SDM-Perpajakan

Resume I Perpajakan

Explanation about System Tax in Indonesia.

produk as

Sharia Insurance Product

Explanation about product of Sharia Insurance.

islamicbanking

Finnancial Planning

Keep your In Flow and Out Flow by Finanncial Planning.

20080618130733

LPZ (Zakat Management Institutions)

Find Out The Good Finanncial Institutions to invest ur money! .

Bussiness Comunications

Be good enterprenuer by Bussiness Comunications.

Sunday, December 5, 2010

Resume Pajak I


RESUME PERPAJAKAN PART I
October 17
2010
Pajak adalah orang atau badan yang sekaligus memenuhi syarat-syarat objektif dan subjektif. Sumber: Perkuliahan Perpajakan oleh Sjahrul Marzuki, buku Hukum Pajak oleh Wirawan & Richard, dan Undang-Undang Perpajakan Pasal I. 1O NO. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
RIRIS AGUSTYA 108046200018 Asuransi Syariah




PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah orang atau badan yang sekaligus memenuhi syarat-syarat objektif dan subjektif. Orang atau badan yang memenuhi syarat-syarat subjektif merupakan subjek pajak, tetapi belum tentu merupakan wajib pajak yaitu keadaan pribadi wajib pajak (subjeknya)[1]. Sebab untuk menjadi wajib pajak, subjek pajak tersebut harus memenuhi syarat objektif yaitu menerima atau memperoleh penghasilan kena pajak.
Menurut Bapak Sjahrul Marzuki, perpajakan merupakan suatu yang dipaksakan tidak ada imbalan secara langsung. Digunakan pelaksanaan pemerintah untuk sebesar-besarnya kepada kemakmuran rakyat. Sistem pemungutan pajak:
1.       Official Assessment system adalah suatu system pemungutan pajak yang memeberi wewenang kepada pemungut pajak  (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak terutang) oleh seseorang.
2.       Semi Self assessment system adalah suatu system pemungutan pajak yang memberikan wewenang pada fiskus dan wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak seseorang yang terutang.
3.       Self Assessment System adalah suatu system pemungutan pajak yang member wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak.
4.       With Holding System adalah wajib pajak yang merasa mempunyai kewajiban perpajakan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (WPOP)
WPOP singkatan dari wajib pajak orang pribadi, cara menghitungnya:
Penghasilan NETTO – PTKP          = DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Pajak Perutang                                 = Tarif x DPP
NOMOR PENGGUNA WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP singkatan dari nomor pengguna wajib pajak. NPWP harus mendaftar kekantor pajak jika mendapat penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang besarnya sebagai berikut  yang saya ambil dari pasal 7:[2]
a.       Rp. 2.880.000,- untuk diri wajib pajak orang pribadi/tahun
b.      Rp. 1.440.000,- untuk wajib pajak yang kawin/tahun
c.       Rp. 2.880.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung oleh penghasilan suami (pasal 8)/tahun
d.      Rp. 1. 440.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang/ keluarga/tahun.
Sedangkan yang berasal dari perkuliahan saya adalah:
a.       Rp 15.840.000,- untuk diri wajib pajak/tahun.
b.      Rp 1.320.000,-untuk wajib pajak yang kawin/tahun.
c.       Rp. 1.320.000,- tambahan per satu orang anak/tahun.
Ket:
K/3         = Kawin dengan 3 orang anak
K/1         =  Kawin dengan 1 orang anak
TK/0       = Tidak Kawin

Contoh: K/3 = Jika seorang mempunyai penghasilan / tahun Rp. 15.840.000 + 1. 320.000 +  (3 X 1.320.000)= maka, ia wajib mendaftar untuk mendapat NPWP dan mengisi SPT setiap akhir tahun.
Untuk mengetahui penghasilan netto per setiap akhir tahun, hitung dengan:
1.       Besarnya norma oleh Direktorat Jendral Pajak. Maksudnya norma perhitungan penghasilan netto untuk menentukan penghasilan netto dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan  oleh Direktorat Jendral Pajak. Misal: Usaha pakaian jadi, di blok M dengan pembukuan labanya yang ambil sebagai perhitungan.
2.       Wajib pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalm satu tahun kurang dari Rp. 600 juta, boleh menghitung penghasilan neto menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 14 undang undang perpajakan dengan syarat memberitahukan kepada D.J.P. dalam jarak waktu 3 bulan pertama dari tahun pajaknya yang bersangkutan.
Jenis Wajib Pajak
1.       Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek Pajak meliputi :
• orang pribadi;
• warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
• badan; dan
• bentuk usaha tetap (BUT).
Subjek Pajak dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, penerimaannya dimasukan dalam anggaran pusat atau daerah, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Tidak termasuk Subjek Pajak
1. Badan perwakilan negara asing;

2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
• bukan warga Negara Indonesia; dan
• di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
• negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

3.Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• bukan warga negara Indonesia; dan
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Prosedur Administrasi Perpajakan
1. Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu Laporan penghasilan dari diri wajib pajak ke perusahaan wajib pajak.
2. Surat Ketetapan Pajak (SKP) terdiri dari: KB,KBT,NIHIL & LB. SKP apabila tidak disetujui, maka wajib pajak bisa melakukan sengketa pajak= Keberatan, banding, pinjaman kembali.
8. Tindakan Penagihan yaitu Penagihan Pajak     : SP, SITA, Pengumuman Lelang, Lelang, Pengesahan, & selanjutnya Sandra
TARIF PAJAK
1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%


Tarif Deviden
10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
20% lebih tinggi dari yang seharusnya
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
100% lebih tinggi dari yang seharusnya
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP
Gratis
2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tahun
Tarif Pajak
2009
28%
2010 dan selanjutnya
25%
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek
5% lebih rendah dari yang seharusnya
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000
Pengurangan 50% dari yang seharusnya
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
No
Keterangan
Setahun
1.
Diri Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp. 15.840.000,-
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp. 1.320.000,-
3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 15.840.000,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Rp. 1.320.000,-
4. Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
  • Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 200 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Ket: dari dosen
0-50 juta                              = 5%
50 juta – 250 juta              = 15%
250 juta – 550 juta           = 25 %
>550 juta                             = 30%
Nb. Jangan menghitung pajak 5 tahun setelah jabatan.
Contoh Soal:
Tuan A sebagai pedagang eceran menjual pakain jadi, jumlah peredaran usaha dalam satu tahun 1,6 M. Jenis dan tempat usaha tuan A normanya 30 %. status Tuan A K3. Berapa pajak terutangnya?
DPP = Penghasilan Netto – PTKP
1.       PTKP              = Diri WP              =                                             15.840.000
                                                   Kawin                 =                                               1.320.000
                                                   K/3                      = 3 X 1.320.000                  = 3.960.000 +
                                                                                                                                 21.120.000
2.    Penghasilan Netto   = 1.600.000.000 x 30 %                   =  480.000.000
3.    DPP                                                = Penghasilan Netto – PTKP
                                                                = Rp. 480.000.000 – Rp. 21.120.000
                                                                = Rp. 458.880.000
4.   Tarif:
0-50 juta                                              =50 juta x 5%                     =   2.500.000
50 juta- 250 juta                                =200 Juta x 15 %               = 30.000.000
250 juta – 458.880.000    =208, 8 juta x 25 %           = 52.220.000 +
                                                                                Pajak Terutang                    84.720.000
Jadi, dari penghasilan 1.6 M, maka pajak terhutangnya 84.720.000,-.
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG (SPPT)
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk meberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak.
Objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang digunakan baik untu Investasi maupun untuk konsumsi.
a.       PPh pasal 21 mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, dalam arti lain pegawai yang sekaligus pengusaha.
b.      PPh pasal 22 mengatur mengenai pemungutan pajak sehubungan dengan pembayaran  atas penyerahan barang dan adanya kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya. Objeknya penyerahan barang atau jasa kepada institusi pemerintah dan  kegiatan impor edalam daerah pabean.
c.       PPh pasal 23 mengatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggaran kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
d.      PPh Pasal 24 mengatur mngenai penghasilan yang berasal dari luar negeri.
e.      PPh pasal 25 mengatur pajak yang dibayarkan oleh kita sendiri.
f.        PPh pasal 26 UU PPh mengatur tentang pemotongan atas pemnghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Contoh soal Pajak terutang 2008:
Rp. 1.000.000.000
Rp     350.000.000 +                          (21,22,23,24) kredit pajak yang dibagi 12 bulan tahun 2008
Rp.    650.000.000 : 12 bulan = Rp. 54.166.667
SKP apabila tidak disetujui, maka wajib pajak bisa melakukan sengketa pajak= Keberatan, banding, pinjaman kembali.
TARIF BERLAKU mulai 1 januari 2009, orang pribadi:
-          0-50juta                       = 5%
-          50 juta- 250 juta        = 15%
-          250 juta-500%            = 25%
-          >-50 juta                      = 30%
DPP BADAN TAHUN 2009 : 28%
Sistem self assessment dan with holding system dari tahun 1983: kepercayaan untuk menghitung, menyetor, membayar diserahkan kepada waji pajak.
Syarat objektif yang harus mempunyai penghasilan di atas PTKP, maka mempunyai kewajiban mendaftarkan  diri membuat NPWP. Setelah  mempunyai NPWP maka akan diperintahkan membuat SPT.
Wajib pajak orang pribadi: DPP= Penghasilan Netto –PTKP
Wajib Pajak Badan : DPP=Penghasilan
Untuk menentukan penghasilan netto bisa dilakukan dengan
1.       Norma=suatu persatasi yang ditentukan oleh DJP
2.       Pembukuan = Laba netto fiscal
SPT Selain membuat laporan keuangan juga harus menyaringnya.
Tariff PTKP tergantung perkembangan ekonomi
Al- Baqarah 177 (Ketaatan Pajak)
Laba Netto yang Fiskal (yang komersial harus diselesaikan dengan perpajakan).
Restitusi bisa diakhir/mengambil uang kembali.
Soal:Tuan susilo pemilik took pakaian jadi status K3, Istri bekerja pada PT. Garuda, mendapat penghasilan netto sebulan Rp. 3 juta, setahun 36 juta.
PPH 21 oleh PT. Garuda dipotong setahun RP. 1.220.400. Berdasarkan laporan keuangan komersial pada tahun 2009 yang peredaran usaha 800 juta. HPP 500 Juta, laba bruto 300 juta. Biaya usaha dan umum 75 juta.
1.       Gaji Rp 75 jta
2.       Sewa tempat usaha 35 juta
3.       Listrik, tlpn pada tempat usaha 7 juta
4.       Listrik, tlpn di rumah 3.5 juta
5.       Premi asuransi barang dagangan untuk satu tahun rp 6 juta
6.       Premi asuransi rumah pribadi 1,5 juta
7.       Transportasi usaha 20 juta
8.       Sumbangan hari raya 2 juta
9.       Keamanan, kebersihan, tempat usaha 600rb
10.   Pajak kendaraan mobil angkutan barang 1,5 juta
11.   Pajak kendaraan mobil angkutan pribadi 1,5 jta
12.   Total biaya 153,6 juta
13.   Laba usaha 146,4 juta
14.   Penghasilan luar usaha:
a.       Warisan rumah 600 juta
b.      Deviden dari PT. A kepemilikan diabawah 20 juta.
c.       Hadiah undian mobil kijang tahun 2009 nilainya 150 juta.
d.      Jumlah penghasilan netto menjadi 916,4 juta
Catatan:
·         Penjualan pakaiaan jadi ke department hamkam 300 juta
·         Dipotong PPH pasal 22 oleh bendahara Hamkam sebesar 1,5% x 300 juta =4,5 jta
·         Penghasilan atas deviden sebesar 200 juta di potong PPH pasal 23 oleh pt A sebersar 15% x 200 jta = 3 jta
·         Ansuran pajak PPH pasal 25 tahun 2009 sebesar 24 juta
Warisan adalah penghasilan bukan objek pajak, penghasilan berupa hadiah, penghasilan yang bersifat final.
Jumlah penghasilan netto komersial 916,4 juta
A.      Koreksi positif
Listrik, telpon dan tempat usaha                               Rp. 3.500.000
Premi asuransi rumah pribadi                                     Rp. 1.500.000
Sumbangan Hari Raya                                                    Rp. 2.000.000
Pajak Kendaraan Mobil Pribadi                                  Rp. 1.500.000
                                                                                                Rp. 8.500.000
B.      Koreksi Negatif
Warisan Rumah                                                                                Rp. 600.000.000
Hadiah undian mobil kijang                                          Rp. 150.000.000
                                                                                                Rp. 750.000.000
C.      Jumlah Penghasilan        = 916.400.000+8.500.000-750.000.000
Netto Suami                       = 174.000.000
D.      Jumlah Penghasilan Netto Istri   = 36.000.000
E.       Jumlah Penghasilan Fiskal            = Jumlah Penghasilan Netto Suami+J.P. Netto Istri
= 174.900.000+36.000.000
= 210.900.000
F.       PTKP      =                                15.840.000X2                   =31.680.000
Kawin    =   1.320.000                       =1.320.000
K(3)        =3X1.320.000                     =3.960.000 +
                                                                  36.960.000

G.     Pajak Terhutang Tarif     0-50 juta              = 50 juta x 50%                  =               2.500.000
50-173.940.00    = 123.000.000 x 15%        =             18.591.000+
Pajak Terhutang                                               =             21.091.000
H.      Kredit Pajak Selama Setahun 2009
PPH 21 (Istri)                                                      =             1.220.400
PPH 22                                                                  =             4.500.000
PPH 23  (Deviden)                                            =             3.000.000
PPH 25                                                                  =             2.400.000+
                                                                                                32.220.400
I.        Hasil SPT LB karena Pajak Terutang < Kredit Pajak
Kredit Pajak                                                        = 32.720.400
Pajak Terutang                                                  = 21.091.000-
                                                                                = 11.629.000
J.        PPP        = Penghasilan Netto-PTKP
= 210.900.000-36.960.000 = 173.940.000

Reformasi Perpajakan
A.      NPWP/PKP adalah mereka yang sudah mempunyai NPWP dan mendaftarkan diri sebagai PKP BKP/JKP. PKP Setiap masa pajak harus dilaporkan.
1.       Juni 2010
Melakukan penjualan senilai                                                                      =                             300.000.000
Harus memungut PPN sebesar 10%                                                         =                               30.000.000
Melakukan pembelian BKP/PKP sebesar                                                               =                             250.000.000
Kemudian dipungut                                                                                        =                               25.000.000-
    5.000.000

2.       Juli 2010
Menjual 250.000.000 (PPN 10%)                                                                =                             250.000.000
Membeli BKP/JKP 350.000.000(PPN 10%)                                              =                               35.000.000
Kelebihan PPN                                                                                                  =                               10.000.000
3.       Agustus 2010, Jika masih ada kelebihan pajak bisa merestui SI, Jikalau dalam SPT tidak ada yang ditemukan , maka bisa dilakukan pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan pajak, diterbitkan :
-SKP KB/KBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Tambahan)
-SKP Nihil
-SKP LB (Lebih Bayar)
-PPH Terhutang lebih kecil dari pada kredit pajak.
-SKB yang diminta tidak disetujui maka bisa mengeluarkan, keberatan, banding, PK.
Misal: SKPKB                      = Rp. 1.000.000
Dibayar                                 = Rp.      200.000 –
Sisa                                        = Rp.      800.000 jika ini belum dibayar maka bukan dianggap utang, karena masih banding (Diterima ketetapan menjadi 800.000) apabila diterima ketettapan menjadi                         = Rp.      800.000
Sisa Menjadi                      = Rp.      600.000
Sanksi Menjadi(50%)      = Rp.      300.000 –
                                                   Rp.      900.000 kalau keberatan dari mengajukan banding namun, memang salah maka kena denda lagi Rp. 100.000
-Surat teguran Kalau tidak di respon
-Juri Sita 1x24 JAM
-Juru Lelang-memeriksa harga limit, kalau perusahaan pajak menentukan 150 juta, maka juru lelang menjualnya dengan batas 200 juta.
-Uang Miskin
Jika barang-barang yang disita tidak mencukupi utang pelunasan pajak dan ketahuan menyembunyikan hartanya, maka dilakukan penyanderaan 2X6 Bulan, tapi kalau tidak menembunyikan maka tidak.
Catatan: Fungsi KUP adalah ketentuan formal. PPH orang pribadi besarnya norma bisa dihitung dengan cara norma/pembukuan PPN. Pajak penjualan atas barang mewah ditentukan oleh department keuangan.
1.       PBB Terhutang adalah objek bumi dan bangunan, subjeknya yang menggunakan.
Misal: menyewa gedung , yang bayar pajak bisa penyewa/pemilik. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak.
PBB Terutang     = Tarifx PPP
                                = 0.3X NILAI jual kena pajak(NJKP)
NJKP                      = NJOP-NJOP TKP (Tidak Kena Pajak)
Misal:
Rumah                  : Tanah Luas 1000 M, 1M=Rp. 1.000.000                 =Rp.       1.000.000.000
Bangunan            : 300 M2, 1 M2 = 5.000.000                                            =Rp.       1.500.000.000 +
                                                                                                                                  Rp.       2.500.000.000
NJOP TKP (Paling Rendah)                                                                           =Rp.            10.000.000 +
                                                                                                                                  Rp.       2. 490.000.000

1 Januari 2010
PBB Terutang = Tarif x PPP           = 0.3 X NJKP
= 0.3 X Rp. 2.490.000.000
= 747.000.000
NB. Yayasan, perwakilan diplomatic tidak dikenakan pajak.
2.       BPHT Yaitu biaya perolehan atas tanah dan bangunan, kita bisa menghendaki nama yang baru dengan dikenakan BPHTB Tariif 5 %.

3.       DPP yaitu nilai perolehan objek pajak (NPOP), setelah dikurangi dengan NPOP TKP.
a.       Jika jual beli biasa NPOPTKPnya 60 juta
b.      Jika karena waris NPOTKPnya 300 juta
Dibayar jika sudah ada pengalihan hak bangunan / tanah.
Contoh: NPOP                                   = 5.000.000.000
NPOTKP                                               =    600.000.000 -           (Biaya bukan warisan)
                                                                    4.940.000.000

Tarif 5%                                Rp. 247.000.000, jadi BPHTB
Kantor pajak mendapat informasi bahwa:
Sehingga memperoleh deviden 500 juta dari PTA. Tuan Susilo cukup mendapat penghasilan setelah kena pajak.

Penghasilan Netto Komersil                        916.400.000
1.       Koreksi Positif
a.       Listrik, telpon rumah                      3.500.000
b.      Premi Asuransi                  1.500.000
c.       Sumbangan Hari Raya                    2.000.000
d.      Pajak Mobil pribadi                         1.500.000
e.      Gaji Tuan Susilo                          25.000.000
f.        Wisata Pegawai                          10.000.000
g.       Peneyertaan Modal                500.000.000
        543.000.000

2.       Koreksi Negatif
a.       Warisan Rumah                600.000.000
b.      Hadiah Mobil                     150.000.000
750.000.000

3.       Penghasilan NeTTO Suami = 916.400.000+543.500.000-750.000.000
  = 709.900.000

4.       Penghasilan Netto Istri          = 36.000.000
5.       Jumlah PEnghasilan Netto Fiskal        =J. P. Netto Suami + J.P.N. Istri
=709.000.000 + 36.000.000
= 745.900.000
6.       PTKP dari WP             =             15.840.000
Istri                                =             15.840.000
Kawin                            =               1.320.000
K3                                   =               3.960.000
PTKP                              =             36.960.000
7.       DPP = Penghasilan netto fiscal – PTKP
 = 745.900.000 – 36.960.000
 = 708.940.000
8.       Pajak Terhutang       = 0-50 Juta x 5%                                =               2.500.000
= 50-250 Juta x 15%                         =             30.000.000
= 250-500 juta x 25%                       =             62.500.000
= (708.940.000-500juta)x30%      =             62.682.000
                Pajak Terhutang               =        157.682.000
9.       Kredit Pajak
PPH 21                          = 1.220.400
PPH 22                          = 4.500.000
PPH 23(PTA)               = 2.000.000
PPH 23 PTB = 5.000.000
PPH 25                          = 24.000.000 +
                                         81.720.400

10.   Pajak Terutang          = Rp. 157.628.000
Kredit pajak                = Rp.   81.720.400
Kurang Pajak              = Rp.   75.961.600  (Kurang BAYAR, Harus dibayar 31 september 2009)
11.   SKPKB diterbitkan tanggal 1-10-2010
Sanksi admin Bunga 20% x Rp. 75.961.600 = 15.192.320
12.   SKP Pajak yang harus dibayar             = KB + Sanksi
=75.961.600 + 15.192.320
= Rp. 91.153.920,-







[1] Hukum Pajak, Wirawan B. Ilyas & Richard Burton halaman 19
[2] Pasal I 10 No. 1983 tentang Pajak Penghasilan