SDM-Perpajakan

Resume I Perpajakan

Explanation about System Tax in Indonesia.

produk as

Sharia Insurance Product

Explanation about product of Sharia Insurance.

islamicbanking

Finnancial Planning

Keep your In Flow and Out Flow by Finanncial Planning.

20080618130733

LPZ (Zakat Management Institutions)

Find Out The Good Finanncial Institutions to invest ur money! .

Bussiness Comunications

Be good enterprenuer by Bussiness Comunications.

Thursday, October 9, 2014

Sepenggal Kisah di atas Ridha-Nya

I m Blogger , I have no secret about inspiration of life since 2008, jadi boleh ya sekedar sharing :)

Bismillah, sesungguhnya ridha Allah ada pada Ridha orang tua, khususnya Ibu. 

Sebetulnya saya sudah lama sekali semenjak tepatnya 1 tahun lalu setelah kepulangan saya dari Malaysia saya ingin segera upload foto-foto saya bersama Ibunda saya, tentunya hal ini semata-mata ingin menunjukan kebahagian saya dapat diberikan kesempatan oleh Allah SWT. untuk berkunjung ke Malaysia bukan hanya sekedar tamasya tetapi juga atas Ridha Ibunda saya dapat mempresetasikan hasil paper saya di salah satu Event Internasional Asuransi Syariah atau ITIS 2014, lebih dikenal dengan sebutan Insurance and Takaful International Symposium 2014, di Universitas Kebangsaan Malaysia, alhamdulillah sekali lagi saya berangkat kesana disponsori oleh Perusahaan tempat saya bekerja, yaitu AJB Bumiputera 1912 , Pelopor Perusahaan Asuransi yang didirikan oleh 3 Guru dari Magelang, yang terus mempertahankan kosistensinya hingga sekarang, subhannallah, Saya bekerja di bawah Divisi Syariah. 

Sekali lagi ridha Allah ditunjukan sejauh mana Orang Tua meridhai kita. Betapa Ibunda saya begitu mencintai saya, cukuplah Allah sebagai tempat memohonkan hadiah terbaik untuk Ibuda, dalam membalas jasanya. 
Semoga Allah selalu melindungi Ibunda dimanapun Ia berada, saat saya bekerja, atau mungkin saat saya menghadap keharibahannya (semoga kelak khusnul qotimah, amin)
foto di atas saat berkunjung ke Masjid Putra Jaya, di pusat pemerintahan Malaysia, yang tempatnya sungguh indah, hati sungguh terharu ketika Ibunda dapat berkesempatan berdoa di dalam Masjid saat menjalakan sholat Magrib kala itu, hingga beliau meneteskan air mata. :")

Ketika befoto bersama di depan Menara Petronas, sekedar cerita sedikit saat dalam perjalan dikereta menuju menara ini saya dan Ibunda berjumpa dengan banyak orang Indonesia, banyak yang berasal dari daerah Madura, saya sempat berkenalan dan berbincang saat menunggu kereta di KL Central dengan seorang Ibu yang mungkin usianya sama dengan Ibunda saya, beliau bercerita bahwa Ia telah bekerja selama 20 tahun di Malaysia dengan tinggal seorang diri dan pulang hanya 6 bulan sekali, jadi mungkin hanya 2 kali setahun, Masya Allah, betapa sesungguhnya nikmat mana lagi yang patut aku dustakan, karena sesungguhnya saya dapat bertemu dengan Ibunda saya setiap hari, sedangkan diluar sana banyak saudara kita setanah air yang hidup jauh dari keluarga, khususnya anaknya. Semoga Ibu tersebut diberikan kebaikan yang banyak-banyak dari Allah Swt. Aamiin..



saat berada di dalam Masjid Putra. :)

Sebelumnya terima kasih kepada Kak Farrah Munna Harun dan Kak Bayu Taufiq Possummah yang telah meluangkan waktunya menemani kami berdua saat berada disana, mereka berdua adalah candidate Doktor dan Profesor yang begitu rendah hati namun dibalik itu semua memiliki Ilmu yang luar biasa dibidang Ekonomi Syariah, terus terang selama saya disana, saya banyak bertemu dengan Pakar-pakar Ekonomi dari Indonesia yang tidak terlalu mementingkan sorotan publik sebagai tolak ukurnya, tetapi benar-benar mereka khusu dalam belajar dan menuntut ilmu di Negeri Orang, dari hati terselip untaian doa, semoga Kakak berdua selalu Istiqomah dalam menuntut Ilmu dimanapun berada dan selalu bermanfaat untuk banyak orang. Amiin. 

Ini saat berada disalah satu Toko Coklat di Pusat Kuala Lumpur, Alhamdulillah banyak coklat halal dan enak dengan harga terjangkau disana :)

Saat jalan sore dan bertemu salah seorang teman yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Islam Antar Bangsa, ( IIUM ) Gombak, Malaysia,   sungguh kampus yang Indah yang pernah saya lihat :) tak heran banyak mahasiswa Indonesia yang ingin melanjutkan studi disana. Semoga diberikan yang terbaik ..Aamiin Ya Rabbi.

Saat menanti kedatangan kereta dari KLCC menuju stasiun UKM saat kembali ke hotel di Bangi :)
Alhamdulillah..

Bangi, Malaysia, 6 sd 9 Oktober 2013

Demikian , semoga sepenggal kisah dan foto-foto ini memberikan inspirasi yang baik Aamiin :)

Sunday, August 3, 2014

Implementasi Nilai-Nilai Ketakwaan untuk Wanita Karier

Dari Ta'lim Muslimah Bintal Ramadhan oleh Ustazah Ningrum Maurice
Bismillah, Assalamualaikum,
Sebenarnya alasan untuk share tulisan ini adalah berasal dari kutipan sederhana buya Hamka, dalam kutipan beliau ditulis jika hidup hanya sekedar hidup, maka babi dihutan juga hidup, jika bekerja hanya sekedar bekerja maka kera di hutan juga bekerja. Di dalam keterbatasan kemampuan saya, terselip rasa syukur yang saya gambarkan dengan membagi yang baik yang pernah saya dapat, meski itu bukan sesuatu yang besar namun saya harap itu suatu yang bermakna. Semoga Allah meridhai.

Tulisan ini berasal dari rangkuman ceramah Ustazah Ningrum pada acara Ta'lim muslimah DANbintal tanggal 14 Juli 2014 lalu.  Hal pertama yang diceritakan atau menjadi ilustrasi bagi beliau saat itu adalah mengenai arti ketakwaaan, sebagaimana hambanya yang senantiasa melaksanakan sholat, beliau memaknainya dengan mendirikan sholat karena dalam mendirikan sholat kita konsisten dengan apa yang dikatakan bahwa Allah itu maha besar yang dikatakan berulang kali bahwa Allah itu maha besar, mengandung esensi dari takwa kepada Allah yang kemudian diaplikasikan dalam tindakan sehari-hari.

Takwa => Menjalankan perintahnya serta menjauhi larangannya

Hal tersebut diucapkan secara tegas oleh beliau pada Acara Tak’lim Muslimah saat itu. kemudian beliau bertanya kepada Audience apakah kita sudah termasuk orang yang bertakwa, lalu beliau bertanya kembali apakah kita masih  suka merumpi atau membicarakan orang lain? Audience yang mayoritasnya adalah perempuan kemudian hanya menjawab dengan tertawa kecil, betapa takwa kita belum sempurna, betapa takwa kita mungkin belum sampai ke hati. Karena sesunggguhnya sebaik-baiknya takwa adalah yang sudah tertanam di hati.

Dan beliau juga menyampaikan betapa Allah memberikan kebaikan yang banyak bagi wanita dalam Islam, mengatur dengan sebaik-baiknya dalam Al-Qur'an dari mulai adab berpakaian, berjalan secara baik tanpa menimbulkan suara, adab terhadap suami setelah menikah, dan yang tak kalah penting adalah adab wanita dalam bekerja dan meraih prestasi, bagi wanita yang bekerja tidak boleh mengurangi hak-hak keluarganya, diantaranya tidak mengeluh kepada Suami, Tetap menjaga kebugaran, Tetap menjalankan fungsi Istri, Mampu menjaga suami dari kemungkaran semisalnya korupsi, Nauzublillah.

Dalam bagian lain beliau menggambarkan tentang waktu yang digunakan oleh manusia selama hidupnya:
Beliau menggambarkan usia rata-rata manusia hidup adalah 63 tahun, dan kemudian membaginya dengan rata-rata, 17 tahun bekerja jika dalam 1 hari bekerja 13 jam, 15 tahun untuk tidur jika tidur diibaratkan 8 jam perhari lalu sisanya adalah urusan dunia, dan jika untuk ibadah kita hanya melaksanakan sholat 5 waktu, puasa ramadhan serta sholat shunah yang belum tentu setiap hari kita lakukan mungkin hanya 1,5 tahun yg kita habiskan selama kita hidup.
Dan saya pun tertegun kemudian sesaat setelah mendengar bagian materi tersebut, semoga Allah SWT.  mengampuni saya dan memberikan petunjuk kepada hambaNya yang berharap Cinta dan RidhaNya.

Selanjutnya beliau juga menyampaikan bahwa dalam sholat meski bagian luar kita adalah mukenah, maka bagian dalam baju yang kita kenakan juga seharusnya menutup aurat karena sesungguhnya kita akan menghadap Allah SWT, Sang Maha Pemberi segala apa yang hambanya pinta maupun tanpa dipinta, sang Pemilik Seluruh Alam.

Sebenarnya dalam menulis rangkuman ta'lim muslimah yang diadakan Danbintal adalah semata-mata untuk mengingatkan saya pribadi dan terus mengingat apa yang telah saya dengar dalam kesempatan mengikuti ta'lim tersebut yang awalnya tidak mudah. Setelah menuliskan rangkuman ini yang menjadi pengingat bagi saya, maka sayapun merasa kurang dan belum sepenuhnya bermanfaat kehadiran saya pada ta'lim tersebut jika secercah ilmu yang saya dapat dalam taklim tersebut tidak saya bagi kepada rekan-rekan yang sedang berusaha bersama dalam mencari RidhaNya. Sehingga pada kesimpulannya izinkan saya membagi catatan ini, sekali lagi, semoga Allah SWT.  meridhainya.

Referensi Ayat dalam Al Qur'an diantaranya:
- Ali Imran (3):14-15
- QS Ar'Raf (7):26
- QS Al Hujurat
- Al Ahzab (33)
- An-Nur: 31
- Ibrahim (17:7)
- At- Thaha (20:131)

Hanya Allah yang Maha Tahu segalanya.
Wassalamualaikum

Friday, January 31, 2014

31 Januari 14

Keluarga Bahagia

Album : Saujana
Munsyid : Saujana

Sedamai taman firdausi
Limpahan kasih sayang sejati
Seharum semerbak kasturi
Mengharumi hidup insani

Indahnya damainya
Keluarga yang bahagia
Itulah idaman impian setiap insan
Yang dahagakan belaian
Serta kasih dan sayang

Ketika insan lain berbahagia
Bersama keluarga
Namun kita masih meniti
Titian rapuh perhubungan

Mengapa kita terpisah daripada rahmat-Nya
Mungkinkah kita seringkali melupakan-Nya

Ayuhlah bina semula
Keluarga diredhai Alloh

Oh ayah oh ibu dengarlah rintihan
Dan luahan hatiku yang dahaga kasih
Jiwaku terasa terseksa ketandusan kasihmu
Marilah kita bina bersama-sama
Keluarga bahagia

Tuesday, November 19, 2013

Asuransi Syariah Edisi SDM dari sudut perusahaan pertama Asuransi di Indonesia

Berikut saya publish paper saya yang telah dibentangkan di 1ST Insurance and Takaful International Syposium 2013 yang dilaksanakan di Universitas Kebangsaan Malaysia, Bangi, Selangor Malaysia, bekerja sama dengan The Malaysian Insurance Institute, kemudian terbitkan pada Jurnal Al Iqtishod di Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia. Semoga paper ini memberikan manfaat dan berkah untuk kita semua. Amin

Influence and Implications for Human Resource Performance Systems of
Recruitment Agency
(Studies in Islamic AJB Bumiputera 1912 in Jakarta Regional Office)
Riris Agustya, Sharia Division Staff of AJB Bumiputera 1912 Sharia,  ririsagustya89@gmail.com
ABSTRACT
This study aims to analyze the influence of Agency Recruitment System and their implications for
human performance (Study in AJB Bumiputera 1912 Sharia). This analysis uses descriptive quantitative
method with simple regression calculation using the techniques of data collection and dissemination of
questionnaires to foreign service employees (Agents) and interview the Head of HR and Head of
Operations at the company AJB Bumiputera 1912 Jakarta Regional Office of the Sharia.
The analysis and interpretation of data indicates that there is influence between Agency
Recruitment System for HR performance in AJB Bumiputera 1912 Jakarta Regional Office of the Sharia.
The implications of the requirements contained in the Agency Recruitment System is also seen in the
performance of human resources is a foreign service employee present.
Keyword: Agency Recruitment System, Agency Building System, AJB Bumiputera 1912 the Sharia, Simple
Linear Regression.


Wednesday, January 2, 2013

Mahasiswa dalam Tumbuh Kembang Asuransi Syariah



Disadari maupun tidak kini Asuransi Syariah bukan sesuatu yang asing di telinga masyarakat, Asuransi Syariah sebagai suatu sistem asuransi yang berdasarkan prinsip ekonomi Islam, Tabaru, Saling melindungi.
Dalam menganalisa tumbuh kembang Asuransi Syariah di tengah-tengah masyarakat seperti tingkat pertumbuhan perusahaan Asuransi Syariah yang ada saat ini, banyak digambarkan dalam persentase, sekarang coba lihatlah dari sudut yang dekat yaitu dari sisi mahasiswa. Mahasiswa bisa menjadi tolak ukur terhadap tumbuh kembang ekonomi suatu Negara, apalagi kini banyak mahasiswa yang lulus  dengan latar belakang pendidikan Ekonomi Syariah dan tentunya mengetahui keberadaan Asuransi Syariah meskipun terbatas. Dari sudut itulah dapat dimungkinkan lahirlah bibit baru dalam tumbuh kembang Asuransi Syariah dari berbagai aspek, baik ekonomi, Industri hingga pendidikan. 

Salah satu fokus perhatian Misalnya, ketika seorang mahasiswa jurusan Asuransi Syariah di sebuah Universitas ternama yang memiliki hobi menulis blog kemudian memasukan artikel tentang Underwriting dalam Asuransi Syariah di blognya, maka secara tidak langsung mahasiswa tersebut telah mensosialisasikan Asuransi Syariah kepada jutaan pengguna internet di seluruh dunia. Subhanallah, bukankah hal tersebut bisa dikatakan sebagai proses marketing terhadap Asuransi Syariah.


Belum lagi, 5 tahun terakhir, sudah berapa banyak mahasiswa yang lulus dengan latar belakang pendidikan Asuransi Syariah di berbagai perguruan tinggi ternama baik swasta maupun negeri yang ada di Indonesia, mungkin ratusan atau bahkan ribuan. Apakah yang akan terjadi pada mereka, tentulah bukan sesuatu hal yang buruk dan bukan merupakan sesuatu hal yang dapat ditertawakan. Mereka memiliki peluang yang besar dalam perkembangan karir, khususnya terhadap bidang yang telah mereka tekuni sebelumnya yaitu Asuransi Syariah. Bagaikan nasi yang baru diangkat, sehingga masih hangat dan nikmat untuk dirasakan, begitu pula yang terjadi pada mahasiswa lulusan Asuransi Syariah. banyak hal baru yang dapat menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah untuk perkembangan Asuransi Syariah. Serta bisa disebut juga peluang, hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh para pakar Asuransi Syariah dalam sebuah wawancara di Universitas Islam Negeri di Jakarta: 

Student Center, UINJKT Online – Praktisi Ekonomi Syariah AM Hasan Ali MA mengatakan mahasiswa Jurusan Asuransi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta memiliki peluang besar dalam mengembangkan, terjun dan bergelut dalam perasuransian Syariah. Hal ini disampaikannya dalam seminar nasional bertajuk Prospek dan Pengembangan SDM Asuransi Syariah Pasca Krisis Ekonomi Global di Student Center, Rabu (15/4). “Yang terpenting, dalam mengembangkan Asuransi Syariah adalah moral yang berkualitas. Karena kalau hanya masalah ilmu dan skill itu mudah ditransfer, sedangkan masalah akhlak itu harus benar-benar dibina dan punya kesadaran tinggi dalam pengamalannya,” ujarnya melanjutkan.

Dari petikan wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa dari sisi ini, mahasiswa lulusan Asuransi Syariah akan memiliki pengaruh yang luar biasa dalam tumbuh kembang Asuransi Syariah, apalagi jurusan-jurusan Asuransi Syariah telah cukup lama hadir sebelumnnya. Belum lagi jika di lihat dari banyaknya tokoh-tokoh dalam dunia Asuransi Syariah seperti Muhammad Syakir Sula, yang pada tahun 2009 dalam acaranya di sebuah stasiun televisi swasta besar telah membahas secara tuntas tentang Asuransi Syariah. Dengan acara tersebut cukup menarik minat masyarakat dan mengetahui bagaimana ‘baik-nya’ Asuransi Syariah.

Hal ini akan semakin didukung melalui kandungan nilai Islami yang bisa dikaitkan  dalam Manajemen Asuransi Syariah, Muhaimin Iqbal, 2005. Dimana peduli dan saling berbagi sangat perlu dalam kesuksesan setiap organisasi. Rasa peduli membawa kita pada tolong-menolong dan saling berbagi. Islam menggambarkan seseorang dengan perilaku demikian bagaikan kesatuan tubuh yang merasakan sakit setiap salah satu anggotanya menderita. Itulah yang disebut juga dengan Tabaru, dalam akad Asuransi Syariah.

Kekurangannya, di sisi lain SDM Asuransi Syariah yang berasal dari lulusan mahasiswa Asuransi Syariah di Indonesia yang telah kita sebutkan di atas, masih minim yang berani mengawali karir di Industri Asuransi Syariah, yang menurut banyak orang identik dengan Agen. Hal ini sedikit terbukti ketika penulis melakukan penelitian di salah satu Perusahaan Asuransi Syariah X yang memiliki 18 Cabang yang tersebar di wilayah Jabodetabek, dari 42 karyawan masih belum ada yang mahasiswa yang berasal dari Lulusan Asuransi Syariah. Tentunya hal ini menjadi tanggung jawab juga bagi Industri Asuransi Syariah dan Lembaga Pendidik. Solusinya bisa dengan melakukan kerja sama berupa program rekruitment terhadap lulusan Asuransi Syariah dan pelatihan serupa, karena banyak kelebihan Asuransi Syariah yang bisa menjadi daya tarik bagi Mahasiswa di mana diikuti sendiri dengan kebaikan yang ada dalam Asuransi Syariah dan Konsistensi dalam perkembangannya, yaitu akad tabaru dan Prinsip baik Asuransi Syariah diantaranya (M. Nur Rianto Al Arif, 2012): Insurable Interest yaitu Hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan resiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Kedua, Utmost Good Faith (Iktikad Baik), Ketiga, Indemity (Kompensasi), dan Contribution. Kelebihan lain yang perlu di tegaskan lagi adalah Pangsa Pasar Asuransi Syariah di Indonesia masih demikian besar, apalagi didukung oleh Masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.

Asuransi Syariah tidak terlepas dari prinsip mendasar yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist. Dalam Al Qur’an Surah Al Maidah Ayat 2 , Allah berfirman:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. 

Agar tumbuh kembang Asuransi syariah bisa lebih baik dan memberikan proteksi yang membawa maslahah bagi kita semua di Indonesia khususnya dan di Dunia pada umummnya. Amin. Man Jadda Wajada


Penulis: Riris Agustya, Alumni Asuransi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pernah Menjadi Anggota Kajian Lisensi UIN Syarif Hidaytullah Jakarta dan Writer and Communication Relationship di salah satu AP Ekois dan WEb Design 2 Tangsel.

Wednesday, August 1, 2012

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH


BAB II
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
A.    Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation (Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan.[1] Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah ), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.[2]
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Ada tiga Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah berazaskan kekeluargaan, koperasi syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan.[3]
Ada dua prinsip dasar pada koperasi syari’ah, yaitu:
1.                           Koperasi syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
a.      Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak;
b.      Manusia diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar ketentuan syari’ah;
c.       Manusia merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
d.      menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
2.                           Koperasi syari’ah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah Islam sebagai berikut:
a.        Keanggaotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen;
c.       Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional;
d.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
e.       Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil;
f.       Jujur, amanah, dan mandiri;
g.      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal;
h.      Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi dan atau lembaga lainnya.
Perbedaan lain antara koperasi syari’ah dengan koperasi biasa terletak dalam hal bunga, dimana koperasi syari’ah tidak memakai sistem bunga melainkan memakai sistem bagi hasil.






DAFTAR PUSTAKA
Janwari, Yadi. Dzajuli, H. A. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat Sebuah Kenalan. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002.
 Sihono, Teguh.  Pengantar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta: FPIPS IKIP. 1999
http//www.koperasisyariah.com/category/koperasi-syariah/page/2
Departemen Koperasi. (1992). UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Jakarta: Departemen Koperasi.







































KOPERASI PESANTREN

 Sama halnya dengan koperasi syariah, dalam koperasi pesantren perlu adanya pengelolaan yang baik, yang mana dalam kegiatan ekonomi ini santri ikut serta dalam mengelola proses ekonomi yang sedang berlangsung. Koperasi pesantren ini memberikan arahan bagi santri dalam kegiatan ekonomi dan kegiatan itu dijadikan media pendidikan bagi santri, tujuan ini memberikan arahan bagi santri tentang cara memilih berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Yang mana dengan adanya koperasi pesantren kebutuhan santri dapat terpenuhi
dan koperasi pesantren menyediakan apa yang santri butuhkan tetapi bukan hanya
pihak pesantren saja, koperasi pesantren ini memberikan kebebasan kepada masyarakat sekitar untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan kebutuhan
mereka.
Contonya………………
            Jadi, dalam koperasi pesantren ini disamping tujuan yang ekonomis komersial, koperasi harus memperhatikan pula tujuan dan cita-cita sosialnya, terutama bagi anggota-anggotanya. Jadi seorang pengurus koperasi pesantren yang baik harus berusaha dan mampu menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi sosial koperasi yang dipimpin dibawah naungan guru dan dijalankan oleh pengurus yang melibatkan santri –santri secara baik dan berimbang, koperasi pesantren harus memperhatikan pendidikan anggota-anggotanya. Koperasi harus memperhatikan kesejahteraan serta kesehatan para anggotanya diantaranya para santri dan masyarakat sekitar yang selalu ikut serta dalam kegiatan ekonomi. Tegasnya koperasi pesantren adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial.



[1] Teguh Sihono. (1999). Pengantar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta: FPIPS IKIP
[2] Departemen Koperasi. (1992). UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Jakarta: Departemen Koperasi.

[3] http//www.koperasisyariah.com/category/koperasi-syariah/page/2

Bentuk lembaga keuangan mikro syariah (LKMS): Baitul Mal Wa Tamwil atau Koperasi Keuangan Jasa Syariah, Koperasi Pondok Pesantren

Bentuk lembaga keuangan mikro syariah (LKMS): Baitul Mal Wa Tamwil atau Koperasi Keuangan Jasa Syariah, Koperasi Pondok Pesantren
Makalah

OLEH:
Hananah
NIM: 108046200017
Riris Agustya
NIM: 108046200018
Khoiro Indana Fahma
NIM: 108046200019
KONSENTRASI ASURANSI SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAT (EKONOMI ISLAM)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
1432 H/2011 M

DAFTAR ISI
Daftar Isi…………………………………………………………………………ii
Kata Pengantar……. ………….………………………………………………..iii
BAB I Baitul Mal Wa Tamwil…………………………………………………..1
A.    Prinsip-Prinsip BMT……………………………………………………..1
B.     Sifat, Peran………………… …….……………………………………..3
C.     Fungsi BMT………………………………………………………………3
D.    Pendiriian BMT………………………………………………………….4
E.     Permodalan BMT………………………………………………………..4
F.      Status BMT….…………………………………………………………...5
G.    Tahap Pendirian BMT……………………………………………………6
BAB II Koperasi Syariah………………………………………………………..8
A.    Pengertian Koperasi Syariah………………………………………………8
B.     Landasan dan Prinsip Koperasi Syariah………………………………….9
C.     Tujuan Pendirian Koperasi Syariah………………………………………10
D.    Modal Koperasi Syariah…………………………………………………11
BAB III Koperasi Pesantren…………………………………………………..12
A.    Sejarah Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah………………………13
B.     Status Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah………………………….14
C.     Latar Belakang Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah……………….14
D.    Susunan Pengurus Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah……………15
E.     Unit Usaha Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah……………………16
 Daftar Pustaka ………………………………………………………………...18

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, dengan rasa syukur kehadirat Allah swt. yang dengan rahmad dan inayat-Nya kita masih diberi nikmat Islam, iman, dan ihsan, sehingga kami dapat menyusun makalah ini.
Shalawat dan salam selalu kita panjatkan kehadirat Nabi kita Muhammad saw. Yang telah membawa kita dari zaman kegelapan ke zaman terang benderang seperti ini. Sesuai judul makalah kami yaitu:
Bentuk lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), Baitul Mal Wa Tamwil atau Koperasi Keuangan Jasa Syariah, Koperasi Pondok Pesantren
Demikianlah, makalah yang telah saya telah susun semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Saran dan kritik untuk makalah ini saya selalu harapkan.
Wallahu Waliyyu Al-Taufiq  
Hormat Kami,

      Penyusun               




BAB I
Baitul Mal Wa Tamwil
BMT merupakan singkatan dari Baitul Mal Wa Tamwil yang mengandung pengertian balai usaha Mandiri terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil[1].
A.    Prinsip-Prinsip BMT
Dalam menjalankan usahanya BMT menggunakan 3 prinsip:           
1.      Prinsip bagi hasil dengan prinsip  ini adanya pembagian hasil dengan BMT dan peminjam. Contoh : Al-Mudharabah , AL-Musyarakah, Al-Muzara’ah, Al-Musaqah.
2.      Sistem jual beli
Sistem ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembeli barang atas nama BMT, dan kemudian bertindak sebagai penjual, dengan, menjual barang yang telah dibelinya dengan ditambah mark-up. Keuntungan BMT nantinya akan dibagi kepada penyedia dana.
- Ba’I al- Murobahah
- Ba’I as-salam
- Ba’I al istishna
- Ba’I bitstaman ajil
3.      Sistem Non Profit
Sistem yang sering disebut dengan pemibiayaan kebajikan ini merupakan pembiyaan yang bersifat sosial dan non-komersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamannya saja. Pembiayaan yang bersifat sosial dan non-komersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamannya saja (Al- Qordhul Hasan).
4.      Akad bersyarikat
Adalah akad kerjasama antara 2 pihak atau lebih dan masing-masing pihak  mengikutsertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan/ kerugian yang disepakati.
- Al-musyarakah
- Al-mudharabah
5.      Ahsan (Mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu’amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
6.      Barokah, artinya berdayaguna, berbagi hasil adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan) dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
7.      Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah).
8.      Demokratif, partisipatif dan inklusif.
9.      Keadilan sosial dan kesetaraan jender, non-diskriminatif.
10.  Ramah lingkungan.
11.  Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya local, serta keanekaragaman budaya.
12.  Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat local.
B.     Sifat, Peran, dan Fungsi BMT
BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
Peran BMT di masyarakat, adalah sebagai berikut:
1.      Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak
2.      Ujung tombak pelaksanaan ekonomi syariah.
3.      Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhuafa (miskin).
4.      Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barokah, ahsanu ‘amala dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.
C.     Fungsi BMT
BMT memiliki beberapa fungsi yang membantu perkembangan ekonomi masyarakat, diantaranya:
1.      Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus dan penggelola menjadi professional, salaam (selamat, damai dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) mengahadapi tantangan global.
2.      Mengorganisir dan memobilisasi dan sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
3.      Mengembangkan kesempatan kerja.
4.      Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
5.      Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi sosial dan masyarakat banyak.
D.    Pendiri BMT
BMT didirikan oleh:
1.      Sekurang-kurangnya 20 orang.
2.      Satu pendiri dengan lainnya sebaiknya tidak memiliki hubungan keluarga vertical dan horizontal satu kali.
3.      Sekurang-kurangnya 70 % anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT.
4.      Pendiri dapat bertambah dalam tahun-tahun kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri.
E.     Permodalan BMT
Modal BMT,  terdiri dari:
1.      Simpanan Pokok (SP) yang ditentukan besarnya sama besar untuk semua anggota.
2.      Simpanan Pokok Khusus (SPK), yaitu simpanan pokok yang khusus diperuntukan untuk mendapatkan sejumlah modal awal sehingga memungkinkan BMT melakukan persiapan-persiapan pendirian dan memulai operasinya. Jumlahnya dapat berbeda antar anggota pendiri.
Pada pendiri BMT, para pendiri dapat bersepakat agar dalam waktu 4 (Empat) bulan sejak disepakati dapat terkumpul uang sejumlah:
a.       Minimal Rp. 75 juta untuk wilayah JABOTABEK
b.      Minimal Rp. 50 juta untuk wilayah ibu kota propinsi.
c.       Minimal Rp. 30 juta untuk wilayah kabupaten/kota.
d.      Minimal Rp. 20 juta untuk wilayah ibu kota kecamatan.
e.       Minimal Rp. 15 juta untuk wilayah pedesaan.
F.      Status BMT
Status BMT ditentukan oleh jumlah asset yang dimiliki karena sebab berikut:
1.      Modal awal pendirian hingga mencapai asset lebih kecil dari Rp. 100 juta, BMT adalah kelompok swadaya Masyarakat yang berhak meminta/mendapatkan Sertifikat kemitraan dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
2.      Jika BMT telah memiliki asset Rp. 100 juta atau lebih, maka BMT diharuskan melakukan proses pengajuan Badan Hukum kepada notaries setempat, antara lain dapat berbentuk:
a.       Koperasi Syariah (KOPSYAH)
b.      Unit usaha otonom Pinjam dari KSP (Koperasi simpan pinjam), KSU (Koperasi Serba usaha), KUD (Koperasi Unit Desa), Kopontren (Koprasi Pondok Pesantren), atau koperasi lainnya yang beroperasi otonom termasuk laporan dan pertanggung jawabannya.
G.    Tahap Pendirian BMT
Adapun tahap-tahap yang perlu dilakukan dalam pendirian BMT adalah sebagai berikut:
1.      Pemrakarsa membetuk panitia pendirian BMT (P3B) dilokasi tertentu, tertentu, seperti masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainnya.
2.      P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp. 5.000.000,- sampai Rp. 10.000.000,- atau lebih besar mencapai Rp. 20.000.000,- untuk segera memulai langkah operasional. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, Lembaga, yayasan, BAZIS, pemda atau sumber-sumber lainnya. Atau langsung mencari pemodal-pemodal pendiri dari sekitar 20 sampai 44 orang di kawasan itu untuk mendapatkan dana urunan hingga mencapai jumlah Rp. 20.000.000,- atau minimal Rp. 5.000.000,-
3.      Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 sampai 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebijakan BMT. Melatih 3 calon pengelola (minimal D3 dan lebih baik S1 dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK Propinsi atau Kab/ Kota.
4.      Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
5.      Menjalankan bisnis operasi BMT sercara professional dan sehat.
















BAB II
Koperasi Syariah
A.    Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation (Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan.[2] Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah ), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.[3]
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Usaha koperasi di bidang simpan pinjam ini sangat berbeda dengan simpan pinjam koperasi biasa yang memakai perangkat bunga (riba).
B.     Landasan dan Prinsip Koperasi Syariah
Ada tiga Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah berazaskan kekeluargaan, koperasi syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan.[4]
Ada dua prinsip dasar pada koperasi syari’ah, yaitu:
1.                           Koperasi syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
a.      Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak;
b.      Manusia diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar ketentuan syari’ah;
c.       Manusia merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
d.      Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
2.                           Koperasi syari’ah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah Islam sebagai berikut:
a.        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen;
c.       Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional;
d.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
e.       Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil;
f.       Jujur, amanah, dan mandiri;
g.      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal;
h.      Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi dan atau lembaga lainnya.
Perbedaan lain antara koperasi syari’ah dengan koperasi biasa terletak dalam hal bunga, dimana koperasi syari’ah tidak memakai sistem bunga melainkan memakai sistem bagi hasil.
C.     Tujuan Pendirian Koperasi Syariah
Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
D.    Modal Koperasi Syariah
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta di dapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha,dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.








BAB III
Koperasi Pesantren
Sama halnya dengan koperasi syariah, dalam koperasi pesantren perlu adanya pengelolaan yang baik, yang mana dalam kegiatan ekonomi ini santri ikut serta dalam mengelola proses ekonomi yang sedang berlangsung. Koperasi pesantren adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial. koperasi pesantren memiliki tujuan ekonomis, komersial, koperasi harus memperhatikan pula tujuan dan cita-cita sosialnya, terutama bagi anggota-anggotanya. Koperasi pesantren ini memberikan arahan bagi santri dalam kegiatan ekonomi dan kegiatan itu dijadikan media pendidikan bagi santri, tujuan ini memberikan arahan bagi santri tentang cara memilih berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Yang mana dengan adanya koperasi pesantren kebutuhan santri dapat terpenuhi
dan koperasi pesantren menyediakan apa yang santri butuhkan tetapi bukan hanya
pihak pesantren saja, koperasi pesantren ini memberikan kebebasan kepada masyarakat sekitar untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan kebutuhan
mereka.
Koperasi pensatren harus terbebas dari unsur yang di haramkan oleh prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini terdapat 2 unsur yang perlu diperhatikan yaitu[5]:
1.      Haram li dzatihi adalah status hukum haram yang diberikan pada satu benda yang keharamannya karena bendanya (dzat) itu sendiri, seperti babi, darah, khamr.
2.      Haram li ghairihi adalah status hukum haram yang diberikan pada sesuatu perbuatan dikarenakan oleh sebab lain, seperti melakukan transaksi secara ribawi.
Sebagai contoh kami mengambil salah satu koperasi Pondok Pesantren yang telah berjalan disalah satu pesantren di Indonesia yaitu Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah.
PROFIL KOPERASI PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH 
A.     Sejarah Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah
Berdirinya Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah (KPDN) bertepatan dengan berdirinya Pondok Pesantren, yakni tahun 1974 di Ulujami yang dipimpin oleh Drs. K.H. Mahrus Amin, Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah yang beranggotakan guru-guru, santri dan warga Pondok Pesantren Darunnajah lainnya. Berdirinya KPDN tidak terlepas dari peraturan perkoperasian No.12 tahun 1967 sebagai berikut: “ Bahwa koperasi Indonesia bekerja sama, bertgotong-royong berdasar berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban”  Hal tersebut sesuai dengan arah dan tujuan Pondok Pesanten Darunnajah. KPDN didirikan pertama kali dengan modal yang diperoleh hanya dari simpanan pokok dan simpanan wajib saja. Usaha-usaha yang dikelola oleh KPDN ini masih terbatas pada penyediaan alat-alat tullis kantor dan penyediaan kebutuhan para anggota Pondok Pesantren itu sendiri. Seiring perkembangan zaman para pegurus anggota KPDN terus mencoba memajukan KPDN tersebut dengan membuat usaha-usaha baru tanpa harus meninggalkan usaha yang lama. Dengan menambah usaha baru ini KPDN bukan hanya menyediakan kebutuhan para anggota Pondok Pesantren Darunnajah saja, melainkan pula dapat menyediakan kebutuhan-kebutuhan warga masyarakat sekitarnya. Contohnya, KPDN pernah memberikan modal kepada pengrajin peci. Kemudian setelah para pengrajin tersebut dapat mengembangkan usahanya sendiri, dapat hidup mandiri, maka KPDN segera menghentikan bantuan tersebut untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pengrajin peci tersebut. Selain itu KPDN juga memberikan kesempatan kepada guru-guru dan masyarakat sekitar Pondok Pesantren Darunnajah untuk menjadi anggota KPDN dengan memberikan izin berdagang atau memasok barang ke kantin-kantin, baik kantin putra maupun kantin putri, atau ke toko yang ada di Pondok Pesantren Darunnajah dengan system bagi hasil.

B.     Status Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah
Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah telah memiliki badan hukum yang tercatat pada kantor Departemen Koperasi Jakarta Selatan dengan Badan Hukum No. 2407/BH/I 3 Oktober 1989. 

C.     Latar Belakang Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah
Latar belakang didirikannya KPDN ialah sebagai berikut:
1.      Untuk memenuhi semua kebutuhan santri di dalam Pesantren, karena dengan tersedianya semua kebutuhan, para santri tidak akan berbelanja di luar Pesantren yang akan menggangu jalannya disiplin Pesantren.
2.      Sebagai sumber dana bagi Pesantren. KPDN adalah salah satu usaha Pesantren yang mempunyai andil besar dalam membantu usaha perkembangan dan pembangunan Pondok Pesantren Darunnajah.
3.      Salah satu sarana pendidikan perkoperasian bagi para santri baik teoritis maupun praktis.
D.     Susunan Pengurus Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah       
Penasehat              :
-          Ketua Umum Yayasan Darunnajah
-          Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah 

Badan Pengurus   
Ketua        : Fitriana Hidayati, S.H., M.Kn.
Sekretaris  : Yuli Eva Rusmalina
Bendahara : Mualimah, S.Pd.

Badan Pengawas
Ketua        : Drs. H. Bahruddin Moyensyah, MM
Sekretaris  : H. Abdul Haris Qodir 
Anggota    : Ina Melyuni 

Pengurus Harian 
Manajer     : Yuli Eva Rusmalina

E.      Unit Usaha Koperasi Pondok Pesantren Darunnajah
Unit Usaha milik Pondok Pesantren Darunnajah yang dikelola oleh KPDN adalah:
1.      Dapur Umum
2.      Toko Pelajar
3.      Kantin
4.      Kedai Pramuka
5.      BMT
6.      Darunnajah Production House
7.      D’smart (Darunnajah Syariah Multi Finance)
8.      Alfa Mart Darunnajah
9.      Darunnajah Tour & Travel
10.  Warung Telekomunikasi (Wartel)
11.  Rental Mobil
12.  Klinik Darunnajah
13.  Warung Internet (Warnet)
14.  Photocopy
15.  Azalia Barber Shop
16.  Laundry
17.  Perkebunan Sawit
Jadi, dalam koperasi pesantren ini disamping tujuan yang ekonomis komersial, koperasi harus memperhatikan pula tujuan dan cita-cita sosialnya, terutama bagi anggota-anggotanya. Sehingga seorang pengurus koperasi pesantren yang baik harus berusaha dan mampu menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi sosial koperasi yang dipimpin dibawah naungan guru dan dijalankan oleh pengurus yang melibatkan santri –santri secara baik dan berimbang, koperasi pesantren harus memperhatikan pendidikan anggota-anggotanya. Koperasi harus memperhatikan kesejahteraan serta kesehatan para anggotanya diantaranya para santri dan masyarakat sekitar yang selalu ikut serta dalam kegiatan ekonomi. Tegasnya koperasi pesantren adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial.








DAFTAR PUSTAKA
Departemen Koperasi. UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Jakarta: Departemen Koperasi, 1992
Janwari, Yadi. Dzajuli, H. A. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat Sebuah Kenalan. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Hafidhuddin, Didin. Hendri Tanjung. Manajemen Syariah dalam Praktek. Jakarta:Gema Insani,2003.
M. Nadratuzzaman Hosen, AM Hasan Ali, A. Bahrul Muhtasib. Materi Dakwah Ekonomi Syariah. Jakarta:PKES (Pusat Ekonomi Syariah), 2008.
Raper, Michael. Negara Tanpa Jaminan Sosial. Jakarta: TURC, 2008.
Syakir Sula, Muhammad. Amanah Bagi Bangsa – Konsep Sistem Ekonomi Syariah. Jakarta:MES dan MUI, 2008.
Sihono, Teguh.  Pengantar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: FPIPS IKIP. 1999
Tim Penyusun. Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta:Departement Agama Republik Indonesia, 1971.

Sumber Internet
http//www.koperasisyariah.com/category/koperasi-syariah/page/2



[1] M. Nadratuzzaman Hosen, AM Hasan Ali, A. Bahrul Muhtasib. Materi Dakwah Ekonomi Syariah. Jakarta:PKES (Pusat Ekonomi Syariah), 2008. Hal 67

[2] Teguh Sihono. (1999). Pengantar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta: FPIPS IKIP
[3] Departemen Koperasi. (1992). UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Jakarta: Departemen Koperasi.

[4] http//www.koperasisyariah.com/category/koperasi-syariah/page/2
[5] Hafidhuddin, Didin. Hendri Tanjung. Manajemen Syariah dalam Praktek. Jakarta:Gema Insani,2003. Hal 165