SHARIA INSURANCE PRODUCT |
RIRIS AGUSTYA 10804620018 |
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. Al-Maidah :2 |
Produk Asuransi Syariah
Dalam pembahasan saya, produk yang dibahas merupakan produk asuransi komersil yang terdapat pada perusahaan-perusahaan asuransi. Munculnya produk Asuransi Syariah karena produk konvensional terdapat Gharar, Maisir, dan Riba. Berikut ini adalah landasan hukum Asuransi Syariah:
1. Undang-undang No. 2 Tahun 1992 isinya Asuransi Syariah syariah disisipkan dalam satu pasal Keputusan Mentri Keuangan (KMK) No. 422 sampai dengan 426
2. Fatwa MUI No. 21/DSN MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah.
3. Q.S. Al Baqarah:42
Artinya:
42. Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu[43], sedang kamu Mengetahui.
Maksudnya, di antara yang mereka sembunyikan itu ialah: Tuhan akan mengutus seorang nabi dari keturunan Ismail yang akan membangun umat yang besar di belakang hari, yaitu nabi Muhammad s.a.w.
4. Q.S. Al Maidah:2
Artinya: 2. ….dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Prinsip-prinsip syariah sharing of risk yaitu akad tolong menolong. Sedangkan konvesiaonal transfer of risk yaitu jual beli polis asuransi.
Jenis Produk Asuransi Syariah
Produk Asuransi Jiwa Syariah terdiri dari(diambil dari contoh Asuransi Bumi Putera Syariah):
A. Perorangan /ASPER (Asuransi Perorangan)
Terdapat 2 unsur, yang pertama unsur tabungan (saving) dan unsur tanpa tabungan (non saving).
a. Saving:
1. Produk ASPER Pensiun atau hari tua
Kontrak masa ansuransi : 5, 10 dan 15 tahun.
Uang asuransi benefit: 100 juta
Jika terjadi resiko meninggal dalam masa kontrak kepada ahli waris yang ditunjuk dibayarkan santunan kebajikan sebesar Rp sekian. Nilai ekonomi keluarga terselamatkan.
2. Produk ASPER Pendidikan
Kontrak masa asuransi disesuaikan dengan usia anak.
Jika resiko meninggal dunia terjadi dalam masa kontrak kepada ahli waris yang ditunjuk dibayarkann santunan kebajikan sebesar Rp sesuai dengan akad.
Nilai ekonomi keluarga terselamatkan, anak yang ditunjuk mendapatkan beasiswa sesuai kontrak.
3. Produk ASPER Haji
Kontrak masa asuransi : 5, 10, dan 15 tahun atau disesuaikan dengan usia peserta. Uang asuransi/benefit: 100 juta.
Jika terjadi resiko meninggal dunia dalam masa kontrak kepada ahli waris yang ditunjuk dibayarkan santunan kebajikan sebesar Rp sesuai akad. Guna membadalkan haji yang meninggal, dengan menaikan haji oleh orang yang sudah pernah naik haji.
Nilai ekonomi keluarga terselamatkan.
b. Non-Saving
1. Produk ASPER Kematian (Term Insurance), yaitu kalau meninggal dapat tetapi jika dalam masa kontrak tidak terjadi resiko meninggal dunia, maka peserta suransi tersebut tidak menerima apapun. Serta apabila meninggalnya karena dibunuh secara sengaja oleh orang yang akan mendapat santunan, maka tidak akan mendaat dana juga.
Namun, apabila pada masa kontrak terjadi resiko meninggal dunia, maka kepadda ahli warisnya dibayarkan santunan kebajikan sebagai Manfaat Asuransi (MA).
2. Produk ASPER Jiwa yaitu untuk kecelakaan diri. Misalnya, seseorang yang mengasuransikan tangan atau kakinya. Begitu juga dalam asuransi ini, apabila tidak terjadi resiko maka tidak mendapat Manfaat Asuransi.
3. Produk ASPER Kesehatan yaitu sakit akan mendapat biaya pengobatan, sedangkan jika tidak sakit tidak mendapat Manfaat Asuransi.
B. Asuransi Kumpulan
Pasar asuransi kumpulan berasal dari institusi atau lembaga-lembaga, industry, asuransi, atau perusahaan yang The Low of Large Number. Dalam asuransi kumpulan produk yang ada sama dengan produk asuransi perorangan, perbedaannya hanya jumlah peserta yang ikut secara kolektif.
Dalam produk saving dasar yang dipakai juga sama yaitu, jika peserta asuransi dalam masa kontrak tidak terjadi resiko maka kepada peserta asuransi yang bersangkutan dibayarkan sejumlah manfaat asuransi yang sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati sebelumnya. Berikut adalah produk-produk yang terdapat dalam Asuransi Kumpulan:
a. ASKUM Pensiun Karyawan
b. ASKUM Kesehatan Karyawan
c. ASKUM Kematian
d. ASKUM Kecelakaan Diri
e. ASKUM Jabatan
Produk juga dapat dibuat sesuai permintaan yaitu disebut dengan tailor made. Peserta tidak dapat berhubungan dengan perusahaan asuransi jiwa. Perusahaan asuransi jiwa hanya berhubungan dengan pemegang polis yaitu orang yang mengadakan kontrak perjanjian asuransi jiwa di perusahaan asuransi jiwa, orang tersebut yang memegang polis atau tanda bukti perjanjian asuransi antara peserta dengan perusahaan asuransi jiwa.
Team-team Yang Berkaitan Dalam Asuransi Kumpulan
a. Team dari Company (Perusahaan yang akan menjadi peserta produk asuransi) terdiri dari:
1. Influencer yaitu orang yang memiliki pengaruh kuat untuk menjadikan atau tidaknya suatu perjanjian asuransi kumpulan.
2. Insiator yaitu orang yang mempunyai inisiatif agar perusahaan ikut mengkover atau memproteksi karyawan.
3. Purcheser yaitu orang yang membayar atau orang yang bertanggung jawab terhadap pembayaran asuransi tersebut.
4. User yaitu orang yang mendapat manfaat atau orang yang diasuransikan.
5. Decision maker yaitu pengambil keputusan atau pembuat keputusan.
6. Procecor yaitu orang yang mengumpulkan seluruh data karyawan, gaji karyawan dan segala unsur yang terkait dalam pelaksaan program asuransi kumpulan.
b. Team dari perusahan Asuransi Jiwa
1. Direksi yaitu pemimpin perusahaan asuransi jiwa
2. Aktuaria yaitu orang yang bertugas membuat laporan keuangan.
3. Underwriter orang yang menentukan penawaran risiko mana yang harus diterima dan jika diaksep atas rate, syarat, dan kondisi apa. Prosesnya sdisebut dengan underwriting merupakan penyelasain atau pengleompokan resiko yang akan ditanggung.
4. Marketer orang yang bertugas memasarkan produk asuransi, keberadaan marketer sangat penting dalam sebuah perusahaan asuransi. Prosesnya disebut marketing.
Skema Negosiasi Dalam Asuransi Kumpulan
Syarat-syarat orang yang dapat menggunakan produk asuransi:
- Sehat jasmani dan rohani
- Mempunyai tempat tinggal
- Keadaan keuangan yang memadai untuk membayar premi
- Apabila orang sakit maka akan membayar premi ekstra
Tarif premi bisa turun, ketika himpunan premi tabarru telah terakumulasi dalam jumlah tertentu dan sudah dapat mengatasi klaim. Reasuransi merupakan perusahaan yang mengatasi klaim yang jumlahnya besar dari perusahaan asuransi.
Klaim adalah tuntutan suatu hak karena syarat-syartanya telah dipenuhi. Misal: sampai kapan klaim itu ditolak yaitu sampai dengan satu tahun. Perbedaan fee marketing konvesional dengan syariah, jika konvesional sampai dengan 30% sedangkan konvesional 5% sampai dengan 20%.
0 comments:
Post a Comment