LEMBAR JAWABAN
UJIAN MID SEMESTER
SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2010/2011
Mata Kuliah : Qawa’id Fiqhiyyah Tgl. Ujian : 22 s/d 27 Nopember 2010
Dosen : Dr. Asmawi, M.Ag Semester : V (Lima)
Prog. Studi : Muamalat Kelas : A
Konsentrasi : Asuransi Syariah
1. Jawaban:
a. Menurut saya tindakan yang dilakukan si B jelaslah tidak dibenarkan secara syari, karena ia telah merebut barang yang telah didapati sebelumnya oleh si A. Sehingga menyebabkan si A masih terapung-apung di laut bahkan mungkin tidak selamat nyawanya.
b. Selanjutnya apabila ditelaah dari sudut pandang Qawaid Fiqiyah hal ini sesuai dengan kaidah sekunder yang ke 7, dimana apabila 2 macam akibat yang menimbulkan dampak negative bagi si A, harus didahulukan dari pada menimbulkan dampak positif bagi si B yang merebut ban tersebut. Berikut uraianya:
درء المفاسذ مقذم على جلب المصالح
Mengandung makna, Apabila sesuatu itu memiliki 2 (dua) macam akibat berupa akibat positif dan akibat negatif maka yang harus diutamakan ialah menghindari/menanggulangi
akibat negatif tersebut1. Hal tersebut merupakan upaya menghindari/menanggulangi akibat negatif bagi si A lebih utama daripada mewujudkan akibat yang positif bagi si B.
2. Jawaban:
a. Akad peminjaman (Ar- Riyah)
b. 2
Mengapa menurut pandangan saya niat yang dilakukan si C merupakan akad Ar-Riyah karena, hal tersebut didasarkan atas kehendak hati. Seperti pada uraian diatas yang telah saya ambil dari mata kuliah Qawaid Fiqiyah, yang mengandung makna bahwa , Suatu akad/tindakan hukum di bidang muamalat yang berkemungkinan tertuju terhadap sejumlah pihak, maka tidak dianggap tertuju kepada pihak tertentu kecuali berdasarkan niat/kehendak hati3. Sehingga dari kemungkinan-kemungkinan yang ada, yang diakui hanyalah yang diniatkan/dikehendaki hati. Oleh karena itu, Si D berkeharusan mengembalikan payung yang milik si C.
3. Jawaban:
a. Tentu saja si Z masih memiliki Wudhu secara Syar’I karena sebelumnya ia menyatakan telah berwudhu pada pagi hari sebelum berangkat kuliah.
b. Menurut pandangan saya apabila dilihat dari Qawaid fikhiyah, hal ini sesuai
dengan kaidah kedua yaitu:
1 1 E-Learning Pembahasan Kaidah-Kaidah Sekunder II Oleh: Dr. Asmawi, M.Ag http://asmawi.net/?page_id=15 hal 9
2 2 E-Learning al-Yaqin-la-Yazulu-bi-al-Syakk Oleh: Dr. Asmawi, M.Ag http://asmawi.net/?page_id=15 hal 3
3 E-Learning Pembahasan Kaidah-Kaidah Sekunder Oleh: Dr. Asmawi, M.Ag http://asmawi.net/?page_id=15 hal 4
Mengandung makna, Ungkapan ini mengandung makna bahwa sesuatu yang telah ada secara pasti dan meyakinkan, tidak akan hilang/lenyap hanya karena adanya keraguan/kesangsian (الشك )4, sehingga jelaslah bahwa si Z masih memiliki wudhu, karena keraguannya yang mengira mungkin wudhunya batal karena sesuatu adalah lemah, dibanding dengan kepastian bahwa ia telah melakukan wudhu sebelum berangkat kuliah.
4. Jawaban;
a. Argumentasi kelompok pro: Sebaiknya lokalisasi tetap dijalankan dengan memindahkan pada pulai yang terpencil, sehingga devisa tidak lari keluar negeri. Caranya dengan menaikan semua tarif yang ingin berpergian ke pulai itu, sehingga devisa tetap untuk Negara tetap mengalir.
Argumentasi kelompok Kontra: sebaiknya biarkan saja para penjudi-penjudi itu keluar negeri, tidak perlu ada lokalisasi, karena hal tersebut dapat merusak moral bangsa, dan membiarkan uang berputar bukan pada sector rill serta akibat negative lainnya.
b. Menurut pandangan saya mengenai lokalisasi perjudian tersebut adalah tidak seharusnya dilakukan karena perjudian merupakan suatu hal yang jelas dilarang dalam agama, sesuai dengan surat Al-Maidah:90 berikut ini:
Artinya: 90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
4 E-Learning al-Yaqin-la-Yazulu-bi-al-Syakk Oleh: Dr. Asmawi, M.Ag http://asmawi.net/?page_id=15 hal 3
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Surat diatas merupakan nass dari perjudian, sehingga apabila menelaah dari kaidah :
الأصل فى المعاملات الإباحة
Yang mengandung makna Dalam hal urusan muamalat, semuanya dihukumi mubah kecuali ada nass yang melarang. Dalam hal urusan muamalat, berlaku asas: “tiada larangan tanpa nass““ tidak ada yang dilarang kecuali yang dilarang nass” 5. Sehinngga judi dilarang karena ada nass yang melarangnya.
Kemudian akibat yang ditimbulkan pun juga menimbulkan dampak negative yang beruntun, meskipun pada alasan diatas untuk menahan agar devisa tidak lari keluar negeri.
Apabila dilihat dari sudut Qawaid Fiqiyahnya pada kaidah yang lainnya, hal ini teredapat pada kaidah sekunder yang ke 6 yang berbunyi:
درء المفاسذ مقذم على جلب المصالح
Maknanya adalah: Apabila sesuatu itu memiliki 2 (dua) macam akibat berupa akibat positif dan akibat negatif maka yang harus diutamakan ialah menghindari/menanggulangi akibat negatif tsb. Karena upaya menghindari/menanggulangi akibat negatif lebih utama daripada mewujudkan akibat yang positif6.
5. Jawaban:
a. Argumemntasi kelompok Pro: bagi yang tidak merokok jelas mereka menyetujui fatwa haram MUI karena, merokok merupakan suatu hal yang jelas merusak kesehatan. Selain itu sangat menggangu kenyamanan dalam beraktifitas sehari-hari.
5 E-Learning Pembahasan Kaidah-Kaidah Sekunder II Oleh: Dr. Asmawi, M.Ag http://asmawi.net/?page_id=15 hal 11
6 E-Learning Pembahasan Kaidah-Kaidah Sekunder II Oleh: Dr. Asmawi, M.Ag http://asmawi.net/?page_id=15 hal 9
Argumentasui kelompok yang kontra: bagi mereka yang merokok mungkin hal ini suatu yang seharusnya tidak dilakukan, karena bagi mereka merokok adalah suatu kebutuhan yang tidak dapat dihilangkan dalam kehidupan mereka. Bahkan bagi para perokok berat apabila dalam sehari mereka tidak merokok justru mereka merasa ada sesuatu yang sakit pada tubuh mereka, sehingga jelas fatwa MUI ini sangat mengundang kontra bagi para perokok.
b. Menurut pandangan saya mengenai fatwa keharaman meroko ini jelaslah baik untuk dilakukan karena hal positif yang akan dihasilkan dari pengharaman MUI itu dapat berdampak luas bagi social seperti:
- Berkurangnya polusi udara di lingkungan.
- Berkurangnya kelahiran bayi cacat yang ditimbulkan dari asap rokok yang dihirup oleh ibu yang sedang mengandung
- Berkurangnya penyakit bagi orang-orang yang merokok maupun orang yang hanya menghirup asap disekitar perokok, karena roko mengandung berjuta-juta zat berbahaya diantaranya; carbon dioksida, nikotin, potasium dioksida, bahan radioaktif (polonium-201, bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), ubat gegat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide)Tar, Karbon Monoksida dan natrium7.
Selanjutnya apabila dilihat dari perspektif Qawaid Fikhiyah terdapat beberapa kaidah yang mendukung pengharaman rokok yaitu:
يتحمل الضرر الخاص لذفع الضرر العام
Yang mengandung makna, suatu dharar yang bersifat indvidual atau terbatas dapat ditolerir sejauh itu untuk mencegah dan menanggulangi dharar yang bersifat sosial/publik atau meluas. Kepentingan untuk mencegah dan menanggulangi dharar yang bersifat sosial/publik atau meluas harus diutamakan daripada kepentingan untuk mencegah dan menanggulangi dharar yang bersifat indvidual atau terbatas8.
7 http://dedidwitagama.wordpress.com/2007/12/01/kandungan-rokok/
8 8 E-Learning Pembahasan Kaidah-Kaidah Sekunder II Oleh: Dr. Asmawi, M.Ag http://asmawi.net/?page_id=15 hal 8
UJIAN MID SEMESTER
SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2010/2011
Mata Kuliah : Qawa’id Fiqhiyyah Tgl. Ujian : 22 s/d 27 Nopember 2010
Dosen : Dr. Asmawi, M.Ag Semester : V (Lima)
Prog. Studi : Muamalat Kelas : A
Konsentrasi : Asuransi Syariah
1. Jawaban:
a. Menurut saya tindakan yang dilakukan si B jelaslah tidak dibenarkan secara syari, karena ia telah merebut barang yang telah didapati sebelumnya oleh si A. Sehingga menyebabkan si A masih terapung-apung di laut bahkan mungkin tidak selamat nyawanya.
b. Selanjutnya apabila ditelaah dari sudut pandang Qawaid Fiqiyah hal ini sesuai dengan kaidah sekunder yang ke 7, dimana apabila 2 macam akibat yang menimbulkan dampak negative bagi si A, harus didahulukan dari pada menimbulkan dampak positif bagi si B yang merebut ban tersebut. Berikut uraianya:
درء المفاسذ مقذم على جلب المصالح
Mengandung makna, Apabila sesuatu itu memiliki 2 (dua) macam akibat berupa akibat positif dan akibat negatif maka yang harus diutamakan ialah menghindari/menanggulangi
akibat negatif tersebut1. Hal tersebut merupakan upaya menghindari/menanggulangi akibat negatif bagi si A lebih utama daripada mewujudkan akibat yang positif bagi si B.
2. Jawaban:
a. Akad peminjaman (Ar- Riyah)
b. 2
Mengapa menurut pandangan saya niat yang dilakukan si C merupakan akad Ar-Riyah karena, hal tersebut didasarkan atas kehendak hati. Seperti pada uraian diatas yang telah saya ambil dari mata kuliah Qawaid Fiqiyah, yang mengandung makna bahwa , Suatu akad/tindakan hukum di bidang muamalat yang berkemungkinan tertuju terhadap sejumlah pihak, maka tidak dianggap tertuju kepada pihak tertentu kecuali berdasarkan niat/kehendak hati3. Sehingga dari kemungkinan-kemungkinan yang ada, yang diakui hanyalah yang diniatkan/dikehendaki hati. Oleh karena itu, Si D berkeharusan mengembalikan payung yang milik si C.
3. Jawaban:
a. Tentu saja si Z masih memiliki Wudhu secara Syar’I karena sebelumnya ia menyatakan telah berwudhu pada pagi hari sebelum berangkat kuliah.
b. Menurut pandangan saya apabila dilihat dari Qawaid fikhiyah, hal ini sesuai
dengan kaidah kedua yaitu:
1 1 E-Learning Pembahasan Kaidah-Kaidah Sekunder II Oleh: Dr. Asmawi, M.Ag http://asmawi.net/?page_id=15 hal 9
2 2 E-Learning al-Yaqin-la-Yazulu-bi-al-Syakk Oleh: Dr. Asmawi, M.Ag http://asmawi.net/?page_id=15 hal 3
3 E-Learning Pembahasan Kaidah-Kaidah Sekunder Oleh: Dr. Asmawi, M.Ag http://asmawi.net/?page_id=15 hal 4
Mengandung makna, Ungkapan ini mengandung makna bahwa sesuatu yang telah ada secara pasti dan meyakinkan, tidak akan hilang/lenyap hanya karena adanya keraguan/kesangsian (الشك )4, sehingga jelaslah bahwa si Z masih memiliki wudhu, karena keraguannya yang mengira mungkin wudhunya batal karena sesuatu adalah lemah, dibanding dengan kepastian bahwa ia telah melakukan wudhu sebelum berangkat kuliah.
4. Jawaban;
a. Argumentasi kelompok pro: Sebaiknya lokalisasi tetap dijalankan dengan memindahkan pada pulai yang terpencil, sehingga devisa tidak lari keluar negeri. Caranya dengan menaikan semua tarif yang ingin berpergian ke pulai itu, sehingga devisa tetap untuk Negara tetap mengalir.
Argumentasi kelompok Kontra: sebaiknya biarkan saja para penjudi-penjudi itu keluar negeri, tidak perlu ada lokalisasi, karena hal tersebut dapat merusak moral bangsa, dan membiarkan uang berputar bukan pada sector rill serta akibat negative lainnya.
b. Menurut pandangan saya mengenai lokalisasi perjudian tersebut adalah tidak seharusnya dilakukan karena perjudian merupakan suatu hal yang jelas dilarang dalam agama, sesuai dengan surat Al-Maidah:90 berikut ini:
Artinya: 90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
4 E-Learning al-Yaqin-la-Yazulu-bi-al-Syakk Oleh: Dr. Asmawi, M.Ag http://asmawi.net/?page_id=15 hal 3
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Surat diatas merupakan nass dari perjudian, sehingga apabila menelaah dari kaidah :
الأصل فى المعاملات الإباحة
Yang mengandung makna Dalam hal urusan muamalat, semuanya dihukumi mubah kecuali ada nass yang melarang. Dalam hal urusan muamalat, berlaku asas: “tiada larangan tanpa nass““ tidak ada yang dilarang kecuali yang dilarang nass” 5. Sehinngga judi dilarang karena ada nass yang melarangnya.
Kemudian akibat yang ditimbulkan pun juga menimbulkan dampak negative yang beruntun, meskipun pada alasan diatas untuk menahan agar devisa tidak lari keluar negeri.
Apabila dilihat dari sudut Qawaid Fiqiyahnya pada kaidah yang lainnya, hal ini teredapat pada kaidah sekunder yang ke 6 yang berbunyi:
درء المفاسذ مقذم على جلب المصالح
Maknanya adalah: Apabila sesuatu itu memiliki 2 (dua) macam akibat berupa akibat positif dan akibat negatif maka yang harus diutamakan ialah menghindari/menanggulangi akibat negatif tsb. Karena upaya menghindari/menanggulangi akibat negatif lebih utama daripada mewujudkan akibat yang positif6.
5. Jawaban:
a. Argumemntasi kelompok Pro: bagi yang tidak merokok jelas mereka menyetujui fatwa haram MUI karena, merokok merupakan suatu hal yang jelas merusak kesehatan. Selain itu sangat menggangu kenyamanan dalam beraktifitas sehari-hari.
5 E-Learning Pembahasan Kaidah-Kaidah Sekunder II Oleh: Dr. Asmawi, M.Ag http://asmawi.net/?page_id=15 hal 11
6 E-Learning Pembahasan Kaidah-Kaidah Sekunder II Oleh: Dr. Asmawi, M.Ag http://asmawi.net/?page_id=15 hal 9
Argumentasui kelompok yang kontra: bagi mereka yang merokok mungkin hal ini suatu yang seharusnya tidak dilakukan, karena bagi mereka merokok adalah suatu kebutuhan yang tidak dapat dihilangkan dalam kehidupan mereka. Bahkan bagi para perokok berat apabila dalam sehari mereka tidak merokok justru mereka merasa ada sesuatu yang sakit pada tubuh mereka, sehingga jelas fatwa MUI ini sangat mengundang kontra bagi para perokok.
b. Menurut pandangan saya mengenai fatwa keharaman meroko ini jelaslah baik untuk dilakukan karena hal positif yang akan dihasilkan dari pengharaman MUI itu dapat berdampak luas bagi social seperti:
- Berkurangnya polusi udara di lingkungan.
- Berkurangnya kelahiran bayi cacat yang ditimbulkan dari asap rokok yang dihirup oleh ibu yang sedang mengandung
- Berkurangnya penyakit bagi orang-orang yang merokok maupun orang yang hanya menghirup asap disekitar perokok, karena roko mengandung berjuta-juta zat berbahaya diantaranya; carbon dioksida, nikotin, potasium dioksida, bahan radioaktif (polonium-201, bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), ubat gegat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide)Tar, Karbon Monoksida dan natrium7.
Selanjutnya apabila dilihat dari perspektif Qawaid Fikhiyah terdapat beberapa kaidah yang mendukung pengharaman rokok yaitu:
يتحمل الضرر الخاص لذفع الضرر العام
Yang mengandung makna, suatu dharar yang bersifat indvidual atau terbatas dapat ditolerir sejauh itu untuk mencegah dan menanggulangi dharar yang bersifat sosial/publik atau meluas. Kepentingan untuk mencegah dan menanggulangi dharar yang bersifat sosial/publik atau meluas harus diutamakan daripada kepentingan untuk mencegah dan menanggulangi dharar yang bersifat indvidual atau terbatas8.
7 http://dedidwitagama.wordpress.com/2007/12/01/kandungan-rokok/
8 8 E-Learning Pembahasan Kaidah-Kaidah Sekunder II Oleh: Dr. Asmawi, M.Ag http://asmawi.net/?page_id=15 hal 8
0 comments:
Post a Comment