemerintah Turki Usmani mengacu kepada undang-undang agraria warisan Bizantium. Terdapat dua jenis tanah garapan , Al-Iqta al-Ashghar atau Timar dan Ziamat. Timar merupakan tanah garapan terkecil yang diberikan pemilik tanah kepada para petani untuk diolah. Hasilnya diberikan kepada pemilik tanah sedangkan petani mendapat bagian yang hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setiap pemilik Timar berkewajiban menyerahkan dua sampai empat ekor kuda atau beberapa orang calon tentara angkatan laut kepada pemerintah, disamping membayar pajak kekayaan. Untuk mengawasi hal itu pemerintah menempatkan seorang pengawas pada setiap Timar. Sedangkan Zimat merupakan tanah garapan yang diberikan pemerintah kepada para petani untuk diolah. Pemilik tanah atau zaim mempunyai kewajiban membayar pajak dan mengirimkan sejumlah calon tentara sesuai dengan luas Ziamat yang dimiliki.
7. Mencetak Uang, dilakukan untuk menunjang aktivitas ekonomi. Dengan mencantumakan nama sultan pada mata uang tersebut.
8. Memfokuskan kegiatan dalam bidang kemiliteran sehingga aktivitas di bidang ilmu pengetahuan tidak terlalu menonjol pada masa pemerintahanya.
9. Melakukan banyak pembangunan berbagi masjid dan istana megah, sekolah, rumah sakit, panti asuhan, penginapan, pemandian umum, dan pusat-pusat tarekat.
10. Menguasai semenanjung Balkan dan Afrika Utara.

Sultan Murad IV
1.      Mengeluarkan kebijakan penambahan nilai mata uang emas dan perak ketika terjadi inflasi, selain itu melakukan efisiensi terhadap gaji pasukan jenissari dan keperluan istana.


Tokoh dan Pemikiran Ekonomi Pada Fase Pertama Atau Klasik
A. ABU YUSUF (113 -182 H)
1.      Sisi pendapatan negara: pajak yang wajar dan adil.
2.      Sisi Pengeluaran negara: menjamin kebutuhan rakyat  dan mencapai sasaran pembangunan (jembatan, pasar dan irigasi).
3.      Kebijaksanaan pengendalian harga, bagaimana harga ditentukan, dan bagaimana pengaruh pajak terhadap harga
4.      Paradigma ekonomi yang merata dan berkeadilan dengan kemaslahatan sebagai barometer utama.
5.       Mengantikan sistem wazifah dengan muqosamah. Wazifah memberi kesan sistem di tentukan berdasarkan nilai tetap, tanpa membedakan ukuran tingkat kemampuan wajib pajak atau mungkin di bahasakan dengan pajak yang dipungut dengan ketentuan jumlah yang sama secara keseluruhan. Sedangkan Muqasamah merupakan sistem pemungutan berdasarkan yang tidak tetap dengan mempertimbangkan kemampuan dan persentase penghasilan atau pajak proporsional.
6.      Meletakan prinsip-prinsip yang yang dikenal oleh ahli ekonomi sebagai cannon of taxation. Kesangupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak.
7.      Tentang mekanisme pasar menurutnya kadang-kadang makanan berlimpah tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tapi murah, dari pernyataan tersebut ia menyangkal mengenai hubungan terbalik antara supply dan harga karena pada kenyataannya harga tidak tergantung pada permintaan saja tapi juga pada kekuatan penawaran, ia memberikan kesimpulan mengenai mekanisme pasar yaitu memberikan kebebasan yang optimal bagi pelaku di dalamnya yaitu produsen dan konsumen dan penentuan harga di serahkan oleh kekuatan demand dan supply pasar.
B. Asy-Syaibani (132-189 H/ 750-804M)
1.      Kitab al-iktisan fil Rizq al-Mustatob (Buku tentang pendapatan untuk suatu kehidupan yang bersih). Buku ini menjelaskan penting memperoleh pendapatan yang halal dan prilaku konsumsi muslim suka memberi dan tidak suka meminta-minta.
2.      Kitab al-Asl , Buku ini Bahan standar transaksi salam, syirkah, mudharabah dan sebagainya.
C. Abu Ubaid (154 -224 H)
1.         Kitab al-amwal yang membahas tentang keuangan negara.
2.         Keungan negara berdasarkan Hak penguasa.
3.         Jenis Harta yang dikelola penguasa
4.         Pengumpulan dan menyalurkan tiga jenis penerimaan: zakat, fai dan lain-lain
5.         Peranan negara dalam perekonomian. Unsur-unsur kontrak itu meliputi: Azas pengelolaan harta di dasarkan atas ketaqwaan kepada Allah. Keberadaan kekayaan pada komunitas kaum muslimin merupakan tanggung jawab seluruhnya dan kepala negara berhak menggunakannya demi kepentingan seluruh kaum muslimin. Setiap perbuatan dihadapkan pada tanggung jawab, pemerintah harus menjaga keamanan, meningkatkan kesejahtearaan, melindungi hak-hak rakyat, mengatur kekayaan public dan menjamin terpeliharanya maqsaid syari’ah. Tentang sektor penerimaan keuangan publik Abu Ubaid banyak memperhatikan tentang  public finance sumber penerimaan keuangan public pun bertambah seperti Kharaj, ‘usyr, dan khumus. Sodaqah dalam hal ini sodaqah wajib atau yang disebut zakat harta di alokasikan untuk delapan golongan yang Allah sebutkan dalanm al-Quran tidak.
6.         Menurut Abu Ubaid fa’i adalah sesuatu yang diambil dari harta dzimmah perdamaian atas jizyah dari mereka, yang sebab itu jiwa mereka dilindungi dan dihormati. Harta fa’I digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahtearaan umat. Bagian-bagian fa’i adalah: kharaj yaitu penghasilan atau tanah taklukan kaum muslimin dengan jalan damai yang pemiliknya menawarkan untuk mengolah tanah itu sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian dari hasil produksinya dan jizyah yaitu pajak tahunan yang wajib di bayarkan oleh seorang non muslim khususnya ahli kitab untuk jaminan pernidungan jiwa, property, ibadah, dan harta mereka.
7.         Khumus menurut Abu Ubaid adalah 1/5 ghanimah dari ahli kitab, rikaz dan luqathah. ‘Usyr menurut para fuqaha terdapat dua pengertian pertama ‘usyr zakat yaitu sesuatu yang diambil pada zakat tanaman dan buah-buahan (Q.S al- An’am: 141) . kedua ‘usyr adalah sesuatu yang diambil dari harta kafir dzimmi yang melintas untuk perniagaan. 
8.         Dalam kitab al-Amwal Abu Ubaid menafsirkan bahwasanya tanah biasa yang bisa dijadikan iqtha’ dan yang tidak bisa. Dan biasanya setiap daerah/tanah yang dihuni pada masa lama kemudian ditinggalkan penghuninya maka keputusan hukum tanah itu
D. Yahya Ibn Adam al-Qarasyi (w.203H/818M)
            1.  Membuat karya Kitab al-Kharaj (Keuangan Negara)

E. . Ibn Miskawih (w.421H/1030M)
1.         Ibn Miskawih hidup semasa Abbasyiah
2.         Karyanya: - etichal Philosophy (Filosofi etik) upaya memadukan pendapat Aristoteles tentang subjek yang sama dengan ajaran Islam.
3.         Pemikiran Ekonomi: menjelaskan pertukaran dan peranan uang. Beliau juga menguraikan urusan uang harus dengan keadilan. Beliau meliahat emas menjadi dapat diterima secara universal.
4.         “Standar untuk semua jenis pekerjaan (labour) dan lapangan kerja (vocation) dan penggantinya (substitute) untuk kesejahteraan”
5.         “Alat tukar segalanya emas dan disimpannya ditempat mereka dan menjadi pengganti untuk semuanya, ia melakukan hal yang baik, karena ia dapat setiap saat diperlukan, apapun yang ia perlukan melalui emas itu”
F.      Al-Mawardi (364-450H/974-1075M)

1.         Al-Ahkam al-Sultaniyyah yang membahas pemerintah dan administrasi yang berurusan.
2.         Kitab Adab al-Din wa ad-Duniya  karya ini membahas pandangan ekonomi yang memusatkan perhatian pada prilaku individu muslim. Dalam buku ini juga dibahas pertanian , peternakan, perdagangan dan industri merupakan empat cara utama untuk mata pencaharian.
3.         Al-Hawi  dan dirubah menjadi al-Mudharabah adalah kitab karya fiqih perbandingan terhadap berbagai aliran fiqh tentang bagi hasil.

TOKOH DAN PEMIKIRAN EKONOMI PADA FASE
KEDUA/PERTENGAHAN

A. Ibnu Hazm (1064 M)
1.      "Biarkanlah Aku dengan pembakaran kertas. Berkatalah atas dasar ilmu agar semua orang tahu siapakah sebenarnya yang berpengetahuan... Kamu tidak akan dapat membakar isi kertas itu karena isinya masih ada di dalam hatiku...“
2.      Ibnu Hazm, bernama lengkap Abu Muhammad Ali ibn Abu Umar Ahmad ibn Said ibn Hazm al-Qurthubi al-Andalusi, lahir pada akhir bulan
3.      Masalah Sewa Tanah dan Kaitannya Dengan Pemerataan Kesempatan., Ibnu Hazm mengemukakan konsep pemerataan kesempatan berusaha dalam istimbat hukumnya di bidang ekonomi, sehingga cenderung kepada prinsip-prinsip ekonomi sosial islami yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat banyak dan berlandaskan keadilan sosial dan keseimbangan sesuai dengan petunjuk Alquran dan hadis.
4.      Jaminan Sosial bagi Orang Tak Mampu, Ibnu Hazm menyebutkan empat kebutuhan pokok atau Pemenuhan Kebutuhan Pokok (Basic Needs) dan Pengentasan Kemiskinan dengan memenuhi standar kehidupan manusia, yaitu makanan, minuman, pakaian, dan perlindungan (rumah). Makanan dan minuman harus dapat memenuhi kesehatan dan energi. Pakaian harus dapat menutupi aurat dan melindungi seseorang dari udara panas dan dingin serta hujan. Rumah harus dapat melindungi seseorang dari berbagai cuaca dan juga memberikan tingkat kehidupan pribadi yang layak.

5.      Zakat, Ibnu Hazm menekankan pada status zakat sebagai suatu kewajiban dan juga menekankan peranan harta dalam upaya memberantas kemiskinan. Menurutnya, pemerintah sebagai pengumpul zakat dapat memberikan sanksi kepada orang yang enggan membayar zakat, sehingga orang mau mengeluarkannya, baik secara suka rela maupun terpaksa. Jika ada yang menolak zakat sebagai kewajiban, ia dianggap murtad. Dengan cara ini, hukuman dapat dijatuhkan pada orang yang menolak kewajiban zakat, baik secara tersembunyi maupun terang-terangan
6.      Pajak, Ibnu Hazm sangat konsen terhadap faktor keadilan dalam sistem pajak. Menurutnya, sebeluim segala sesuatunya diatur, hasrat orang untuk mengeluarkan kewajiban pajak harus dipertimbangkan secara cermat karena apapun kebutuhan seseorang terhadap apa yang dikeluarkannya akan berpengaruh pada sistem dan jumlah pajak yang dikumpulkan. Hal ini mengajak kita untuk mendiskusikan teori keuangan public (public finance) konvensional berkaitan dengan kecenderungan orang untuk membayar pajak.
7.      Ibnu Hazm konsen terhadap sistem pengumpulan pajak secara alami. Dalam hal ini, menurutnya, sikap kasar dan eksploitatif dalam pengumpulan  pajak secara alami. Dalam hal ini, menurutnya, sikap kasar dan eksploitatif dalam pengumpulan pajak harus dihindari.

B. Al-Ghazali (451-505. H/1055 - 111. M)
1.         Pemikirannya banyak berkisar tentang fungsi uang. Menurutnya uang adalah alat tukar dan bukan sebuah komoditas, Allah mencipatakan uang sebagai perantara (medium) dalam hal ini ia berkata ”Maka Allah Ta’ala menciptakan uang emas dan perak sebagai perantara bagi segenap harta agar dapat diukur nilainya seperti seekor unta sama dengan  seratus dinar”. Fungsi uang menurut Imam al-Gazhali memiliki 2 fungsi : yaitu sebagai alat ukur yaitu uang diciptakan untuk diedarkan sehingga dapat dijadikan perantara bagi manusia sebagai alat pengukur nilai dan alat kesatuan hitung, sebagai alat tukar yaitu logam yang zatnya itu tidak berati apa-apa kecuali nilainya dalam hal ini al-Gazhali membuat perumpamaan uang itu ibarat cermin, cermin tidak memiliki warna tetapi cermin dapat merefleksikan warna.
2.         Dalam konsep uang al-Gazhali bagian penciptaan uang dijelaskan bahwa penciptaan uang dapat dilakukan dari bahan emas dan perak ataupun yang lainnya atau juga percampuran diantara keduanya adapun mengenai nilainya ditentukan oleh permintaan dan penawaran uang itu sendiri artinya naik turunnya nilai  uang ditentukan oleh pasar.
3.         Dalam Ihya ulmuddin al-Gazhali berpendapat sehubungan dengan nilai uang bahwa jika penurunan uang dilakukan dengan curang maka ini harus dihukum namun bila penurunan nilai mata uang itu terjadi karena percampuran logam dalam koin yang merupakan tindakan resmi negara dan diketahui oleh semua pengguna maka hal itu bisa diterima.
4.         Pada hakikatanya standar moneter dapat dikatagorikan dalam dua golongan yaitu: standar barang yaitu standar moneter dimana nilai atau tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang dan standar kepercayaan yaitu dimana nilai atau daya beli uang tidak dijaminkan dengan seberat tertentu barang hanya atas dasar kepercayaan masyarakat dalam menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran yang syah satuan hitung dan alat tukar.
5.         Dalam Ihya Ulumuddin al-Gazhali membolehkan peredaran uang yang sama sekali tidak mengandung emas dan perak asalkan pemerintah menyatakan sebagai alat pembayaran resmi.
6.         Al-Gazhali mengatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham sebab mencuri adalah sebuah dosa yang tidak berulang tetapi tetapi mencetak atau mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang itu digunakan dan akan merugikan sipapun yang menerimanya dalam jangka waktu yang lama. Imam al-Gazhali berpendapat manusia diciptakan tidak dapat hidup sendiri akan tetapi ia selalu membutuhkan orang lain
C. Ibn Taimiyah (661-728. H/1263-1328. M)
1.         dalam kitabnya al-Fatawa, al-Hisbah dijelaskan mengenai konsep harga yang fair dan adil sesuai landasan moral masyarakat.
2.         Pemikiran ekonomi dari Ibnu Taimiyyah yang cukup dikenal adalah bahwa masyarakat disusun berdasarkan kebebasan dalam pemilikan perusahaan dan property dengan batas-batas yang  mengacu  pada pertimbangan moral dan laksanakan  oleh penguasa yang adil dalam menerapkan syari’ah dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat dalam tradisi ekonomi.
3.         Harga yang adil dan wajar akan terpenuhi apabila masyarakat melaksanakan dengan secara benar. 
4.         Secara garis besar Ibnu Taimiyyah menyampaikan lima unsur penting : perdagangan uang akan memicu inflasi, hilangnya kepercayaan orang akan stabilitas nilai uang, perdagangan domestik akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang, perdagangan internasional akan menurun serta, logam berharga akan mengalir keluar dari negara.
D. Abu Ishak al-Syatibi (1388 M)
1.         Pemikiran yang sangat popoler dari Asy-syatibi adalah tentang maqasid as-syariah menurut asy-Syatibi tujuan syari’at adalah kemaslahatan.Imam asy-Syatibi, tetap mengurutkan kemaslahatan manusia berdasarkan urutan yang dibangun al-Ghazali, yang dapat terealisasi apabila 5 unsur pokok dapat diwujudkan dan dipelihara yaitu: keimanan/agama, kehidupan/jiwa, kecerdasan/pendidikan/akal, keturunan/ kehormatan, kekayaan/harta. Aktifitas ekonomi produksi, konsumsi, dan pertukaran yang menyatakan kemaslahatan seperti didefinisikan syari’ah harus diikuti sebagai kewajiban agama untuk memperoleh kebaikan didunia dan dikhirat.

2.         Desirabililty senantiasa ditentukan oleh maslahah. Asumsi ekonomi adalah memaksimalkan kepuasan konsumen. Dalam islam kita memiliki prinsip keseimbangan.
3.         Sejumlah besar preferensi kebutuhan dalam perspektif islam lebih mempresentasikan tingkat kebutuhan yang sebenarnya dari pada tingkayan kebutuhan sekedar. Dalam islam institusi dalam hal ini pemerintah akan turut campur guna: menghindari sikap dan prilaku ishraf, konsistensi dalam pemenuhan kemaslahatan yaitu kebutuhan dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat dan yang terkhir menjauhi hal-hal yang menyimpang dari prinsip-prinsip ajaran islam.  Dalam framwork islam, seluruh hasrat manusia tidak bisa di jadikan sebagai needs.
4.         Teori yang lahir olehnya misalkan tentang teori permintaan dan penawaran. Permintaan untuk komoditas tertentu tergantung sejauh mana ia akan di beli oleh negara. Beliu menemukan konsep yang dikenal dalam literatur ekonomi moderen sebagai derived demand.
5.         Harga dikendalikan oleh permintaan dan penawaran. Apabila permintaan meningkat maka harga pun akan meningkat, sedangkan jika permintaan menurun maka harga pun menurun. Faktor-faktor yang menentukan permintaan adalah : pendapatann, jumlah penduduk, kebiasaan atau adat istiadat, pembangunan dan kemakmuran masyarakay secara umum sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran adalah: permintaan, tingkat keuntungan, tingkat usaha manusia, ukuran angkatan kerja, pengetahuan serta keterampilan mereka, kedamaian dan keamanan, latar belakang teknis dan pembangunan keseluruhan masyrakat.
Ibnu Khaldun (1332-1404 M)
1.      Ibn Kholdun (732-808. H/1332-1404. M) dalam bukunya Muqoddimah ibnu kholdun, at-ta’rif, membahas tentang politik, sosial ekonomi Islam hingga perdagangan luar negeri.
2.      Teori yang lahir olehnya misalkan tentang teori permintaan dan penawaran. Permintaan untuk komoditas tertentu tergantung sejauh mana ia akan di beli oleh negara. Beliu menemukan konsep yang dikenal dalam literatur ekonomi moderen sebagai derived demand.
3.      Harga dikendalikan oleh permintaan dan penawaran. Apabila permintaan meningkat maka harga pun akan meningkat, sedangkan jika permintaan menurun maka harga pun menurun. Faktor-faktor yang menentukan permintaan adalah : pendapatann, jumlah penduduk, kebiasaan atau adat istiadat, pembangunan dan kemakmuran masyarakay secara umum sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran adalah: permintaan, tingkat keuntungan, tingkat usaha manusia, ukuran angkatan kerja, pengetahuan serta keterampilan mereka, kedamaian dan keamanan, latar belakang teknis dan pembangunan keseluruhan masyrakat.
Al-Maqrizi (766-845 H/1362-1441 M)
1.      Beliau tokoh yang sangat terkenal dalam teori Inflasi